Polres Pangandaran Angkat Anak Yatim Berprestasi
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepolisian Resor Pangandaran mengambil langkah konkret dengan mengangkat seorang anak yatim berprestasi sebagai anak angkat institusi. Keputusan ini tidak hanya menjawab persoalan sosial, tetapi juga memberi jaminan pendidikan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Anak tersebut adalah Siti Aulia Marlina (16), siswi SMK Pasundan Cijulang yang kini resmi menjadi anak angkat Polres Pangandaran. Pendidikan Siti akan dibiayai hingga lulus sekolah. Kebijakan ini menunjukkan peran Polri tidak sebatas penegakan hukum, tetapi juga perlindungan sosial bagi warga rentan.
Langkah tersebut bermula dari peristiwa sederhana yang terjadi Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. BRIPKA Zera Janwara, Kanit Reskrim Polsek Cijulang, melihat seorang remaja perempuan berjalan kaki bersama pengasuhnya melintas di depan kantor Polsek Cijulang. Remaja itu diketahui hanya ingin melihat Jembatan Sodongkopo yang baru selesai dibangun.
Baca juga: Bantuan Kang Dedi Jadi Harapan Warga Pakenjeng
Temuan Lapangan Mengubah Keputusan Institusi
BRIPKA Zera menghentikan langkahnya dan menyapa keduanya. Percakapan singkat itu membuka fakta yang lebih dalam. Remaja tersebut adalah Siti Aulia Marlina, anak yatim yang kehilangan ayah sejak bayi dan tidak berada dalam pengasuhan ibu kandungnya. Sejak usia satu bulan, Siti dirawat oleh keluarga sederhana di Dusun Haurseah, Desa Cijulang.
Kondisi hidup Siti tergolong memprihatinkan. Ia tinggal di rumah kontrakan dengan keterbatasan ekonomi. Setiap hari, Siti berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk berangkat sekolah. Uang jajan bukan hal yang rutin ia miliki. Meski begitu, prestasi akademiknya menonjol. Siti tercatat sebagai peringkat pertama kelas X di sekolahnya.
Fakta tersebut mendorong BRIPKA Zera bersama anggota Reskrim Polsek Cijulang melakukan kunjungan langsung ke tempat tinggal Siti pada hari yang sama. Dari hasil pengecekan lapangan, aparat menemukan kondisi keluarga yang membutuhkan dukungan serius, terutama untuk keberlanjutan pendidikan.
Kapolres Ambil Langkah Perlindungan Pendidikan
Laporan hasil kunjungan segera disampaikan kepada pimpinan. Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H.,S.I.K., M.S,i., M.I.K️. turun langsung pada keesokan harinya untuk mendalami kondisi Siti. Pendalaman dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan berbasis data lapangan.
Berdasarkan hasil tersebut, Kapolres Pangandaran memutuskan mengangkat Siti sebagai anak angkat Polres Pangandaran. Keputusan itu mencakup jaminan pembiayaan pendidikan hingga Siti menyelesaikan sekolahnya. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap anak-anak berprestasi yang berisiko kehilangan akses pendidikan.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa keberpihakan negara dapat hadir melalui institusi terdekat dengan masyarakat. Perlindungan terhadap anak yatim berprestasi tidak berhenti pada empati, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Dampak Sosial dan Pesan Kebijakan
Kasus Siti Aulia Marlina mencerminkan persoalan struktural yang masih dihadapi banyak keluarga kurang mampu di daerah. Akses pendidikan seringkali bergantung pada ketahanan ekonomi keluarga. Tanpa intervensi, potensi akademik anak berprestasi berisiko terhenti.
Baca juga: Masuk PTN Jalur SNBP dan SNBT Jadi Andalan
Langkah Polres Pangandaran memberi pesan bahwa prestasi dan ketekunan tetap mendapat ruang, meski dalam keterbatasan. Kebijakan ini juga dapat menjadi model kolaborasi sosial antara aparat negara dan masyarakat untuk mencegah putus sekolah.
Di sisi lain, keputusan tersebut memperkuat peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Pendekatan humanis yang berbasis temuan lapangan menunjukkan bahwa kebijakan sosial dapat lahir dari kepekaan aparat terhadap realitas sehari-hari warga.
Pengangkatan Siti sebagai anak angkat Polres Pangandaran bukan sekadar kisah kepedulian, tetapi langkah kebijakan yang berdampak langsung. Pendidikan tetap berjalan, potensi anak terjaga, dan peran negara hadir secara nyata di tingkat lokal. (ARR)




