Polres Ciamis Sita 129 Butir Sediaan Farmasi di Cikoneng
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polres Ciamis mengamankan 90 Trihexyphenidyl dan 39 Tramadol dalam pengungkapan kasus di Cikoneng, Minggu (6/9/2026).(Dok. Polres Ciamis).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Unit II Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAS (25) yang berdomisili di Kecamatan Cikoneng. Petugas juga menyita 129 butir sediaan farmasi, terdiri atas 90 butir Trihexyphenidyl dan 39 butir Tramadol.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Polres Ciamis, yang kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
129 Butir Sediaan Farmasi Diamankan
Pengungkapan dilakukan Unit II Sat Res Narkoba Polres Ciamis di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Cikoneng.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua jenis sediaan farmasi yang menjadi barang bukti. Rinciannya yakni 90 butir Trihexyphenidyl dan 39 butir Tramadol.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 129 butir.
Setelah pengungkapan, RAS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Ciamis. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dikutip dari Polres Ciamis, pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Dalami Dugaan Peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui asal-usul sediaan farmasi, cara memperoleh barang, serta dugaan tujuan peredarannya.
Langkah penyelidikan juga penting untuk memastikan seluruh fakta perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Dalam pemberitaan ini, RAS disebut sebagai terduga karena proses hukum masih berjalan. Status hukum seseorang dapat berubah sesuai hasil penyidikan dan proses peradilan.
Karena itu, penyebutan sebagai bandar, sindikat, atau pengedar secara definitif belum tepat apabila belum terdapat keterangan resmi yang memastikan status tersebut.
Berkaitan dengan Ketentuan Hukum Kesehatan
Polres Ciamis menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ketentuan pasal yang secara spesifik akan diterapkan tetap perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi penyidik.
Pendekatan tersebut penting agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum yang masih berlangsung.
Selain itu, istilah sediaan farmasi digunakan dalam berita ini untuk mengikuti konteks keterangan kepolisian. Penyebutan jenis obat tidak secara otomatis berarti seluruh fakta mengenai status perizinan, asal barang, maupun tujuan penggunaannya telah terbukti di pengadilan.
Polres Ciamis Perkuat Pencegahan Peredaran Obat
Pengungkapan di Cikoneng menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan.
Polres Ciamis juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal sekaligus mencegah penyalahgunaan obat yang dapat berdampak terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Upaya tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak. Masyarakat dapat berperan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran sediaan farmasi secara ilegal di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap perlu berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
129 Butir yang Menjadi Barang Bukti
Kasus di Cikoneng ini setidaknya menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah barang yang ditemukan.
Di balik 129 butir barang bukti tersebut, penyidik masih perlu mengungkap bagaimana barang diperoleh, dari mana asalnya, serta ke mana dugaan peredarannya ditujukan.
Polres Ciamis kini melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terduga dan barang bukti yang telah diamankan.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Polres Ciamis. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar