Legalitas Seller Online 2026: Bukan Cuma NIB, Ini yang Wajib Diperhatikan
- account_circle redaktur
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seller UMKM memeriksa legalitas usaha online, NIB, KBLI 2025, dan SIUPMSE.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Legalitas seller online memasuki babak baru. Bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace, media sosial, website, atau sarana digital lainnya, memiliki NIB tetap penting. Namun, NIB bukan berarti seluruh kewajiban legalitas usaha otomatis selesai.
Perubahan regulasi perdagangan digital membuat seller online perlu melihat kembali NIB, KBLI 2025, perizinan sektoral, dan dalam kondisi tertentu SIUPMSE. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Bagi penjual online, persoalannya bukan lagi sekadar “sudah punya NIB atau belum?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah NIB dan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya?
Permendag Baru Mengubah Peta Legalitas Seller Online
Permendag 19/2026 hadir ketika aktivitas perdagangan digital semakin beragam. Regulasi tersebut mengatur pelaku dan model bisnis PPMSE, persyaratan kegiatan PMSE, iklan elektronik, pengutamaan produk dalam negeri, pemanfaatan kecerdasan artifisial, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Artinya, seller online tidak lagi cukup melihat legalitas dari satu dokumen.
Permendag 19/2026 juga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha di sektor perdagangan. Selain itu, pelaku usaha dapat membutuhkan perizinan pada sektor lain sesuai bidang yang dijalankan.
Khusus pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik, regulasi tersebut mensyaratkan perizinan berusaha yang paling sedikit berupa NIB di sektor perdagangan serta bukti pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis barang atau jasa yang diwajibkan.
Jadi, memiliki NIB memang penting.
Tetapi jenis kegiatan usaha tetap menentukan legalitas berikutnya.
NIB, KBLI 2025, dan SIUPMSE Beda Fungsi
Di sinilah seller online perlu berhati-hati.
NIB berfungsi sebagai identitas dan bagian dari perizinan berusaha. Sementara KBLI membantu mengklasifikasikan kegiatan ekonomi yang dijalankan. Adapun SIUPMSE merupakan perizinan berusaha yang berlaku bagi pelaku PMSE tertentu sesuai ketentuan.
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri menjelaskan bahwa pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, PPMSE dalam negeri, serta Penyelenggara Sarana Perantara tertentu yang tidak dikecualikan wajib memiliki SIUPMSE. Prosesnya juga berkaitan dengan OSS dan pemenuhan komitmen melalui INATRADE.
Namun, tidak tepat jika setiap seller marketplace langsung dianggap wajib memiliki SIUPMSE.
Status pelaku usaha dan model bisnisnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Inilah jebakan yang sering muncul ketika pelaku usaha menyamakan “jualan online” dengan satu jenis perizinan.
Padahal, seller yang menjual produknya sendiri tidak otomatis berada pada posisi yang sama dengan penyelenggara marketplace.
KBLI 2025: Jangan Asal Menyalin Kode Lama
Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah implementasi KBLI 2025.
Ditjen PDN menjelaskan bahwa KBLI 2020 menggunakan kode 63122 untuk kegiatan portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Pada KBLI 2025, kode tersebut dihapus dan pendekatannya berubah.
Platform digital tidak lagi diklasifikasikan semata-mata berdasarkan teknologinya. Klasifikasi diarahkan berdasarkan sektor kegiatan yang difasilitasi. Misalnya, platform atau marketplace untuk perdagangan eceran dapat menggunakan KBLI 47901, sementara platform pada sektor lain mengikuti klasifikasi sektoral masing-masing.
Perubahan ini penting bagi pelaku usaha digital.
Sebab kode yang dulu digunakan belum tentu tetap tepat setelah KBLI 2025 berlaku.
Bahkan, Ditjen PDN menjelaskan bahwa perubahan KBLI dapat berbentuk one-to-one, one-to-many, atau many-to-one. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak sekadar menyalin kode dari NIB lama atau artikel internet yang belum diperbarui.
