Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » 44 Perkara Inkracht, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti

44 Perkara Inkracht, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 55 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kejari Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis, 3 September 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Pemusnahan tersebut mencakup 38 perkara TPUL dengan barang bukti narkotika dan psikotropika serta 6 perkara OHARDA yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan harta benda.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menempatkan pengelolaan barang bukti sebagai bagian dari proses yang harus berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum. hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kasi PAPBB, para PUMA, dan Jaksa Fungsional.

Sejumlah unsur terkait juga hadir, antara lain Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kodim 0612/Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, BNN Kota Tasikmalaya, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.

44 Perkara Inkracht, Barang Bukti Dimusnahkan

Angka 44 perkara menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Dari jumlah itu, 38 perkara masuk kategori TPUL. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, tembakau sintetis, pil putih berlogo Y, tramadol, alprazolam, trihexyphenidyl, pil kuning berlogo MF, serta tanaman ganja atau tembakau sintetis.

Selain bahan atau barang terkait perkara narkotika dan psikotropika, terdapat pula sejumlah alat pendukung yang ikut masuk dalam proses pemusnahan.

Kemudian, 6 perkara lainnya masuk kategori OHARDA. Kelompok perkara ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan harta benda.

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari mata astag, mata bor, kunci leter T/Y, linggis, obeng, tang atau gunting kabel, gergaji besi, borgol, pakaian, tas, hingga kacamata.

Dengan demikian, pemusnahan barang bukti Kejari Kota Tasikmalaya kali ini tidak hanya berkaitan dengan perkara narkotika. Barang bukti dari perkara pencurian dan harta benda juga ikut dituntaskan.

Pemusnahan Jadi Bagian dari Pelaksanaan Putusan

Pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses pengelolaan barang bukti perlu berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam materi yang disampaikan Kejari Kota Tasikmalaya, pemusnahan menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan barang bukti dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Perspektif tersebut penting karena penyelesaian perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan. Tahapan pengelolaan barang bukti juga membutuhkan kepastian prosedur agar seluruh proses berjalan dengan jelas.

Bagi publik, transparansi pada tahap tersebut menjadi bagian dari kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai perkara yang telah diputus. Mereka juga perlu mengetahui bahwa barang bukti yang terkait dengan perkara inkracht mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegakan Hukum Melibatkan Banyak Institusi

Kegiatan di halaman Kantor Kejari Kota Tasikmalaya itu juga memperlihatkan keterlibatan berbagai lembaga.

Unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, BNN, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan hadir dalam agenda tersebut.

Kehadiran berbagai pihak menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam rangka mendukung penyelesaian proses hukum.

Namun, sinergi penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada kehadiran dalam sebuah kegiatan.

Lebih jauh, sinergi perlu terlihat dalam konsistensi menjalankan prosedur, menjaga akuntabilitas, dan memastikan setiap tahapan perkara mendapat penanganan yang tepat.

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat dilihat dari jumlah perkara yang selesai. Kepastian proses, tertib administrasi, dan pertanggungjawaban juga menjadi ukuran penting.

Catatan Kritis AlbadarPost

Pemusnahan barang bukti inkracht sering kali berhenti menjadi berita kegiatan. Padahal, ada pesan tata kelola yang lebih penting di baliknya.

Sebanyak 44 perkara telah mencapai tahap berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, pengelolaan barang bukti menjadi bagian dari proses yang juga harus dituntaskan.

Karena itu, pemusnahan tidak semestinya dipahami hanya sebagai kegiatan menghilangkan barang bukti secara fisik. Ada aspek kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang ikut melekat di dalamnya.

Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai barang bukti harus tetap proporsional.

Daftar barang bukti yang dimusnahkan tidak boleh menjadi dasar untuk membuat tuduhan baru terhadap pihak tertentu. Apalagi, informasi yang tersedia dalam materi Kejari Kota Tasikmalaya tidak memuat identitas para pihak dalam perkara tersebut.

AlbadarPost karena itu memilih menempatkan informasi pada konteks kegiatan dan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Adhyaksa Kota Tasikmalaya Nan RESIK, yakni Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif.

Sebab penegakan hukum tidak selesai ketika putusan dibacakan. Ia benar-benar diuji ketika putusan dilaksanakan, barang bukti dikelola secara tertib, dan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMKM bertahan saat ekonomi sulit

    6 Cara UMKM Bertahan Saat Ekonomi Lesu

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perlambatan ekonomi global mulai berdampak pada sektor usaha kecil di berbagai daerah. Namun menariknya, data menunjukkan tidak semua bisnis mengalami penurunan drastis. Justru sebagian pelaku UMKM bertahan saat ekonomi sulit karena menerapkan strategi berbasis data, efisiensi usaha, dan perubahan perilaku konsumen. Sejumlah laporan ekonomi nasional memperlihatkan bahwa usaha mikro dan kecil […]

  • Bantuan Kang Dedi

    Bantuan Kang Dedi Jadi Harapan Warga Pakenjeng

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di sebuah sudut Kabupaten Garut, harapan hidup sepasang suami istri bertumpu pada satu nama. Dengan suara pelan dan wajah penuh kelelahan, mereka menyampaikan permohonan bantuan melalui sebuah video sederhana. Di tengah kondisi ekonomi yang kian menekan dan persoalan keluarga yang mendesak, mereka berharap bantuan Kang Dedi bisa menjadi jalan keluar. Bagi […]

  • Dapur MBG Banjar

    Kasus Dapur MBG Banjar Berlanjut, Kini Muncul Laporan Baru

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan dapur MBG, kini Sherly Ingga Setiawati melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Banjar. Perkara ini menjadi perhatian karena kedua belah pihak sama-sama memilih jalur hukum. Hingga berita ini […]

  • Beasiswa PJJ Kemenag

    Beasiswa PJJ Kemenag 2026 Dibuka, Peluang Emas bagi Ustaz dan Guru Ngaji

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Program Beasiswa PJJ Kemenag 2026 resmi dibuka dan langsung menjadi perhatian ribuan guru pesantren serta pengajar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di berbagai daerah. Lewat program kuliah daring gratis ini, para ustaz dan ustazah kini memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus meninggalkan aktivitas mengajar. Kementerian Agama membuka pendaftaran program Pendidikan Jarak Jauh […]

  • Sekelompok orang tersenyum dan saling mendukung dalam suasana hangat sebagai gambaran lingkungan positif dan sehat

    9 Tanda Lingkungan Positif yang Sering Tidak Disadari

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa lebih tenang hanya karena berada di sekitar orang tertentu? Atau sebaliknya, cepat lelah meski tidak melakukan apa-apa? Hal seperti ini sering dianggap sepele, padahal bisa jadi itu tanda lingkungan positif atau justru sebaliknya. Banyak orang mencari ciri lingkungan positif, pergaulan sehat, atau suasana yang mendukung perkembangan diri, tetapi tidak benar-benar […]

  • penyitaan kendaraan

    Korlantas Polri Tegaskan Penyitaan Kendaraan Hanya Langkah Terakhir, Prioritaskan Ketertiban dan Transparansi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Korlantas Polri menegaskan penyitaan kendaraan hanya dilakukan pada kasus berisiko tinggi dan tidak sesuai aturan. Korlantas Polri Pastikan Penyitaan Kendaraan Bukan Langkah Utama albadarpost.com, HUMANIORA – Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas biasa. Langkah tersebut, menurut Polri, merupakan upaya terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk aktivitas berisiko […]

expand_less