Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kreator Konten Masuk RUU Penyiaran, Apa Dampaknya?

Kreator Konten Masuk RUU Penyiaran, Apa Dampaknya?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Cara masyarakat menikmati informasi dan hiburan berubah cepat. Televisi bukan lagi satu-satunya pintu masuk konten audiovisual. Kini, OTT, live streaming, media sosial, video on demand, podcast, hingga karya kreator digital ikut membentuk ekosistem media.

Perubahan itu ikut masuk dalam pembahasan RUU Penyiaran. Dalam materi yang dirilis akun TVRI Nasional, sejumlah fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan memperbarui regulasi penyiaran agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.

Namun, ada satu hal yang perlu diperjelas sejak awal: masuknya OTT, live streaming, atau kreator konten dalam pembahasan RUU tidak berarti seluruh kreator otomatis akan berada di bawah pengawasan KPI.

Justru, materi tersebut memperlihatkan kebutuhan untuk membedakan lembaga penyiaran, platform digital, serta kreator atau produsen konten berdasarkan karakter dan aktivitas masing-masing.

Perkembangan resmi DPR juga menunjukkan bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung. Komisi I DPR menyatakan ketentuan mengenai OTT masih dikaji dan rumusan mengenai pengawasan konten maupun iklan belum dapat dianggap final.

OTT dan Live Streaming Mulai Masuk Peta Regulasi

Selama bertahun-tahun, regulasi penyiaran identik dengan televisi dan radio. Namun, pola konsumsi masyarakat kini bergeser.

Penonton dapat menyaksikan pertandingan melalui live streaming, menikmati film lewat layanan OTT, mengikuti podcast, atau mendapatkan berita melalui platform media sosial. Bahkan, seseorang dapat memproduksi dan mendistribusikan konten hanya menggunakan telepon pintar.

Karena itu, RUU Penyiaran digital menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar memperbarui aturan televisi dan radio.

Materi TVRI Nasional menunjukkan bahwa Fraksi PAN mendorong pendekatan berbasis konvergensi media dan teknologi digital. Streaming, video on demand, live streaming, podcast, serta distribusi konten melalui internet menjadi bagian dari perkembangan yang perlu mendapat perhatian.

Sementara itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya membedakan lembaga penyiaran, platform digital, dan kreator konten dari sisi kewajiban, pengawasan, serta sanksi.

Pandangan tersebut menjadi penting karena platform digital tidak memiliki model kerja yang sama dengan stasiun televisi atau radio. Begitu pula kreator individu tidak selalu memiliki struktur dan fungsi seperti lembaga penyiaran.

Karena itu, aturan OTT Indonesia membutuhkan rumusan yang jelas agar regulasi tidak menyamaratakan seluruh pelaku ekosistem digital.

Kreator Konten Tidak Otomatis Berada di Bawah KPI

Isu RUU Penyiaran kreator konten menjadi salah satu bagian yang berpotensi menarik perhatian publik.

Sebab, jutaan orang kini memproduksi konten secara mandiri. Mereka bekerja sebagai kreator video, podcaster, streamer, jurnalis warga, maupun produsen konten digital lainnya.

Dalam materi TVRI Nasional, Fraksi PAN menegaskan perlunya membedakan penyelenggara penyiaran dengan platform distribusi digital dan kreator atau produsen konten.

Fraksi PKB juga mendorong pembedaan kewajiban, pengawasan, serta sanksi antara ketiga kelompok tersebut.

Di sisi lain, perkembangan pembahasan DPR menunjukkan adanya pandangan yang lebih luas. Anggota Baleg DPR Putra Nababan menyatakan platform digital yang dapat diakses publik, termasuk media sosial dan OTT, perlu mendapat pengaturan dalam UU Penyiaran. Namun, anggota DPR lainnya juga menekankan bahwa regulasi baru harus memberi perlindungan dan ruang yang adil bagi kreator digital.

Artinya, perdebatan tidak sesederhana pertanyaan “apakah kreator akan diawasi KPI?”

Pertanyaan yang lebih penting justru menyangkut batas kewenangan, jenis konten yang masuk objek pengaturan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

KPI dan Platform Digital: Batas Kewenangan Jadi Sorotan

Perubahan ekosistem digital juga membawa persoalan baru bagi KPI.

Dalam materi TVRI Nasional, sejumlah fraksi mendorong penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya KPI yang independen, transparan, serta memiliki kedudukan kelembagaan yang jelas.

Fraksi Gerindra bahkan mendorong penguatan fungsi KPI dalam sejumlah aspek, termasuk penggunaan AI, pemantauan isi siaran, serta kewenangan administratif.

Namun, penguatan kewenangan tersebut tidak boleh berdiri tanpa batas.

Fraksi Golkar menekankan bahwa pengawasan penyiaran tidak boleh membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Pengawasan terhadap konten jurnalistik juga perlu berjalan secara objektif, transparan, dan proporsional.

Posisi itu menjadi penting karena KPI dan platform digital berada pada titik temu antara kepentingan publik, perkembangan teknologi, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.

Jika batasnya kabur, regulasi berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

Sebaliknya, jika rumusannya terlalu longgar, perlindungan masyarakat dan kepentingan publik juga dapat menghadapi persoalan.

AI Ikut Dibahas, Regulasi Harus Mengikuti Teknologi

Selain OTT dan kreator konten, RUU Penyiaran AI juga menjadi isu yang muncul dalam materi TVRI Nasional.

