Larangan THR untuk ASN: Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait gratifikasi hari raya. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak meminta maupun menerima hadiah atau tunjangan hari raya dari masyarakat maupun perusahaan.
Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya, yang sering muncul menjelang perayaan keagamaan.
Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Permintaan THR Bisa Masuk Tindak Pidana Korupsi
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Permintaan dana atau hadiah, termasuk permintaan THR kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang.
Praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Logikanya sederhana namun penting: hadiah yang diberikan kepada pejabat bukan lagi sekadar “pemberian biasa”, tetapi bisa menjadi transaksi pengaruh.
Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke KPK
Surat edaran juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika seorang ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, maka hadiah tersebut wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Berlaku untuk ASN Hingga Perusahaan
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD, kepala UPTD, hingga seluruh ASN dan non-ASN.
Selain itu, asosiasi, perusahaan, serta masyarakat juga diminta tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat atau aparatur pemerintah dalam bentuk apa pun.
Upaya Membangun Budaya Integritas
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam perspektif sosial yang lebih luas, gratifikasi sering berawal dari sesuatu yang tampak kecil: bingkisan, parsel, atau “sekadar ucapan terima kasih”. Namun jika dibiarkan, praktik tersebut dapat berkembang menjadi pola hubungan yang merusak prinsip pelayanan publik.
Dengan kata lain, kebijakan ini mencoba memutus satu rantai lama dalam birokrasi: budaya hadiah kepada pejabat saat hari raya.
Sebuah pengingat bahwa dalam administrasi negara modern, pelayanan publik seharusnya berjalan karena kewajiban profesional, bukan karena amplop yang diselipkan dengan senyum. (Red)




