Humaniora

KJRI Guangzhou Pulangkan Korban Pengantin Pesanan dan Dorong Penindakan TPPO

KJRI Guangzhou memulangkan korban pengantin pesanan dan mendorong penindakan kasus TPPO lintas negara.


albadarpost.com, HUMANIORA – Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia asal Sukabumi, akhirnya dipulangkan setelah menjadi korban praktik pengantin pesanan di China. Kepulangannya pada Selasa, 18 November 2025, menandai berakhirnya proses hukum perceraiannya dengan suami warga negara China. Kasus ini penting karena memperlihatkan kembali celah perdagangan orang yang terus menyasar perempuan Indonesia melalui modus pernikahan lintas negara.

Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menyebut pemulangan dilakukan setelah koordinasi intensif antara otoritas Indonesia dan aparat setempat di China. “KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan,” kata Ben di Beijing, Senin, 17 November 2025. Ia menegaskan bahwa pembatalan pernikahan telah disahkan otoritas setempat pada 13 November 2025.

Setibanya di Tanah Air, Reni dijadwalkan menuju Bandung untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pemulangan Reni juga telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk proses lanjutan, termasuk pendalaman unsur tindak pidana perdagangan orang. Dalam pernyataan tertulisnya, Reni menyampaikan terima kasih kepada KJRI Guangzhou yang mengurus pemulangannya.


Kronologi Kasus dan Modus Pengantin Pesanan

Kasus pengantin pesanan ini mencuat pada 19 September 2025, ketika ibu Reni mengadu ke Gubernur Jawa Barat dan menyebut putrinya disekap di China. Reni sebelumnya menerima tawaran kerja bergaji Rp 15–20 juta dari seseorang melalui media sosial. Ia berangkat ke China pada 18 Mei 2025. Dua hari setelah tiba, ia dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, pria asal Fujian.

Reni menjadi korban praktik pernikahan pesanan, sebuah modus perdagangan orang yang memperdagangkan perempuan untuk dinikahkan dengan warga negara asing lewat perantara agen. Setelah laporan masuk, KJRI Guangzhou meminta bantuan kepolisian Fujian untuk memastikan kondisi Reni. Polisi mendatangi kediamannya dan memastikan ia dalam keadaan aman.

Pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou memverifikasi langsung kondisi Reni dan tidak menemukan bukti kekerasan fisik. Namun, hasil pertemuan Ben Perkasa Drajat dengan keluarga suami Reni serta otoritas setempat menunjukkan adanya transaksi antara agen dan suami Reni. Tu Chao Cai mengaku membayar 205.000 RMB—setara Rp 476 juta—kepada agen untuk menikahi Reni. Uang itu tidak pernah diterima pihak keluarga Reni. Ia hanya menerima Rp 11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Dalam pertemuan itu, Tu Chao Cai juga menyebut dirinya ditipu. Ia mengira dua orang yang mendampingi proses akad nikah di Indonesia adalah orang tua Reni, padahal bukan. Berdasarkan pengakuan Reni, agen memaksanya mengaku dan menandatangani seluruh dokumen pernikahan resmi.


Penanganan Hukum dan Dampak pada Kebijakan Perlindungan WNI

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO yang menyeret Reni. Pihak KJRI Guangzhou menyatakan siap membantu proses penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai kepada agen. Aparat berharap dana tersebut dapat dikembalikan jika terbukti menjadi bagian dari tindakan penipuan dan perdagangan orang.

Baca juga: KPK Telusuri Modus Pengadaan Lahan Whoosh yang Rugikan Negara

KJRI Guangzhou mencatat telah menangani lebih dari sepuluh kasus serupa sepanjang tahun ini. Sebagian besar korban direkrut melalui tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan besar. Modus berubah menjadi pernikahan setelah korban tiba di negara tujuan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perantara yang menawarkan pekerjaan luar negeri serta literasi hukum bagi warga yang hendak menikah lintas negara.

Ben Perkasa Drajat mengingatkan WNI untuk memeriksa latar belakang calon pasangan dan memahami aturan pernikahan lintas negara. Pernikahan yang tidak melalui prosedur kedua negara rentan dimanfaatkan pelaku TPPO untuk mengaburkan jejak perdagangan orang.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui kasus serupa segera melapor ke hotline KJRI Guangzhou atau kantor kepolisian terdekat. Kanal pelaporan dinilai krusial untuk mempercepat penyelamatan korban sebelum mereka terjebak lebih jauh.

Kasus pengantin pesanan yang menimpa Reni membuka kembali celah TPPO. Pemulangan dan penindakan kini menjadi fokus otoritas. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button