Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Hari Koperasi 12 Juli, Sudahkah Koperasi Bebas dari Riba?

Hari Koperasi 12 Juli, Sudahkah Koperasi Bebas dari Riba?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Setiap 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi sebagai pengingat lahirnya gerakan ekonomi yang bertumpu pada semangat kebersamaan. Di balik berbagai kegiatan seremonial, ada satu pertanyaan yang menarik untuk direnungkan, terutama dari perspektif hukum koperasi dalam Islam atau fikih muamalah: apakah sebuah koperasi cukup disebut “syariah” agar sesuai dengan ajaran Islam, atau justru ada ukuran lain yang lebih mendasar?

Dalam fikih muamalah, jawaban atas pertanyaan tersebut cukup jelas. Islam tidak menilai sebuah lembaga dari nama yang disandangnya. Yang menjadi ukuran ialah akad yang digunakan, cara memperoleh keuntungan, transparansi pengelolaan, dan sejauh mana setiap transaksi menjaga keadilan bagi seluruh pihak.

Karena itu, Hari Koperasi bukan hanya momentum mengenang sejarah gerakan koperasi di Indonesia. Lebih dari itu, peringatan ini dapat menjadi saat yang tepat untuk mengoreksi kembali arah pengelolaan koperasi agar tetap berjalan di atas nilai amanah, kejujuran, dan kemaslahatan.

Tolong-Menolong Menjadi Ruh Koperasi dalam Islam

Prinsip dasar koperasi sebenarnya memiliki banyak titik temu dengan nilai yang diajarkan Islam. Semangat saling membantu, memperkuat ekonomi bersama, serta menghindarkan masyarakat dari ketimpangan merupakan bagian dari tujuan syariat dalam urusan muamalah.

Allah SWT berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Ayat tersebut menjadi landasan penting bahwa kerja sama ekonomi seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.

Itulah sebabnya banyak ulama kontemporer memandang koperasi sebagai bentuk kerja sama yang diperbolehkan selama akad dan praktik usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Di sisi lain, sebagian ulama tetap memberikan catatan kritis terhadap model koperasi tertentu yang masih menggunakan mekanisme bunga atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

Bukan Sekadar Mencari Untung, tetapi Menjaga Keadilan

Fikih muamalah memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah ketika dijalankan secara benar. Oleh karena itu, keberhasilan koperasi tidak semata-mata diukur dari besarnya aset atau tingginya Sisa Hasil Usaha (SHU).

Yang lebih penting adalah apakah setiap anggota memperoleh haknya secara adil, apakah pengelolaan berlangsung secara terbuka, dan apakah keuntungan diperoleh melalui cara yang halal.

Dalam praktiknya, koperasi dapat menggunakan berbagai akad syariah, seperti musyarakah untuk kerja sama modal, mudharabah antara pemilik modal dan pengelola usaha, murabahah dalam transaksi jual beli, ijarah untuk sewa-menyewa, maupun wakalah sebagai bentuk pendelegasian kuasa. Pemilihan akad bergantung pada jenis usaha yang dijalankan, tetapi seluruhnya harus memenuhi prinsip kejelasan, kejujuran, dan kesepakatan para pihak.

Ada Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Meski koperasi memiliki tujuan mulia, Islam tetap memberikan rambu-rambu yang tegas.

Praktik yang mengandung riba harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi. Demikian pula gharar, yaitu akad yang tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan. Unsur maisir, penipuan, manipulasi data, serta transaksi atas barang atau jasa yang diharamkan juga tidak mendapat tempat dalam fikih muamalah.

Karena itu, ukuran sebuah koperasi tidak berhenti pada identitas atau nama yang digunakan. Sebuah koperasi yang mengusung label syariah tetap harus membuktikan bahwa seluruh aktivitasnya benar-benar mencerminkan nilai syariat. Sebaliknya, koperasi yang terus memperbaiki akad, tata kelola, dan transparansi memiliki peluang lebih besar untuk menghadirkan manfaat bagi anggotanya.

Hari Koperasi adalah Momentum Muhasabah

Setiap Hari Koperasi, perhatian publik sering tertuju pada pertumbuhan aset, jumlah anggota, atau keberhasilan bisnis. Semua itu tentu penting. Namun dari sudut pandang Islam, ada pertanyaan yang lebih mendalam.

Apakah koperasi telah menjadi tempat tumbuhnya kepercayaan? Apakah setiap keputusan lahir melalui musyawarah? Dan apakah keuntungan dibagikan secara adil? Dan yang tidak kalah penting, apakah setiap transaksi berlangsung tanpa melanggar prinsip syariah?

Muhasabah seperti inilah yang memberi makna lebih dalam bagi peringatan Hari Koperasi. Sebab, ekonomi yang sehat tidak hanya melahirkan kesejahteraan, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi seluruh anggotanya.

