Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Gubernur Riau Abdul Wahid Tersandung Kasus Korupsi Jatah Preman di Awal Masa Jabatan

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersandung Kasus Korupsi Jatah Preman di Awal Masa Jabatan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus korupsi jatah preman sejak awal masa jabatannya.


Sumpah Jabatan Berujung Ironi: Kasus Korupsi Abdul Wahid Terungkap

albadarpost.com, LENSA – Baru beberapa bulan setelah dilantik, kasus korupsi Abdul Wahid menyeret Gubernur Riau itu ke meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pada 20 Februari 2025, ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan publik, berjanji memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 dan bekerja seadil-adilnya demi masyarakat Riau. Kini, sumpah itu menjadi ironi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pemerasan dengan modus jatah preman terhadap para kepala unit layanan teknis.

Dalam pernyataan KPK, Abdul Wahid diduga secara sistematis mengatur setoran dari proyek-proyek pemerintah provinsi. Langkah itu dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya, saat ia menyatakan akan “langsung action” menjalankan program prioritas seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembukaan lapangan kerja. Namun temuan lembaga antirasuah menunjukkan arah berbeda.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Wahid mengumpulkan pejabat daerah tak lama setelah dilantik untuk memastikan semua instruksi gubernur diikuti tanpa bantahan. “Mataharinya satu. Semua harus tegak lurus,” ujar Asep menirukan pernyataan Wahid yang dianggap sebagai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak patuh.

Dari praktik itu, KPK menemukan aliran dana sebesar Rp4,05 miliar yang dikumpulkan dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau. Dana tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dikemas sebagai jatah preman guna melancarkan proyek yang akan berjalan. Abdul Wahid kini dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tipikor.


Kasus Korupsi Abdul Wahid dan Pola yang Berulang di Daerah

Penetapan kasus korupsi Abdul Wahid hanya berselang beberapa bulan setelah pelantikannya, serupa dengan kasus lain yang menimpa Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Pada Agustus 2025, Azis ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan di Jakarta dan Sulawesi. Ia diduga menerima suap terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dengan nilai tender Rp126,3 miliar.

Selain Azis, KPK juga menahan pejabat kementerian, pejabat daerah, serta pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan lelang proyek. Temuan ini memperkuat pola bahwa praktik kotor di sektor pengadaan barang dan jasa masih berlangsung masif, terutama di tingkat daerah.

Dosen Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai kemunculan dua kasus korupsi kepala daerah dalam waktu berdekatan mencerminkan lemahnya sistem hukum Indonesia. Ia menyebut biaya politik yang tinggi menjadi akar masalah. “Politik biaya tinggi terjadi di ruang gelap. Transparansi dana kampanye hanya formalitas,” ujarnya. Menurutnya, negara tidak memiliki alat pengawasan memadai untuk menelusuri aliran dana kampanye secara menyeluruh.


Kebutuhan Mendesak Reformasi Pembiayaan Politik dan Pengawasan Dana Publik

Fenomena kasus korupsi Abdul Wahid dan beberapa kepala daerah lain menegaskan bahwa biaya politik ratusan miliar rupiah yang dikeluarkan calon kepala daerah sering kali dikejar kembali melalui jalur ilegal setelah menjabat. Program Officer Transparansi Internasional Indonesia (TII), Agus Sarwono, menyebut politik uang, pengaturan proyek, dan pungutan liar sebagai konsekuensi logis dari modal besar saat kampanye.

Menurut Agus, modus yang digunakan kepala daerah seperti Abdul Wahid bukan hal baru, tetapi semakin sistematis. Banyak pihak terlibat, dan mekanisme pengawasan belum mampu menahan laju korupsi politik.

Baca juga: Jawa Barat Kebut Proyek Kereta Jakarta-Pangandaran Rp 8 Triliun

Titi menegaskan perlunya reformasi menyeluruh pendanaan politik. Ia mendorong negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan politik agar tidak seluruhnya ditanggung individu atau partai. “Tanpa pendanaan politik berbasis negara yang transparan dan adil, korupsi kepala daerah akan terus berputar,” katanya.

Titi juga menilai pengawasan dana kampanye harus diperkuat dan PPATK harus dilibatkan untuk menelusuri aliran uang selama pemilu. Selain itu, metode kampanye perlu dirancang lebih terjangkau agar mengurangi tekanan biaya pada calon kepala daerah.

Agus menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap politik uang harus dioptimalkan. Kewenangan KPK dalam pengawasan dana kampanye perlu diperluas karena akar korupsi politik terletak pada transaksi uang yang tak tercatat. Keduanya sepakat bahwa revisi regulasi pemilu harus menjadi agenda mendesak pemerintah dan DPR.

Kasus korupsi Abdul Wahid menunjukkan lemahnya pengawasan dana publik dan perlunya reformasi pendanaan politik untuk mencegah praktik serupa. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru pesantren mengajar di kelas diniyah dengan harapan baru setelah kebijakan tunjangan guru 2026 dari Kemenag

    Akhirnya Setara? Tunjangan Guru 2026 Menyentuh Diniyah dan Muadalah

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Tunjangan Guru 2026 akhirnya membuka pintu bagi guru pesantren, termasuk pendidikan diniyah dan muadalah. Kebijakan ini langsung menyatukan isu tunjangan profesi guru, TPG Kemenag, dan pengakuan negara dalam satu momentum yang sulit diabaikan. Selama ini mereka mengajar dalam senyap. Sekarang negara mulai melihat. Namun satu pertanyaan muncul: apakah ini benar-benar titik keadilan, […]

  • Personel Polres Pangandaran sosialisasikan Operasi Pekat Lodaya 2026 tentang bahaya narkoba dan miras.

    Operasi Pekat 2026, Komitmen Pangandaran Bersih Narkoba

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Operasi Pekat Lodaya 2026 kembali ditegaskan Polres Pangandaran sebagai langkah konkret memerangi narkoba dan minuman keras. Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, aparat memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran zat terlarang. Selain itu, Operasi Pekat Lodaya 2026 juga menjadi momentum memperkuat komitmen Pangandaran Bersinar atau bersih narkoba. Polres Pangandaran menyampaikan bahwa narkoba […]

  • Bakwan Sayur

    Bakwan Sayur, Alternatif Camilan Hemat dan Bergizi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bakwan sayur kembali menjadi pilihan banyak rumah tangga sebagai camilan praktis yang hemat biaya dan mudah diolah. Di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pangan, menu sederhana berbahan wortel dan kol ini dinilai mampu menjawab kebutuhan pangan rumahan tanpa mengorbankan rasa dan nilai gizi. Bakwan sayur tidak hanya hadir sebagai gorengan pelengkap, tetapi […]

  • Kepemimpinan Santri

    Jarang Disadari, Ini 5 Cara Pesantren Mencetak Jiwa Pemimpin

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tidak banyak yang sadar bahwa banyak pemimpin tangguh di Indonesia justru lahir dari lingkungan sederhana: pesantren. Di balik jadwal padat dan kehidupan disiplin, kepemimpinan santri terbentuk melalui kebiasaan harian yang tampak biasa, namun memiliki dampak luar biasa. Nilai kepemimpinan pesantren, karakter santri, serta pola pendidikan berbasis pengalaman nyata membuat santri belajar memimpin […]

  • Kebakaran Rumah Banjar

    Pelajar SMP Nyaris Jadi Korban Kebakaran Rumah di Banjar

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Musibah kebakaran rumah Banjar kembali mengingatkan masyarakat bahwa ancaman korsleting listrik masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran hunian. Kali ini, sebuah rumah di kawasan Perum Doboku Ligar, Blok C15, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, hangus dilalap api pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Beruntung, seorang pelajar SMP yang […]

  • Wukuf Arafah

    Puncak Haji Dimulai, Suasana Perjalanan Jamaah ke Arafah Bikin Haru

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Senin, 25 Mei 2026, haji memasuki fase paling menentukan. Jutaan jamaah dari berbagai negara mulai bergerak menuju Arafah untuk menjalani wukuf, rukun utama dalam ibadah haji yang sering disebut sebagai inti dari seluruh perjalanan spiritual umat Islam. Sejak pagi, bus-bus mulai meninggalkan hotel di Makkah secara bertahap. Jalan menuju Arafah terlihat padat, […]

expand_less