Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
44 Perkara Inkracht, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- 0Komentar
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kejari Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis, 3 September 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Pemusnahan tersebut mencakup 38 perkara TPUL dengan barang bukti narkotika dan psikotropika serta 6 perkara OHARDA yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian […]