Bagi yang ingin memahami cara membaca perubahan tersebut, panduan KBLI 2025 dan cara memilih kode usaha yang tepat dari DenLegal dapat menjadi referensi tambahan sebelum melakukan pengecekan melalui OSS.
Jualan Online Bukan Berarti Bebas dari Izin Sektoral
Ada kesalahpahaman lain yang cukup berisiko.
Sebagian seller menganggap setelah memiliki NIB dan akun marketplace, seluruh legalitas produknya sudah selesai.
Padahal, Permendag 19/2026 menegaskan bahwa pelaku usaha tetap tunduk pada perizinan sektor lain sesuai bidang usaha yang dijalankan. Ditjen PDN juga menyatakan bahwa izin usaha pedagang dalam negeri mengikuti ketentuan perundang-undangan berdasarkan bidang usahanya.
Karena itu, seller makanan, kosmetik, obat, alat kesehatan, produk tertentu, atau barang dengan persyaratan teknis khusus tidak dapat menggunakan pendekatan legalitas yang sama.
Produknya menentukan kewajiban tambahan.
Itulah mengapa pemilihan KBLI sebaiknya dilakukan berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar memilih nama kode yang terdengar paling dekat.
Checklist Seller Online 2026
Sebelum menganggap legalitas bisnis sudah lengkap, seller online dapat melakukan pemeriksaan sederhana.
Pertama, cek NIB. Pastikan data usaha dan kegiatan yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kedua, cek KBLI 2025. Jangan otomatis mempertahankan kode lama jika kegiatan usaha berubah atau klasifikasinya mengalami penyesuaian.
Ketiga, cek model bisnis. Apakah Anda hanya menjual produk sendiri, menjadi perantara, menyediakan marketplace, atau menjalankan model PMSE lainnya?
Keempat, cek izin sektoral. Produk tertentu memiliki standar atau persyaratan teknis tambahan.
Kelima, cek kewajiban PMSE. Jika model usaha masuk kategori yang memerlukan SIUPMSE, proses perizinannya perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan pola pemeriksaan tersebut, seller tidak hanya mengejar dokumen, tetapi juga memastikan dokumen sesuai dengan aktivitas bisnis nyata.
Jangan Sampai NIB Ada, tetapi Kode Usahanya Salah
Perubahan regulasi perdagangan digital sebenarnya bukan semata-mata persoalan administrasi.
Di balik NIB, KBLI, dan SIUPMSE terdapat satu persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah pemerintah memiliki gambaran yang tepat mengenai bisnis yang sedang dijalankan?
Jika seller menjual barang tertentu tetapi kode usahanya tidak menggambarkan kegiatan tersebut, persoalannya dapat merembet ke kebutuhan perizinan, pemenuhan standar, bahkan kepatuhan terhadap aturan sektoral.
Karena itu, perubahan KBLI 2025 seharusnya menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk melakukan audit legalitas sederhana.
Bukan karena semua seller harus mengganti NIB.
Justru sebaliknya, Ditjen PDN menjelaskan bahwa perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku dan tidak wajib diterbitkan kembali sepanjang tidak terdapat perubahan substantif terhadap maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan usaha.
Jualan online memang bisa dimulai dari sebuah ponsel. Tetapi legalitas bisnis tidak sesederhana menekan tombol “upload produk”.
Pada 2026, seller perlu memahami bahwa NIB adalah awal, KBLI adalah cermin kegiatan usaha, sedangkan perizinan tambahan mengikuti model bisnis dan sektor yang dijalankan.
Jadi, jangan hanya bertanya:
“Apakah saya sudah punya NIB?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah legalitas saya benar-benar mencerminkan bisnis yang saya jalankan?”
Sebab di era perdagangan digital, bisnis boleh bergerak cepat. Legalitasnya jangan sampai tertinggal. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar