Kreator Konten Masuk RUU Penyiaran, Apa Dampaknya?
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar tontonan di televisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Cara masyarakat menikmati informasi dan hiburan berubah cepat. Televisi bukan lagi satu-satunya pintu masuk konten audiovisual. Kini, OTT, live streaming, media sosial, video on demand, podcast, hingga karya kreator digital ikut membentuk ekosistem media.
Perubahan itu ikut masuk dalam pembahasan RUU Penyiaran. Dalam materi yang dirilis akun TVRI Nasional, sejumlah fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan memperbarui regulasi penyiaran agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.
Namun, ada satu hal yang perlu diperjelas sejak awal: masuknya OTT, live streaming, atau kreator konten dalam pembahasan RUU tidak berarti seluruh kreator otomatis akan berada di bawah pengawasan KPI.
Justru, materi tersebut memperlihatkan kebutuhan untuk membedakan lembaga penyiaran, platform digital, serta kreator atau produsen konten berdasarkan karakter dan aktivitas masing-masing.
Perkembangan resmi DPR juga menunjukkan bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung. Komisi I DPR menyatakan ketentuan mengenai OTT masih dikaji dan rumusan mengenai pengawasan konten maupun iklan belum dapat dianggap final.
OTT dan Live Streaming Mulai Masuk Peta Regulasi
Selama bertahun-tahun, regulasi penyiaran identik dengan televisi dan radio. Namun, pola konsumsi masyarakat kini bergeser.
Penonton dapat menyaksikan pertandingan melalui live streaming, menikmati film lewat layanan OTT, mengikuti podcast, atau mendapatkan berita melalui platform media sosial. Bahkan, seseorang dapat memproduksi dan mendistribusikan konten hanya menggunakan telepon pintar.
Karena itu, RUU Penyiaran digital menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar memperbarui aturan televisi dan radio.
Materi TVRI Nasional menunjukkan bahwa Fraksi PAN mendorong pendekatan berbasis konvergensi media dan teknologi digital. Streaming, video on demand, live streaming, podcast, serta distribusi konten melalui internet menjadi bagian dari perkembangan yang perlu mendapat perhatian.
Sementara itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya membedakan lembaga penyiaran, platform digital, dan kreator konten dari sisi kewajiban, pengawasan, serta sanksi.
Pandangan tersebut menjadi penting karena platform digital tidak memiliki model kerja yang sama dengan stasiun televisi atau radio. Begitu pula kreator individu tidak selalu memiliki struktur dan fungsi seperti lembaga penyiaran.
Karena itu, aturan OTT Indonesia membutuhkan rumusan yang jelas agar regulasi tidak menyamaratakan seluruh pelaku ekosistem digital.
Kreator Konten Tidak Otomatis Berada di Bawah KPI
Isu RUU Penyiaran kreator konten menjadi salah satu bagian yang berpotensi menarik perhatian publik.
Sebab, jutaan orang kini memproduksi konten secara mandiri. Mereka bekerja sebagai kreator video, podcaster, streamer, jurnalis warga, maupun produsen konten digital lainnya.
Dalam materi TVRI Nasional, Fraksi PAN menegaskan perlunya membedakan penyelenggara penyiaran dengan platform distribusi digital dan kreator atau produsen konten.
Fraksi PKB juga mendorong pembedaan kewajiban, pengawasan, serta sanksi antara ketiga kelompok tersebut.
Di sisi lain, perkembangan pembahasan DPR menunjukkan adanya pandangan yang lebih luas. Anggota Baleg DPR Putra Nababan menyatakan platform digital yang dapat diakses publik, termasuk media sosial dan OTT, perlu mendapat pengaturan dalam UU Penyiaran. Namun, anggota DPR lainnya juga menekankan bahwa regulasi baru harus memberi perlindungan dan ruang yang adil bagi kreator digital.
Artinya, perdebatan tidak sesederhana pertanyaan “apakah kreator akan diawasi KPI?”