Koperasi yang Amanah Akan Bertahan Lebih Lama

Di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat, koperasi tetap memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Namun kekuatan itu tidak cukup dibangun dengan modal finansial semata. Kepercayaan, integritas, dan tata kelola yang adil justru menjadi fondasi yang menentukan keberlangsungan sebuah koperasi.

Itulah mengapa Hari Koperasi 12 Juli layak dimaknai sebagai ajakan untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat amanah, dan memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai nilai-nilai syariat. Ketika keadilan menjadi fondasi, keuntungan bukan lagi tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari pengelolaan yang benar.

Hari Koperasi bukan sekadar perayaan lahirnya sebuah gerakan ekonomi. Ia adalah pengingat bahwa dalam Islam, keberhasilan usaha tidak hanya dihitung dari besarnya laba, tetapi juga dari seberapa besar keadilan dijaga, amanah ditunaikan, dan keberkahan dirasakan oleh setiap anggota. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Cikurubuk dengan latar bangunan kios tradisional, simbol ekonomi kerakyatan.

    Strategi Pemkot dalam Upaya Revitalisasi Pasar Cikurubuk

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pasar tradisional merupakan ruang vital dalam struktur ekonomi kerakyatan Indonesia. Ketika masyarakat berbelanja di pasar, roda ekonomi lokal bergerak, keterlibatan UMKM meningkat, dan jalinan sosial antarwarga semakin kuat. Di Kota Tasikmalaya, Pasar Cikurubuk merupakan salah satu pusat perdagangan lokal yang telah membentuk kehidupan ekonomi warga selama puluhan tahun. Namun dalam beberapa waktu […]

  • SPPG Tasikmalaya

    Terungkap! Puluhan Dapur SPPG di Tasikmalaya Diduga Ilegal

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 217
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tasikmalaya tak lagi sekadar data di atas kertas. Saat Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya turun langsung ke dapur layanan gizi di Singkup, Purbaratu, fakta di lapangan berbicara lebih keras. Aktivitas memasak tetap berjalan, sementara izin belum terlihat. Dapur yang memasok makanan untuk balita, ibu hamil, […]

  • Kasus Pembunuhan Istri di Singapura, Warga Indonesia Salehuddin Jalani Proses Hukum Ketat

    Kasus Pembunuhan Istri di Singapura, Warga Indonesia Salehuddin Jalani Proses Hukum Ketat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Warga Indonesia didakwa dalam kasus pembunuhan istri di Singapura. Proses hukum berlangsung ketat dan masih tahap awal. albadarpost.com, LENSA – Kasus Pembunuhan Istri yang melibatkan warga negara Indonesia kembali menyita perhatian publik setelah seorang pria bernama Salehuddin harus berhadapan dengan aparat hukum di Singapura. Peristiwa ini mencuat setelah istrinya ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar […]

  • hujan meteor Perseid

    Hujan Meteor Perseid 13 Agustus 2026, Apa Pesannya dalam Islam?

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, PERSPEKTIF – Hujan meteor Perseid akan mencapai puncak aktivitas pada malam 12 hingga 13 Agustus 2026. Fenomena langit ini menarik untuk diamati karena terjadi ketika Bumi melintasi jejak material yang berkaitan dengan Komet 109P/Swift-Tuttle. Bagi seorang Muslim, keindahan hujan meteor Perseid juga dapat menjadi momentum untuk bertafakur tentang keteraturan langit dan kebesaran Allah, meskipun […]

  • literasi Al-Qur’an guru PAI

    Kementerian Agama: Masa Depan Literasi Al-Qur’an Dipertaruhkan

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai rendahnya literasi Al-Qur’an guru PAI sebagai masalah serius kebijakan pendidikan agama. albadarpost.com, EDITORIAL – Temuan Kementerian Agama tentang rendahnya literasi Al-Qur’an guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat sekolah dasar seharusnya menggugah nurani kebijakan publik. Data resmi menunjukkan bahwa lebih dari separuh guru PAI SD di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an. Ini bukan […]

  • Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait polemik penunjukan Plh Sekda Tasik dan isu administrasi birokrasi.

    Polemik Plh Sekda Tasik, Publik Menunggu Kepastian Tata Kelola

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Polemik Plh Sekda Tasik tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Dalam dua hari terakhir, isu ini ramai dibahas, bukan hanya di lingkungan ASN Pemerintah Kota Tasikmalaya, tetapi juga di ruang percakapan publik dan media online lokal. Awalnya memang terdengar teknis. Soal administrasi jabatan. Namun perlahan, perdebatan itu berubah menjadi pertanyaan yang […]

expand_less