Fraksi PAN mendorong perhatian terhadap AI, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta transparansi algoritma.

Kemudian, Fraksi NasDem melihat AI sebagai teknologi yang dapat mendukung kreativitas, efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas penyiaran.

Fraksi PDIP juga mendorong penggunaan AI dalam produksi dan distribusi siaran secara transparan serta dapat diaudit.

Namun, pengaturan teknologi tersebut membutuhkan sinkronisasi dengan berbagai regulasi lain. Materi fraksi juga menyinggung UU Pers, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga UU Pemilu.

Dengan demikian, regulasi kreator konten dan platform digital tidak cukup hanya mengatur siapa yang boleh menayangkan konten. Regulasi juga harus menjawab persoalan data, algoritma, tanggung jawab platform, hak publik, serta perlindungan karya.

RUU Penyiaran Masih Dalam Pembahasan, Bukan Aturan Final

Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan pembaca.

RUU Penyiaran terbaru belum menjadi undang-undang final. Karena itu, berbagai pandangan fraksi dan pernyataan anggota DPR perlu dibaca sebagai bagian dari proses pembahasan, bukan sebagai ketentuan hukum yang sudah berlaku.

DPR sendiri pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan RUU Penyiaran harus mampu mengikuti perkembangan teknologi digital dan memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran.

Bahkan, pada 21 Agustus 2026, DPR menyatakan pembahasan OTT masih berjalan dan bentuk pengaturan akhirnya belum dapat dipastikan sebelum seluruh norma pasal disepakati.

Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kreator konten akan menghadapi kewajiban baru tertentu.

Yang sudah terlihat saat ini adalah arah pembahasannya: ekosistem digital tidak lagi dapat dipisahkan dari masa depan regulasi penyiaran.

Bagi masyarakat, kreator konten, media, dan platform digital, tahap berikutnya justru menjadi bagian paling penting. Rumusan pasal akan menentukan apakah regulasi tersebut mampu menciptakan kepastian hukum tanpa mempersempit ruang kebebasan informasi dan kreativitas.

Teknologi berubah dalam hitungan bulan, sementara undang-undang harus bertahan bertahun-tahun. Karena itu, tantangan RUU Penyiaran bukan sekadar mengejar OTT, live streaming, dan kreator konten—melainkan memastikan aturan tidak berubah menjadi rem bagi kreativitas atau celah bagi kekuasaan untuk terlalu jauh mengatur ruang publik. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Cup

    Mini Soccer Satukan Polisi dan Wartawan Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Prista Utama memilih cara berbeda untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-80. Melalui Kapolres Cup, ia mempertemukan para perwira Polres Tasikmalaya dan Pokja Wartawan Kabupaten Tasikmalaya dalam pertandingan mini soccer. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres dan Ketua Pokja Wartawan, kegiatan ini bertujuan mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara kepolisian dengan […]

  • batas RI Malaysia

    BNPP Tetapkan Batas RI–Malaysia, Ini Dampaknya

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menetapkan perubahan batas RI Malaysia di wilayah Kalimantan Utara. Dampaknya, tiga desa di Kabupaten Nunukan kini tercatat sebagian masuk wilayah Malaysia. Keputusan ini bukan klaim sepihak, melainkan hasil kesepakatan bilateral kedua negara yang telah melalui proses panjang. Penegasan tersebut disampaikan BNPP dalam rapat […]

  • Pemain Persebaya dan Persib Bandung berebut bola dalam laga sengit Liga 1 dengan atmosfer stadion penuh.

    Big Match Liga 1: Bajul Ijo Hadang Maung Bandung

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Prediksi Persebaya vs Persib menjadi sorotan utama jelang duel panas Liga 1 pada 2 Maret 2026. Laga Persebaya kontra Persib Bandung ini tak sekadar pertandingan biasa, melainkan ujian serius bagi Bajul Ijo menghadapi pemuncak klasemen, Maung Bandung. Selain itu, pertarungan klasik Persebaya melawan Persib selalu menghadirkan tensi tinggi, sehingga publik menantikan […]

  • Klinik Paru Garut

    Kasus TBC Garut Tinggi, Klinik Rotinsulu Siap Ekspansi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus penyakit paru, khususnya Tuberkulosis (TBC), masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Garut. Di tengah tingginya angka pasien paru setiap tahun, rencana penguatan layanan Klinik Paru Garut melalui pengembangan Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu mulai mendapat sorotan publik. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bahkan menyambut langsung kunjungan Direktur Utama Rumah […]

  • Persib vs Persebaya

    Persib vs Persebaya: Lima Fakta Maung Bandung Lebih Diunggulkan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Persib vs Persebaya akan menjadi sorotan utama pecinta sepak bola Indonesia pada final play-off Piala Presiden 2026 yang digelar Kamis (6/8/2026) pukul 19.00 WIB di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. Pertemuan dua klub besar Liga Indonesia ini diprediksi berlangsung ketat. Namun, jika melihat tren performa, komposisi pemain, hingga pengalaman […]

  • SDN 2 Salakaria

    Saat Sekolah Lain Dipenuhi Murid Baru, SD Ini Menunggu Satu Anak

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di berbagai daerah biasanya dipenuhi tawa anak-anak, deretan seragam baru, dan wajah-wajah penuh rasa ingin tahu. Namun, suasana berbeda justru terjadi di SDN 2 Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, satu-satunya peserta didik baru yang diterima pada tahun ajaran 2026/2027 belum […]

expand_less