Berita Daerah

Kartu Bansos Ditahan Pendamping, Warga Margamulya Gagal Cairkan Bantuan

Warga Margamulya Lebak gagal cairkan bansos karena kartu ditarik pendamping tanpa kejelasan.


Kartu Bansos Ditahan, Warga Margamulya Mengeluh Tak Bisa Cairkan Bantuan

albadarpost.com, LENSA – Puluhan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum bisa mencairkan dana bantuan sosial meski telah menerima kartu dan notifikasi pencairan dari pemerintah. Kasus ini menambah deretan persoalan tata kelola bantuan sosial (bansos) di tingkat desa, di mana transparansi dan pengawasan menjadi titik rawan penyimpangan.

Sejak akhir Oktober 2025, sekitar 80 kepala keluarga di Kampung Cimurutu menerima kartu elektronik berwarna merah yang diduga merupakan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kartu itu dibagikan di kantor kecamatan, namun hanya beberapa hari kemudian, warga diminta menyerahkan kembali kartu mereka oleh pendamping desa tanpa penjelasan tertulis.

Salah satu warga, IS (37), menyebut pendamping meminta kartu tersebut dengan alasan belum waktunya dicairkan. “Kami sudah dapat notifikasi pencairan, tapi uangnya tidak bisa diambil karena kartunya disuruh kumpul lagi,” katanya. Ia mengaku warga sempat takut mempertanyakan kejelasan bantuan karena pendamping memperingatkan agar tidak banyak bertanya jika tidak ingin bantuannya diblokir.

Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga. Notifikasi dana yang masuk ke rekening bansos mereka menjadi percuma karena akses fisik terhadap kartu dibatasi. “Saudara saya di Pandeglang sudah bisa cair, tapi di sini kami malah disuruh kumpul kartu lagi,” tambah IS.


Versi Pendamping dan Celah Tata Kelola Bansos

Pendamping PKH Desa Margamulya, Vera, membantah telah menarik atau menahan kartu bantuan sosial warga. Ia menegaskan seluruh kartu dan buku tabungan tetap dipegang penerima manfaat. Namun, Vera mengaku akan mendatangi warga untuk memastikan siapa yang merasa kartunya ditarik. “Kami akan cek langsung di Kampung Cimurutu agar jelas,” ujarnya.

Meski demikian, informasi dari warga menunjukkan bahwa proses penarikan kartu melibatkan orang lain yang bukan aparat resmi desa. Warga menyebut nama seseorang bernama Iis, yang disebut sebagai kerabat perangkat desa, ikut membantu mengumpulkan kartu. Belum ada penjelasan resmi mengenai status dan kewenangan orang tersebut.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem kontrol terhadap pelaksanaan bansos di lapangan. Sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), kartu bantuan seperti PKH dan BPNT merupakan hak pribadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu tersebut tidak boleh dikumpulkan, dipegang, atau dikuasai pihak lain, termasuk pendamping, agar proses pencairan dilakukan secara mandiri di bank penyalur.

Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, mulai dari keterlambatan pencairan hingga praktik pemotongan atau manipulasi data penerima. Di beberapa daerah, modus serupa pernah muncul: pendamping atau pihak perantara menahan kartu dengan dalih verifikasi ulang, padahal dana sudah masuk ke rekening penerima.


Minim Transparansi, Risiko Kesenjangan Data

Persoalan bansos di Margamulya memperlihatkan tantangan klasik dalam penyaluran bantuan berbasis data elektronik: kesenjangan informasi antara penerima manfaat dan pendamping. Ketika warga tidak diberi akses informasi yang cukup, posisi mereka menjadi pasif dan rentan terhadap manipulasi.

Dalam laporan tahunan Kemensos, penyaluran bansos elektronik seharusnya menjadi solusi untuk menghindari praktik penahanan dana. Namun, tanpa transparansi di tingkat pelaksana lapangan, digitalisasi justru membuka celah baru: penguasaan alat kontrol (kartu dan data) oleh pihak tertentu.

Di sisi lain, belum adanya klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak memperpanjang ketidakpastian warga. Pemerintah daerah seharusnya segera menurunkan tim verifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam distribusi kartu dan hak akses bansos. Pengawasan publik menjadi krusial untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang memiliki akses administratif.


Membenahi Tata Kelola Bansos di Akar Masalah

Kasus bansos ditahan pendamping di Margamulya adalah cermin persoalan struktural dalam sistem distribusi bantuan di Indonesia: program yang baik sering gagal di tangan pelaksana yang lemah dalam transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Majingklak: Strategi Menekan Inflasi dan Menyelamatkan Ekologi Pesisir

Ketika warga takut bertanya dan pendamping memiliki kendali penuh terhadap akses bantuan, mekanisme keadilan sosial berubah menjadi ketergantungan birokratis. Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan di tingkat desa belum berjalan efektif.

Perlu ada reformasi menyeluruh dalam manajemen bansos: mulai dari pelatihan pendamping, transparansi data, hingga pembukaan kanal pengaduan publik yang mudah diakses. Setiap rupiah dana bansos harus disertai dengan tanggung jawab moral dan administratif, bukan hanya seremonial pembagian kartu.

Bansos seharusnya menjadi instrumen pemulihan ekonomi warga miskin, bukan sumber kebingungan baru. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa distribusi bantuan tidak lagi dikendalikan oleh segelintir individu, melainkan berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan sosial.

Kasus penahanan kartu bansos di Lebak mencerminkan lemahnya pengawasan dan pentingnya transparansi dalam tata kelola bantuan sosial. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button