Pertanyaan yang lebih penting justru menyangkut batas kewenangan, jenis konten yang masuk objek pengaturan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
KPI dan Platform Digital: Batas Kewenangan Jadi Sorotan
Perubahan ekosistem digital juga membawa persoalan baru bagi KPI.
Dalam materi TVRI Nasional, sejumlah fraksi mendorong penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya KPI yang independen, transparan, serta memiliki kedudukan kelembagaan yang jelas.
Fraksi Gerindra bahkan mendorong penguatan fungsi KPI dalam sejumlah aspek, termasuk penggunaan AI, pemantauan isi siaran, serta kewenangan administratif.
Namun, penguatan kewenangan tersebut tidak boleh berdiri tanpa batas.
Fraksi Golkar menekankan bahwa pengawasan penyiaran tidak boleh membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Pengawasan terhadap konten jurnalistik juga perlu berjalan secara objektif, transparan, dan proporsional.
Posisi itu menjadi penting karena KPI dan platform digital berada pada titik temu antara kepentingan publik, perkembangan teknologi, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.
Jika batasnya kabur, regulasi berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.
Sebaliknya, jika rumusannya terlalu longgar, perlindungan masyarakat dan kepentingan publik juga dapat menghadapi persoalan.
AI Ikut Dibahas, Regulasi Harus Mengikuti Teknologi
Selain OTT dan kreator konten, RUU Penyiaran AI juga menjadi isu yang muncul dalam materi TVRI Nasional.
Fraksi PAN mendorong perhatian terhadap AI, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta transparansi algoritma.
Kemudian, Fraksi NasDem melihat AI sebagai teknologi yang dapat mendukung kreativitas, efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas penyiaran.
Fraksi PDIP juga mendorong penggunaan AI dalam produksi dan distribusi siaran secara transparan serta dapat diaudit.
Namun, pengaturan teknologi tersebut membutuhkan sinkronisasi dengan berbagai regulasi lain. Materi fraksi juga menyinggung UU Pers, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga UU Pemilu.
Dengan demikian, regulasi kreator konten dan platform digital tidak cukup hanya mengatur siapa yang boleh menayangkan konten. Regulasi juga harus menjawab persoalan data, algoritma, tanggung jawab platform, hak publik, serta perlindungan karya.
RUU Penyiaran Masih Dalam Pembahasan, Bukan Aturan Final
Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan pembaca.
RUU Penyiaran terbaru belum menjadi undang-undang final. Karena itu, berbagai pandangan fraksi dan pernyataan anggota DPR perlu dibaca sebagai bagian dari proses pembahasan, bukan sebagai ketentuan hukum yang sudah berlaku.
DPR sendiri pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan RUU Penyiaran harus mampu mengikuti perkembangan teknologi digital dan memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran.
Bahkan, pada 21 Agustus 2026, DPR menyatakan pembahasan OTT masih berjalan dan bentuk pengaturan akhirnya belum dapat dipastikan sebelum seluruh norma pasal disepakati.
Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kreator konten akan menghadapi kewajiban baru tertentu.
Yang sudah terlihat saat ini adalah arah pembahasannya: ekosistem digital tidak lagi dapat dipisahkan dari masa depan regulasi penyiaran.
Bagi masyarakat, kreator konten, media, dan platform digital, tahap berikutnya justru menjadi bagian paling penting. Rumusan pasal akan menentukan apakah regulasi tersebut mampu menciptakan kepastian hukum tanpa mempersempit ruang kebebasan informasi dan kreativitas.
Teknologi berubah dalam hitungan bulan, sementara undang-undang harus bertahan bertahun-tahun. Karena itu, tantangan RUU Penyiaran bukan sekadar mengejar OTT, live streaming, dan kreator konten—melainkan memastikan aturan tidak berubah menjadi rem bagi kreativitas atau celah bagi kekuasaan untuk terlalu jauh mengatur ruang publik. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar