Berita Nasional

Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Telusuri Jejak Pelarian Resbob

Pelarian streamer Resbob usai kasus ujaran kebencian berakhir di Semarang, polisi dalami motif.

albadarpost.com, BERITA NASIONALKepolisian Daerah Jawa Barat memburu seorang streamer yang tersandung kasus ujaran kebencian bermuatan penghinaan terhadap Suku Sunda. Upaya melarikan diri itu berakhir di Semarang, Jawa Tengah, setelah polisi melacak pergerakan pelaku lintas kota.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait identitas dan martabat kelompok masyarakat. Aparat menilai pelarian pelaku justru memperkuat urgensi penegakan hukum terhadap tindak ujaran kebencian di ruang digital.


Jejak Pelarian Lintas Kota

Streamer tersebut diketahui bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob. Berdasarkan penelusuran kepolisian, Resbob tercatat sebagai warga Jakarta Timur. Namun sejak kasusnya viral di media sosial, ia terdeteksi berpindah-pindah lokasi.

Menurut data kepolisian, Resbob sempat berada di Surabaya sebelum bergerak ke Solo. Pergerakan itu dilakukan dalam waktu singkat, hingga akhirnya pelariannya terhenti di wilayah Semarang. Polisi menyebut, perpindahan lintas kota itu dilakukan tanpa tujuan yang jelas.

“Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).


Upaya Menghilangkan Jejak Digital

Dalam proses pelarian tersebut, Resbob diduga berupaya memutus jejak digital agar tidak mudah dilacak aparat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan tidak membawa telepon genggam miliknya.

Kombes Hendra menjelaskan, Resbob menitipkan ponselnya kepada sang pacar yang berada di Surabaya. Dengan cara itu, keberadaan pelaku tidak terlacak melalui perangkat komunikasi pribadi.

“Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi,” ujar Hendra.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya sadar untuk menghindari pelacakan aparat, mengingat perangkat seluler menjadi salah satu sarana utama penelusuran keberadaan seseorang dalam penyelidikan modern.


Persembunyian di Ungaran

Selama berada di Semarang, Resbob sempat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Ungaran. Polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian itu setelah melakukan penelusuran lanjutan terhadap jaringan pergerakan pelaku.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif Resbob melakukan ujaran kebencian yang berujung pada penghinaan terhadap Suku Sunda. Pemeriksaan juga diarahkan pada konteks konten yang disampaikan, serta dampaknya terhadap ketertiban dan keharmonisan sosial.

Baca juga: Budidaya Lobster Pangandaran Perkuat Ekonomi Pesisir

Kasus ini menambah daftar panjang perkara ujaran kebencian di ruang digital yang berujung proses hukum. Aparat menilai, popularitas di platform daring tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menyebarkan konten yang merendahkan kelompok tertentu.


Penegakan Hukum di Ruang Digital

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan kasus ujaran kebencian menjadi prioritas, terutama ketika konten yang disebarkan berpotensi memicu konflik sosial. Ruang digital, menurut polisi, tetap tunduk pada hukum yang berlaku.

Langkah cepat aparat memburu pelaku lintas wilayah juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada batas administratif daerah. Koordinasi antardaerah menjadi kunci dalam menangani kejahatan berbasis teknologi informasi.

Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa ujaran kebencian memiliki konsekuensi hukum nyata, tidak hanya di dunia maya, tetapi juga di dunia nyata.

Pelarian lintas kota yang dilakukan Resbob berakhir di Semarang, namun proses hukum masih berjalan untuk mengungkap motif dan dampak ujaran kebencian yang dilakukannya.

Kasus ujaran kebencian streamer Resbob berujung pelarian lintas kota dan penindakan polisi hingga Semarang. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button