Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Starlink Mentawai Berujung Sidang, Internet Bertemu Aturan

Starlink Mentawai Berujung Sidang, Internet Bertemu Aturan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Starlink Mentawai kini menjadi perhatian setelah layanan internet berbasis satelit yang dikelola warga Sikakap, Yogi Gilang Arya Setia, berujung pada perkara pidana. Kasus ini bukan sekadar soal Starlink atau penjualan voucher internet. Di baliknya terdapat persoalan lebih besar: bagaimana kebutuhan konektivitas masyarakat di wilayah terpencil bertemu dengan aturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi?

Perkara Yogi terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang mencatat Yogi Gilang Arya Setia sebagai terdakwa dan perkara tersebut terdaftar pada 22 Juli 2026.

Sementara itu, pemberitaan CNA menyebut persidangan perkara tersebut telah berjalan sejak 30 Juli 2026. Yogi didakwa terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Namun, status terdakwa perlu ditempatkan secara tepat. Dakwaan bukan putusan bersalah. Karena itu, seluruh fakta mengenai perkara harus dibaca dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan.

Berawal dari internet pribadi, kemudian digunakan warga

Menurut keterangan kuasa hukum Yogi yang dikutip CNA, cerita tersebut bermula pada 2023 ketika Yogi memasang perangkat Starlink di rumahnya untuk kebutuhan pribadi.

Akan tetapi, koneksi yang lebih cepat kemudian menarik perhatian warga sekitar. Masyarakat mulai datang untuk menggunakan jaringan tersebut. Bahkan, menurut kuasa hukum, puluhan orang pernah berkumpul di rumah Yogi untuk mendapatkan akses internet.

Setelah melihat kebutuhan yang cukup besar, Yogi kemudian menjual voucher internet. CNA melaporkan paket yang ditawarkan antara lain 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB seharga Rp23.000. Permintaan selanjutnya berkembang ketika warga meminta jaringan serupa tersedia di rumah mereka.

Di titik inilah persoalannya berubah.

Semula, Starlink hadir sebagai perangkat untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, layanan berkembang menjadi akses internet yang digunakan masyarakat. Selanjutnya, kegiatan tersebut masuk ke ranah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang memiliki ketentuan perizinan.

Dengan demikian, kasus Starlink Sikakap tidak cukup dibaca hanya dari sisi “internet murah” atau “internet tanpa izin”. Ada perubahan skala kegiatan yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Ketika layanan masuk ke fasilitas publik

Persoalan menjadi semakin menarik karena menurut pihak pembela, jaringan yang dikelola Yogi tidak hanya digunakan warga.

CNA melaporkan bahwa layanan tersebut juga digunakan sejumlah fasilitas publik, termasuk sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor dusun, hingga kepolisian setempat. Kuasa hukum juga menyebut Yogi menyediakan kabel tanpa biaya untuk membantu sejumlah fasilitas umum.

Narasi tersebut tentu berasal dari pihak pembela dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan pengadilan.

Meski demikian, informasi tersebut menunjukkan satu persoalan penting: kebutuhan internet di daerah terpencil bisa muncul jauh lebih cepat dibanding kemampuan infrastruktur formal menyediakan konektivitas.

Karena itu, kasus Mentawai layak dilihat dari dua sisi sekaligus.

Di satu sisi, negara memiliki aturan yang mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi persyaratan tertentu. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan koneksi internet untuk pendidikan, layanan kesehatan, komunikasi, administrasi, hingga aktivitas ekonomi.

Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru, kasus ini memperlihatkan pentingnya mencari titik temu antara kepatuhan regulasi dan kebutuhan konektivitas masyarakat.

Mengapa izin menjadi persoalan serius?

Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan mekanisme resmi untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Salah satunya adalah Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet atau Internet Service Provider (ISP). Portal resmi e-Telekomunikasi Komdigi juga mencantumkan perizinan jasa akses internet sebagai salah satu layanan yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai ketentuan.

Dalam perkara Yogi, jaksa mendakwa kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin berdasarkan ketentuan yang disebut dalam pemberitaan CNA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar “boleh atau tidak memakai Starlink”.

Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah: ketika seseorang menggunakan koneksi satelit untuk kemudian menjual akses internet kepada masyarakat, rezim perizinan apa yang berlaku dan kapan kegiatan tersebut masuk kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi?

Pertanyaan ini penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil yang memanfaatkan teknologi baru.

Ada pelajaran lebih besar dari kasus Mentawai

Kasus Starlink Mentawai juga memperlihatkan perubahan wajah ekonomi digital di daerah.

Teknologi satelit memungkinkan koneksi internet menjangkau lokasi yang sulit mendapatkan jaringan kabel atau infrastruktur terestrial. Namun, teknologi tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban hukum ketika penggunaannya berubah menjadi kegiatan usaha.

Sebaliknya, regulasi juga perlu hadir dengan pendekatan yang mudah dipahami masyarakat.

Apalagi, pelaku usaha kecil di daerah terpencil belum tentu memahami seluruh konsekuensi hukum ketika sebuah layanan yang awalnya bersifat pribadi berkembang menjadi layanan komersial.

Karena itu, selain penegakan hukum, sosialisasi dan pendampingan perizinan juga memiliki posisi penting.

Pemerintah perlu memastikan masyarakat mengetahui batas antara penggunaan teknologi untuk kebutuhan pribadi, berbagi akses, dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara komersial.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebutuhan internet yang besar tidak dengan sendirinya menghapus persyaratan hukum.

Persidangan menjadi ruang untuk menguji semua fakta

Perkara Yogi kini berada di jalur hukum. Karena itu, publik sebaiknya menunggu proses persidangan sebelum menarik kesimpulan akhir.

Apakah seluruh unsur dakwaan terbukti? Bagaimana hakim menilai kegiatan yang dilakukan Yogi? Sejauh mana faktor kebutuhan konektivitas masyarakat relevan dalam perkara tersebut? Bagaimana pula status perizinan setelah Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum dan bukti yang diajukan di persidangan.

Yang jelas, kasus ini membuka diskusi yang jauh lebih besar daripada satu perangkat Starlink.

Di daerah yang sinyalnya sulit ditemukan, internet bukan lagi kemewahan. Tetapi ketika akses internet berubah menjadi layanan komersial, teknologi tetap harus berjalan berdampingan dengan aturan. Tantangannya sekarang bukan memilih antara internet atau hukum, melainkan memastikan keduanya bisa bertemu tanpa meninggalkan masyarakat di belakang.

Starlink mungkin bisa menembus langit Mentawai. Namun, untuk membawa konektivitas benar-benar sampai kepada masyarakat, teknologi tetap harus menemukan jalan di darat: akses yang terjangkau, aturan yang jelas, dan negara yang hadir sebelum persoalan berubah menjadi perkara. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penipuan online

    Penipuan Online Kian Canggih, Polisi Bongkar Modus Love Scam dan Rekayasa AI

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Polisi ungkap modus penipuan online dengan rekayasa AI dan love scam, rugikan masyarakat hingga triliunan. Penipuan Online Kian Canggih: Polisi Bongkar Modus Love Scam dan Rekayasa AI albadarpost.com, LENSA — Kepolisian mengungkap wajah baru kejahatan siber yang kian canggih. Penipuan online kini tidak lagi hanya berbentuk pesan palsu atau tautan jebakan, melainkan sudah melibatkan rekayasa […]

  • Nikmat atau istidraj? Kenali 3 tipe manusia saat menerima rezeki menurut Al-Hikam dan dalil Al-Qur’an.

    Bahaya Nikmat: Ketika Rezeki Justru Jadi Jebakan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Nikmat atau istidraj sering kali terlihat sama di permukaan. Rezeki datang, jabatan naik, usaha lancar, nama makin dikenal. Namun pertanyaannya sederhana sekaligus menggetarkan: apakah itu benar nikmat atau justru istidraj? Dalam tradisi tasawuf, istilah ini bukan sekadar teori, melainkan alarm batin. Sinonimnya jelas: rezeki yang menenangkan atau karunia yang menipu. Al-Hikam karya […]

  • Galuh Ethnic Carnival

    Lautan Manusia di Pendopo Ciamis, Pesan di Balik Meriahnya Galuh Ethnic Carnival

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Galuh Ethnic Carnival kembali menjadi magnet utama peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384. Namun di balik ramainya karnaval budaya dan lautan warga yang memenuhi kawasan Pendopo Bupati, tersimpan pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar pertunjukan seni. Tahun ini, Galuh Ethnic Carnival atau GEC 2026 tidak hanya menghadirkan atraksi budaya. Sebaliknya, […]

  • Ilustrasi refleksi spiritual seorang muslim memahami makna ayat taubat dalam Al-Qur’an dengan suasana tenang dan penuh harapan.

    Kenapa Allah Selalu Membuka Pintu Taubat? Ini Jawabannya

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak sedikit orang merasa terlalu jauh dari Tuhan. Mereka menganggap dosa sudah terlalu banyak, hidup sudah terlalu rusak, dan kesempatan sudah habis. Padahal, ayat taubat dalam Al-Qur’an justru berbicara sebaliknya. Makna ayat taubat, pesan kembali kepada Allah, serta konsep ampunan Ilahi sebenarnya menghadirkan harapan yang sering luput dipahami. Menariknya, Al-Qur’an tidak menggambarkan […]

  • hukum islam

    MUI Kritik Pasal KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 215
    • 0Komentar

    MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama […]

  • Tol Getaci Terpanjang

    Pembangunan Tol Getaci Terpanjang Dimulai 2026, Hubungkan Bandung–Cilacap

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Tol Getaci terpanjang di Indonesia mulai dibangun 2026, menghubungkan Bandung hingga Cilacap sepanjang 206 kilometer. albadarpost.com, LENSA – Ambisi pemerintah menghadirkan Tol Getaci Terpanjang di Indonesia memasuki babak baru. Proyek berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) ini diproyeksikan menandai era anyar infrastruktur jalan bebas hambatan dengan melintasi medan paling menantang di Jawa Barat hingga Jawa Tengah. […]

expand_less