Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » RUU Perampasan Aset 2026 Ditargetkan Rampung Desember

RUU Perampasan Aset 2026 Ditargetkan Rampung Desember

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — RUU Perampasan Aset 2026 memasuki fase penting dalam proses legislasi. DPR RI menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026, dengan Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026. Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengejar tenggat waktu. Substansi, mekanisme perampasan, perlindungan hak masyarakat, serta partisipasi publik menjadi bagian yang terus diperhatikan.

Perkembangan terbaru RUU Perampasan Aset itu disampaikan DPR dalam rangkaian pembahasan pada Agustus 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan regulasi tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.

Dengan demikian, masyarakat kini tidak hanya perlu mengetahui kapan RUU tersebut ditargetkan selesai. Yang tak kalah penting ialah memahami metode perampasan aset yang menjadi salah satu isu utama dalam pembahasannya.

RUU Perampasan Aset 2026 Bukan Sekadar Soal Cepat Disahkan

Pembahasan RUU Perampasan Aset DPR mendapat perhatian karena regulasi ini dirancang untuk memperkuat upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, DPR menekankan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi. Habiburokhman sebelumnya menyebut RUU ini membutuhkan pembahasan yang cermat karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset.

Karena itu, pembahasan juga diarahkan pada partisipasi publik. DPR menyebut Komisi III telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut. Selain itu, anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai kegiatan di daerah pemilihan.

Langkah tersebut penting. Sebab, aturan mengenai perampasan aset bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan, proses hukum, serta kewenangan negara.

Ada Dua Metode Perampasan Aset: In Personam dan In Rem

Salah satu bagian yang menarik dalam RUU Perampasan Aset terbaru ialah penggunaan dua pendekatan, yakni in personam dan in rem.

Secara sederhana, pendekatan in personam menempatkan pelaku tindak pidana sebagai pihak yang menjadi sasaran proses perampasan berdasarkan putusan pidana.

Sementara itu, pendekatan in rem berfokus pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam dokumen legislasi DPR, penerapan non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku disebut sebagai salah satu isu yang sedang dikaji.

Artinya, perbedaan keduanya bukan sekadar istilah hukum. Mekanisme tersebut menyangkut bagaimana negara dapat melakukan pemulihan aset sekaligus memastikan proses hukum tetap memiliki batas dan pengawasan.

Dokumen konsultasi publik DPR juga menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia, hak milik, due process of law, serta pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme in rem.

Empat Kelompok Aset Masuk Pembahasan

Materi Komisi III DPR RI yang menjadi dasar pemberitaan ini juga menjelaskan empat kelompok aset yang dapat menjadi objek perampasan dalam rancangan aturan tersebut.

Pertama, aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang telah dialihkan atau dikonversi menjadi kekayaan pribadi, pihak lain, maupun korporasi.

Kedua, aset barang temuan yang diketahui memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Ketiga, aset alat dan sarana, yakni aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.

Keempat, aset pengganti kerugian, yaitu aset lain yang sah milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

Namun, penting dicatat, rincian tersebut merupakan materi pembahasan RUU, bukan ketentuan hukum yang sudah berlaku sebagai undang-undang.

Partisipasi Publik Jadi Bagian Penting

Pembahasan RUU Perampasan Aset 2026 juga tidak berlangsung tanpa masukan dari luar parlemen.

DPR sebelumnya menyatakan proses penjaringan aspirasi dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, ahli, serta masyarakat sipil. Komisi III bahkan memanfaatkan masa reses untuk menyerap masukan publik.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena perampasan aset memiliki konsekuensi luas. Regulasi yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan. Sebaliknya, aturan yang terlalu sempit dapat membuat tujuan pemulihan aset tidak tercapai secara optimal.

Karena itu, kualitas norma menjadi titik krusial.

DPR sendiri sebelumnya menyatakan perlunya mengantisipasi potensi abuse of power dalam pembahasan RUU tersebut.

Target Desember, tetapi Publik Tetap Perlu Mengawal

Perkembangan terbaru menunjukkan DPR semakin menegaskan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset Desember 2026. Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026, sedangkan Habiburokhman menegaskan pengesahan paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember.

Meski demikian, target waktu bukan berarti seluruh substansi otomatis final. RUU masih melalui proses legislasi dan pembahasan. Karena itu, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk mencermati perkembangan norma, terutama menyangkut mekanisme in rem, perlindungan pihak yang beritikad baik, pengawasan pengadilan, serta mekanisme keberatan dan upaya hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya seberapa cepat ia disahkan, tetapi seberapa kuat ia melindungi kepentingan negara tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan. Cepat penting. Tepat jauh lebih penting. (Red)

 

 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana Cap Go Meh dan buka puasa bersama di Banyumas yang memperlihatkan kebersamaan warga lintas agama.

    Buka Puasa Bersama di Cap Go Meh Satukan Warga Banyumas

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Cap Go Meh dan buka puasa bersama menjadi momentum istimewa di Banyumas tahun ini. Perayaan Cap Go Meh Banyumas yang bertepatan dengan Ramadhan menghadirkan suasana berbeda karena warga lintas agama duduk bersama dalam tradisi budaya sekaligus berbagi hidangan berbuka. Kolaborasi budaya dan ibadah tersebut memperlihatkan wajah toleransi yang hidup di tengah masyarakat. […]

  • Yonif 323 Kongo

    6 Prajurit Yonif 323 Banjar Dilepas untuk Misi PBB di Kongo

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kisah Yonif 323 Kongo menjadi perhatian dalam acara pelepasan enam prajurit Yonif 323/Buaya Putih di Banjar, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026). Keenam personel tersebut disebut terpilih untuk bergabung dalam Satgas BGC TNI KONGA XXXIX-H/MONUSCO dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kongo. Dari satuan di Banjar, mereka membawa nama Yonif 323/Buaya Putih […]

  • Dikmaba TNI AL 2026

    690 Bintara TNI AL Dilantik, Ini Lulusan Terbaik Dikmaba 2026

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sebanyak 690 siswa Dikmaba TNI AL 2026 resmi menjadi Bintara TNI Angkatan Laut setelah mengikuti pelantikan dan penyumpahan di Lapangan Kawah Candradimuka Puslatdiksarmil, Jumat (7/8/2026). Para siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan XLVI/2 Tahun Anggaran 2026 itu kini menyandang pangkat Sersan Dua (Serda) setelah menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan. Di […]

  • PORSADIN Indihiang

    815 Santri Meriahkan PORSADIN XI Indihiang 2026

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Suasana berbeda terlihat di lingkungan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al Misbah, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (31/5/2026). Sejak pagi, halaman madrasah sudah dipenuhi ratusan santri yang datang untuk mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) XI tingkat Kecamatan Indihiang. PORSADIN Indihiang 2026 yang mengusung tema “Mupuk Ukhwah Meraih […]

  • Ilustrasi penyitaan aset debitur oleh negara berdasarkan aturan baru PMK 23 Tahun 2026 tentang pengurusan piutang negara.

    Aturan Baru Penyitaan Aset Bikin Publik Resah, Seberapa Aman Hak Warga?

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Bagi sebagian orang, rumah bukan sekadar bangunan. Ada tabungan hidup di dalamnya. Ada kerja keras bertahun-tahun. Dan ada rasa aman. Serta ada masa depan keluarga yang perlahan dibangun sedikit demi sedikit. Karena itu, ketika pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan negara menguasai aset debitur tanpa persetujuan pemilik utang, perhatian publik langsung tersedot ke […]

  • Penduduk Jawa Barat

    Jawa Barat Lampaui Spanyol Berdasarkan Jumlah Penduduk

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penduduk Jawa Barat menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil Insight mempublikasikan perbandingan jumlah penduduk sejumlah provinsi di Indonesia dengan beberapa negara di Eropa. Berdasarkan Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026, Jawa Barat memiliki 52.211.020 jiwa, lebih banyak dibandingkan Spanyol yang berpenduduk 47.850.793 jiwa. Perbandingan tersebut hanya […]

expand_less