Pemkab Lebak Dinilai Abai Tangani Kemiskinan Ekstrem yang Berdampak pada Warga

Kondisi kemiskinan ekstrem Lebak kembali muncul setelah seorang lansia dan anak ODGJ hidup tanpa bantuan pemerintah.
Kemiskinan Ekstrem Lebak dan Kelalaian Pengawasan Negara
albadarpost.com, HUMANIORA – Kondisi kemiskinan ekstrem Lebak kembali menjadi sorotan setelah seorang lansia dan putranya yang hidup dengan gangguan jiwa bertahan di gubuk rapuh tanpa dukungan negara. Kisah ini mencerminkan celah serius dalam pendataan, program bantuan sosial, dan pengawasan kesejahteraan warga yang tinggal tidak jauh dari pusat pemerintahan.
Udeng, warga 60 tahun di Kampung Kolelet Impres, Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung, hidup bersama putra semata wayangnya dalam kondisi yang jauh dari standar kelayakan. Rumah berukuran sekitar tiga kali lima meter itu nyaris roboh, bagian atapnya berlubang, dan lantainya berupa tanah yang lembap. Situasi tersebut menunjukkan bagaimana kemiskinan ekstrem Lebak tidak sekadar statistik, tetapi kenyataan yang hadir di wilayah yang seharusnya mudah dijangkau oleh pemerintah daerah.
Udeng menuturkan bahwa ia dan anaknya kerap kehujanan ketika hujan turun. Beberapa genteng sudah jatuh, kayu penyangga rapuh, dan atap sewaktu-waktu bisa runtuh. “Kalau malam hujan, ya saya sama anak kehujanan. Mau bagaimana lagi keadaannya memang begini,” ujarnya. Kalimatnya pendek, tetapi mengungkap banyak hal: rumah tak layak huni, penghasilan tidak tetap, dan ketiadaan akses bantuan sosial.
Ia bekerja serabutan di kebun, sering tanpa upah. Ketergantungan pada belas kasihan tetangga membuat keberlangsungan hidupnya tidak pasti. “Kadang dikasih seratus ribu seminggu, itu pun kalau ada,” tambahnya.
Ketika ditanya soal bantuan sosial, Udeng menjawab singkat. Ia tidak mendapat BPNT, PKH, maupun beras dari desa. Pendataan pun tidak pernah menyentuh rumahnya. Kondisi ini memperlihatkan masalah struktural dalam sistem perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok rentan yang tidak mampu mengakses informasi atau administrasi desa.
Selain kemiskinan, Udeng harus merawat putranya yang mengalami gangguan jiwa sejak kecil. Penanganan medis tidak pernah dilakukan karena keterbatasan biaya dan penolakan anaknya untuk berobat. “Dokter juga belum pernah datang,” ucapnya.
Situasi tersebut menunjukkan adanya lingkar persoalan antara kemiskinan, kesehatan mental, dan akses layanan publik—kombinasi yang memperburuk kerentanan warga miskin.
Celah Pendataan dan Sistem Perlindungan Sosial
Kisah Udeng memperlihatkan bagaimana kemiskinan ekstrem Lebak bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga kegagalan sistem dalam menjangkau warga yang paling membutuhkan. Jarak rumahnya ke pusat pemerintahan hanya sekitar 15 kilometer, tetapi ia tidak pernah tersentuh program bantuan sosial.
Dalam konteks kebijakan, pendataan menjadi titik paling krusial. Tanpa data yang akurat, program pemerintah sulit menyasar warga yang tepat. Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sering menekankan validasi data terpadu, namun kasus seperti ini menunjukkan ketidaksinkronan antara administrasi desa, kecamatan, dan instansi kesejahteraan.
Tetangga Udeng, Ahmad Syarifudin, mengatakan kondisi tersebut sudah berlangsung lama. “Untuk makan saja kadang ada, kadang tidak. Rumahnya bocor kalau hujan. Sudah tidak layak dihuni,” katanya. Ia berharap pemerintah turun tangan segera, bukan hanya memperbaiki rumah, tetapi juga memastikan adanya pendampingan kesehatan bagi anak Udeng.
Pengabaian seperti ini berdampak luas. Ketika satu keluarga hidup dalam situasi ekstrem tanpa bantuan, itu mencerminkan lemahnya sistem perlindungan sosial di tingkat lokal. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan program bantuan tepat sasaran, terutama bagi kelompok yang tidak mampu mengakses layanan.
Baca juga: DPR Desak Negara Perkuat Perlindungan Anak demi Tekan Risiko Penculikan
Kasus ini juga mengangkat ulang perbincangan mengenai target nasional pengentasan kemiskinan ekstrem. Jika warga yang tinggal puluhan menit dari pusat pemerintahan tidak terdata, bagaimana dengan warga yang tinggal di wilayah terpencil?
Konteks yang Lebih Luas
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Banyak keluarga di Banten, terutama di daerah pedesaan, hidup dalam kondisi rentan tanpa perhatian negara. Kebijakan penanggulangan kemiskinan ekstrem menekankan pada intervensi cepat, bantuan sosial terarah, dan dukungan kesehatan. Namun pada tingkat implementasi, sering terjadi ketimpangan antara perencanaan dan pelaksanaan.
Dalam kasus Udeng, ketiadaan akses bantuan sosial menunjukkan adanya celah antara regulasi dan eksekusi. Pemerintah Desa Pasirtangkil dan Pemerintah Kabupaten Lebak perlu memperbaiki mekanisme pendataan, pengawasan rumah tangga miskin, serta memastikan keluarga rentan terhubung dengan layanan kesehatan mental.
Kasus Udeng menegaskan kemiskinan ekstrem Lebak membutuhkan pendataan akurat dan intervensi cepat agar warga paling rentan tidak kembali terabaikan. (Red)




