Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Hijab Kadet Unhan Jadi Sorotan, Kemhan Beri Penjelasan

Hijab Kadet Unhan Jadi Sorotan, Kemhan Beri Penjelasan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Isu hijab kadet Unhan menjadi perhatian setelah informasi mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) berkembang di media sosial. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Klarifikasi tersebut penting karena persoalan aturan hijab kadet Unhan tidak bisa dilepaskan dari perbedaan antara kegiatan sehari-hari, pendidikan, dan latihan militer. Kemhan menjelaskan, terdapat kegiatan tertentu yang memiliki ketentuan pakaian khusus karena mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, keseragaman, serta keleluasaan gerak.

Dengan demikian, informasi mengenai larangan hijab kadet Unhan perlu dibaca secara utuh agar tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa Unhan melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Kemhan: Tidak Ada Larangan Khusus dalam Peraturan Unhan

Berdasarkan penjelasan Biro Infohan Setjen Kemhan RI, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak secara spesifik mengatur larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Justru, peraturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan kadet.

Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing. Selain itu, kegiatan ibadah dan pembinaan mental juga tercantum sebagai bagian dari kehidupan kadet selama menjalani pendidikan.

Karena itu, narasi mengenai hijab kadet Universitas Pertahanan harus dibedakan antara larangan beragama atau menggunakan hijab dengan ketentuan pakaian pada kegiatan tertentu.

Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.

Mengapa Saat Latsarmil Ada Ketentuan Pakaian Khusus?

Sorotan berikutnya muncul terkait Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang.

Kemhan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki karakter latihan yang membutuhkan pengaturan teknis. Beberapa aktivitas membutuhkan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan tertentu.

Oleh sebab itu, ketentuan pakaian dalam Latsarmil mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan peserta selama latihan.

Kemhan menegaskan bahwa pengaturan teknis tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Konteks ini penting. Sebab, tanpa penjelasan mengenai karakter latihan, publik bisa saja memahami ketentuan pakaian tersebut sebagai larangan umum terhadap hijab.

Padahal, menurut penjelasan resmi Kemhan, persoalannya berkaitan dengan kebutuhan teknis pada kegiatan tertentu.

Kadet Perempuan Muslim Tetap Dapat Menggunakan Hijab

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim Unhan dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess.

Kemhan juga menyebut penggunaan hijab dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika kadet menjalani magang.

Sementara itu, ketika mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet menyesuaikan karakter kegiatan yang berlangsung.

Keseragaman dan disiplin tetap menjadi bagian dari pendidikan kadet. Namun, aspek keamanan, keselamatan, serta kebutuhan teknis latihan juga menjadi pertimbangan.

Peraturan Rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Artinya, pembahasan mengenai seragam kadet Unhan tidak hanya berkaitan dengan penampilan. Ada sejumlah pertimbangan operasional yang harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap kehidupan beragama.

Menhan Beri Arahan untuk Penyesuaian Seragam

Perkembangan terbaru dalam isu ini adalah adanya arahan Menteri Pertahanan RI untuk melakukan penyesuaian ketentuan seragam kadet Unhan.

Penyesuaian tersebut diarahkan agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat terakomodasi.

Namun, Kemhan menyatakan tata cara penggunaan hijab tetap perlu diatur secara seragam dan proporsional. Ketentuan itu harus memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap aturan yang sebelumnya belum mengatur penggunaan hijab secara spesifik.

Dengan aturan yang lebih jelas, kadet maupun penyelenggara pendidikan memiliki pedoman yang sama. Hal itu juga dapat mengurangi perbedaan penafsiran ketika aturan diterapkan di lapangan.

Disiplin dan Keyakinan Tidak Harus Dipertentangkan

Kemhan menilai pendidikan yang menekankan disiplin dan pembentukan karakter tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan.

Pandangan tersebut menjadi penting karena pendidikan pertahanan memiliki tuntutan khusus. Di sisi lain, kadet tetap menjalani kehidupan sebagai individu yang memiliki keyakinan agama.

Karena itu, tantangannya adalah menemukan aturan yang mampu menjaga keduanya secara proporsional.

Kemhan menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Unhan. Tujuannya membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung nilai keagamaan dan kebhinekaan.

Bukan Soal Boleh atau Tidak Boleh Semata

Polemik hijab kadet Unhan pada akhirnya tidak cukup dijawab hanya dengan pertanyaan apakah seorang kadet boleh atau tidak boleh menggunakan hijab.

Yang juga perlu dilihat adalah kapan, dalam kegiatan apa, dan dengan ketentuan seperti apa pakaian tersebut digunakan.

Berdasarkan penjelasan Kemhan, tidak terdapat larangan khusus penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025. Sementara itu, kegiatan latihan tertentu memiliki ketentuan teknis yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan, keseragaman, dan keleluasaan gerak.

Kini, perhatian publik bergeser pada bagaimana penyesuaian aturan seragam tersebut nantinya diterapkan secara jelas, konsisten, proporsional, dan dapat dipahami seluruh kadet.

Disiplin tetap harus tegak. Keyakinan juga harus dihormati. Tantangannya bukan memilih salah satunya, melainkan memastikan aturan Unhan mampu menjaga keduanya dalam satu sistem yang jelas dan adil. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebaran tanpa pulang

    Di Negeri Orang, Mereka Menangis Diam-Diam Saat Lebaran

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Lebaran tanpa pulang bukan sekadar cerita, tetapi luka yang terus dipeluk diam-diam oleh para pekerja migran. Saat gema takbir menggema di kampung halaman, mereka justru terdiam di kamar sempit di negeri orang. Lebaran tanpa pulang, atau tidak mudik saat Lebaran, bukan pilihan ringan—ini adalah harga yang harus dibayar demi keluarga yang mereka […]

  • Persib vs DPMM

    Persib Menang Lagi, Statistik Bongkar Perubahan Besar

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL – Dua kemenangan beruntun membawa Persib Bandung ke puncak klasemen Grup A Piala Presiden 2026. Namun, bukan skor 1-0 atas DPMM yang paling menarik untuk dibahas. Dalam laga Persib vs DPMM, statistik pertandingan justru mengungkap perubahan yang mulai terlihat pada permainan Maung Bandung. Dominasi penguasaan bola, efektivitas serangan, hingga disiplin bertahan menjadi […]

  • Gugatan nasabah bank

    Nasabah Gugat Bank, Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Kembali

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gugatan nasabah bank menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengklaim masih memiliki dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan. Sengketa tersebut kini mengarah ke proses hukum setelah upaya penyelesaian melalui somasi belum menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum nasabah, Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH, mengatakan kliennya telah melayangkan tiga kali somasi […]

  • Maqam Fana

    Mengapa Orang Kaya Tetap Gelisah? Al-Hikam Punya Jawabannya

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Maqam fana menjadi salah satu ajaran paling mendalam dalam Kitab Al-Hikam karya Ibnu Athaillah as-Sakandari. Dalam perspektif tasawuf, fana kepada Allah bukan berarti menghilang dari kehidupan, melainkan membersihkan hati dari ketergantungan kepada selain-Nya. Di era ketika manusia mengejar pengakuan, harta, dan popularitas, hikmah ini justru terasa semakin relevan. Lihatlah kehidupan hari ini. […]

  • Pick Up KDMP Tiba di Tasikmalaya, Siap Gerakkan Ekonomi Desa

    Pick Up KDMP Tiba di Tasikmalaya, Siap Gerakkan Ekonomi Desa

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

      albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemandangan yang tidak biasa terlihat di halaman Makodim 0612/Tasikmalaya. Puluhan kendaraan niaga baru berjejer rapi memenuhi lapangan. Cat bodinya masih mengilap. Plastik pelindung beberapa bagian kendaraan pun masih terlihat menempel. Sebanyak 50 unit pick up KDMP atau Koperasi Desa Merah Putih tiba di Kodim 0612 Tasikmalaya sebagai bagian dari program […]

  • dzikir menenangkan jiwa

    Kenapa Dzikir Bisa Bikin Hati Tenang? Ini Jawabannya

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 258
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Dzikir menenangkan jiwa bukan sekadar keyakinan spiritual, tetapi juga fenomena yang dapat dirasakan secara nyata. Banyak orang merasakan ketenangan batin, kedamaian hati, dan stabilitas emosi setelah berdzikir. Bahkan, dzikir untuk ketenangan hati sering menjadi solusi saat stres, gelisah, atau tekanan hidup meningkat. Oleh karena itu, memahami mengapa dzikir mampu menghadirkan ketenangan jiwa […]

expand_less