Korban Pencurian Jadi Tersangka, Publik Perlu Paham Hukumnya

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korban pencurian jadi tersangka kembali menyulut emosi publik. Banyak orang merasa hukum kehilangan nurani ketika korban (pemilik toko HP) justru diproses pidana. Namun, kemarahan itu sering lahir bukan dari fakta hukum, melainkan dari cara pandang yang keliru terhadap mekanisme hukum pidana.
Di sinilah persoalan utama bermula. Publik kerap mengira hukum bekerja berdasarkan simpati dan status moral. Padahal, hukum pidana bekerja dengan unsur perbuatan, alat bukti, dan akibat hukum. Tanpa memahami perbedaan ini, satu kasus mudah berubah menjadi narasi yang menyesatkan.
Satu Kejadian, Bisa Lebih dari Satu Tindak Pidana
Dalam hukum pidana, satu rangkaian peristiwa tidak selalu berarti satu perkara. Justru sebaliknya, satu kejadian dapat melahirkan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Inilah prinsip dasar yang sering diabaikan.
Baca juga: Hakikat Hidup Manusia: Mencari, Meninggalkan
Pencurian adalah tindak pidana terhadap harta benda. Penganiayaan adalah tindak pidana terhadap tubuh dan keselamatan seseorang. Kepemilikan senjata tajam tanpa hak juga memiliki unsur pidana tersendiri. Ketiganya tidak saling menghapus, meski terjadi dalam waktu yang berdekatan.
Ketika pelaku pencurian diproses, perkara itu selesai pada ranah pencurian. Namun, jika dalam proses penangkapan muncul dugaan kekerasan yang melampaui batas hukum, maka lahirlah perkara baru. Status sebagai korban tidak otomatis menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan lain.
Hukum Tidak Mengenal Istilah “Korban Selamanya Benar”
Kesalahan umum publik terletak pada anggapan bahwa korban selalu berada di posisi benar. Secara moral, simpati itu wajar. Namun, secara hukum, setiap perbuatan tetap dinilai secara objektif.
Hukum pidana tidak bertanya siapa yang lebih pantas dibela. Hukum bertanya: apa yang dilakukan, bagaimana akibatnya, dan apakah unsur pidana terpenuhi. Jika alat bukti menunjukkan adanya penganiayaan, maka penyelidikan wajib dilakukan, siapa pun pelakunya.
Pada titik ini, hukum justru menjaga keadilan agar tidak berubah menjadi pembalasan sepihak. Tanpa batas hukum, emosi bisa menjelma kekerasan yang dibenarkan oleh rasa marah.
Mengapa Proses Hukum Harus Dipisahkan
Memisahkan perkara bukan berarti membela pelaku kejahatan. Sebaliknya, pemisahan perkara adalah cara hukum menjaga ketertiban. Dengan memisahkan pencurian dan penganiayaan, aparat memastikan setiap tindakan diuji secara adil.
Baca juga: Surat Pembaca: Ruang Aman untuk Keluhan Warga. Gratis!
Jika semua perbuatan dilebur dalam satu narasi, maka hukum kehilangan ketajamannya. Pencuri bisa berlindung di balik status korban penganiayaan, sementara pelaku kekerasan bisa berlindung di balik status korban pencurian. Situasi ini justru merusak rasa keadilan.
Pentingnya Literasi Hukum di Ruang Publik
Kasus korban pencurian jadi tersangka seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat digital. Di era viral, emosi bergerak lebih cepat daripada fakta. Potongan video dan narasi sepihak sering menggiring opini tanpa konteks hukum.
Literasi hukum menjadi kunci agar publik tidak terjebak kemarahan kolektif. Memahami bahwa hukum bekerja dengan prinsip terpisah membantu masyarakat menilai perkara secara lebih jernih.
Hukum memang tidak selalu memuaskan perasaan. Namun, hukum hadir untuk mencegah kekacauan yang lahir dari emosi sesaat. Dalam kerangka itu, keadilan bukan soal siapa yang paling menderita, melainkan soal bagaimana aturan ditegakkan secara konsisten.
Kasus ini akhirnya mengingatkan kita pada satu hal penting: keadilan hanya bisa berdiri jika hukum dipahami, bukan sekadar dirasakan. (Red)




