Sertifikat Halal UMKM Wajib Oktober 2026: Tinggal 38 Hari
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pelaku UMKM menyiapkan sertifikat halal menjelang Wajib Halal Oktober 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Sertifikat halal UMKM memasuki fase penting. Pada Kamis, 10 September 2026, pelaku usaha mikro dan kecil tinggal memiliki waktu 38 hari sebelum penahapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya pada 18 Oktober 2026.
Bagi UMKM makanan dan minuman, tanggal tersebut bukan sekadar catatan di kalender. Regulasi Jaminan Produk Halal menetapkan penahapan kewajiban sertifikasi bagi kategori usaha tertentu. Karena itu, pelaku usaha yang selama ini merasa cukup hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perlu kembali memeriksa legalitas produknya.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: sudahkah UMKM menyiapkan sertifikat halal, atau baru sebatas memiliki NIB?
38 Hari Lagi, Bukan Saatnya Menunda
Pemerintah terus memperkuat kesiapan menuju implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahkan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada 7 September 2026 untuk membahas kesiapan pelaksanaannya.
Bagi pelaku usaha, momentum tersebut seharusnya menjadi pengingat.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil berlangsung sampai 17 Oktober 2026.
Dengan demikian, 18 Oktober 2026 menjadi tanggal penting yang perlu diperhatikan.
Menunggu sampai mendekati batas waktu justru dapat membuat pelaku usaha terburu-buru memeriksa dokumen, bahan, maupun proses produksinya.
Waktu masih tersedia, tetapi alasan untuk menunda semakin sedikit.
Bukan Cuma Makanan dan Minuman
Ada anggapan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 hanya berkaitan dengan makanan dan minuman.
Faktanya, cakupannya lebih luas.
BPJPH menyebut ketentuan tersebut juga mencakup antara lain hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Untuk barang gunaan, cakupannya dapat meliputi sandang dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi pedagang makanan.
Jenis produk, skala usaha, serta ketentuan yang berlaku perlu diperiksa satu per satu.
Pendekatan tersebut lebih aman daripada mengambil kesimpulan hanya berdasarkan jenis toko atau nama usaha.
Sudah Punya NIB, Apakah Berarti Sudah Halal?
Ini salah satu bagian yang paling sering membingungkan pelaku UMKM.
NIB dan sertifikat halal memiliki fungsi berbeda.
NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha. Sementara itu, sertifikat halal berkaitan dengan status kehalalan produk dalam kerangka Jaminan Produk Halal.
Artinya, memiliki NIB tidak otomatis membuat produk bersertifikat halal.
Pelaku usaha tetap perlu memeriksa legalitas lain sesuai kegiatan dan produk yang dijalankan.
Bagi pemilik usaha yang baru memperoleh NIB, pemeriksaan juga sebaiknya tidak berhenti pada satu dokumen. Legalitas usaha setelah punya NIB dari DenLegal dapat menjadi rujukan tambahan untuk memahami legalitas yang mungkin masih diperlukan setelah NIB terbit.
Dengan memahami perbedaan tersebut, pelaku UMKM dapat menghindari anggapan bahwa satu dokumen sudah otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban usaha.
Apa yang Harus Disiapkan UMKM?
Dengan waktu 38 hari, pelaku usaha dapat mulai melakukan pemeriksaan internal.
Pertama, identifikasi produk. Pastikan nama dan jenis produk yang dijual sudah jelas. Catat pula bahan serta proses produksinya.
Kedua, periksa bahan yang digunakan. Buat daftar bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan pemasok. Informasi tersebut penting dalam proses jaminan produk halal.
Ketiga, periksa dokumen usaha. Pastikan data usaha dan kegiatan usaha pada dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keempat, periksa proses produksi. Konsistensi bahan dan proses menjadi bagian penting. Jangan sampai informasi yang diajukan berbeda dengan praktik produksi sehari-hari.
Kelima, gunakan kanal resmi BPJPH. Pelaku usaha dapat mencari informasi mengenai persyaratan dan mekanisme sertifikasi sesuai skema yang tersedia.
Langkah tersebut sebaiknya dilakukan sekarang. Dengan begitu, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk memperbaiki kekurangan apabila menemukan dokumen atau persyaratan yang belum lengkap.
Sertifikat Halal Bukan Sekadar Dokumen
Sebagian pelaku usaha mungkin melihat sertifikat halal hanya sebagai tambahan administrasi.
Padahal, bagi bisnis, sertifikasi juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen.
Konsumen tidak hanya melihat harga. Mereka semakin memperhatikan informasi mengenai produk, bahan, keamanan, dan aspek kehalalannya.
Karena itu, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan sekaligus memperluas peluang pasar.
Namun, sertifikat halal tentu bukan pengganti kualitas.
Produk tetap harus aman, bermutu, memiliki harga yang kompetitif, serta mampu memenuhi kebutuhan konsumen.
Dengan kata lain, legalitas membuka pintu, tetapi kualitas produk menentukan apakah konsumen mau kembali.
Jangan Tunggu Kalender Menunjukkan 17 Oktober
Tanggal 18 Oktober 2026 semakin dekat.
Bagi pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan. Bukan hanya memeriksa apakah sertifikat sudah ada, tetapi juga memastikan seluruh proses usaha berjalan sesuai ketentuan.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi:
“Kapan saya mulai mengurusnya?”
Melainkan:
“Apa yang masih kurang dari usaha saya agar siap sebelum 18 Oktober 2026?”
Pertanyaan kedua jauh lebih produktif.
Sebab persiapan legalitas bukan pekerjaan yang idealnya dilakukan ketika tenggat sudah di depan mata.
38 hari mungkin terlihat panjang bagi orang yang hanya melihat kalender. Bagi UMKM yang belum memeriksa kewajiban sertifikasi halal, 38 hari adalah waktu untuk bergerak.
Sebab dalam bisnis, legalitas bukan sekadar tumpukan dokumen. Ia menyangkut kepastian, kepercayaan, dan ruang untuk terus berkembang.
Dan ketika 18 Oktober 2026 tiba, pertanyaannya bukan lagi siapa yang tahu aturan.
Pertanyaannya: siapa yang sudah siap? (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar