Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita, Polrestabes Bandung Lakukan BAP

Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita, Polrestabes Bandung Lakukan BAP

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polrestabes Bandung menangkap ibu tiri yang diduga menganiaya balita hingga tewas di Cipadung.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang balita berusia empat tahun bernama Raditya Allbyan Fauzan meninggal dunia di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, dengan tubuh penuh luka lebam dan luka bakar. Polrestabes Bandung menyelidiki peristiwa itu sebagai kasus penganiayaan Bandung yang diduga dilakukan ibu tirinya di rumah kontrakan di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Penegakan hukum terhadap kekerasan anak menjadi penting karena insiden serupa tak jarang terungkap setelah korban meninggal.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan korban sebelumnya sempat mendapat perawatan, namun kondisi fisiknya menunjukkan indikasi kekerasan.
“Ada anak balita meninggal di rumah sakit. Kami sudah lakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah sakit, pemeriksaan korban secara fisik maupun autopsi. Kesimpulan kami bahwa diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Anton di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin, 24 November 2025.

Menurut polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Orang tua kandung korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi kondisi anaknya. Proses laporan menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah pada penangkapan ibu tiri korban.


Polisi Periksa Lima Saksi, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Penanganan awal dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Polisi memeriksa empat orang saksi sebelum mengamankan pelaku utama. Ayah kandung korban termasuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan. Setelah mendapatkan konsistensi hasil pemeriksaan fisik dan autopsi, penyidik mengamankan seorang perempuan yang merupakan ibu tiri korban.

“Orang tua korban buat laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, kami sudah amankan satu orang yang diduga pelaku, yaitu ibu sambungnya atau ibu tirinya,” ujar Anton.

Penyidik menyatakan ibu tiri sudah menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku dalam pemeriksaan, sekarang dalam tahap BAP,” ungkapnya.

Keputusan penahanan dilakukan berdasarkan temuan luka dan jejak kekerasan pada tubuh korban. Luka ditemukan pada bagian kepala, dada, perut, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Bagian tertentu menunjukkan indikasi luka bakar. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan berulang dalam periode waktu tertentu sebelum meninggal.

Baca juga: DPRD Jabar Kritik Anggaran Gapura Gedung Sate Rp3,9 Miliar

Kasus ini viral di media sosial setelah akun lokal membagikan foto kondisi tubuh korban. Unggahan itu memicu gelombang komentar dan mendorong publik menuntut polisi bergerak cepat. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti medis, bukan tekanan opini.


Kekerasan Anak, Akses Laporan, dan Kelemahan Sistem Perlindungan

Kasus penganiayaan Bandung memperlihatkan celah dalam pemantauan anak di lingkungan keluarga. Kekerasan terhadap anak sering berlangsung di ruang privat, sulit terdeteksi, dan baru menjadi kasus hukum saat korban mengalami luka serius atau meninggal. Kondisi ini membuat tindakan pencegahan praktis tidak berjalan.

Polisi menekankan bahwa laporan resmi ayah kandung menjadi basis hukum penanganan kasus. Mekanisme laporan keluarga penting karena banyak kejadian serupa berhenti di lingkup domestik tanpa intervensi pihak berwenang.

Pengawasan terhadap anak di keluarga sambung juga menjadi pembahasan utama. Tidak ada sistem verifikasi kesejahteraan anak pada keluarga inti yang berubah, misalnya ketika anak tinggal bersama orang tua kandung dan pasangan barunya. Tanpa pemantauan, risiko kekerasan domestik meningkat. Data dari lembaga nasional perlindungan anak menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan fisik terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat: orang tua, wali, atau pasangan orang tua. Pola ini konsisten dengan insiden di Cipadung.

Baca juga: Kemenko PM Siapkan Program 1001 Pasar Malam untuk UMKM Jabar

Kepolisian belum menyampaikan motif rinci pelaku. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menentukan apakah penganiayaan terjadi akibat kemarahan sesaat, disiplin berlebihan, atau tindakan sadistis. Pembuktian motif akan mempengaruhi penetapan pasal. Dalam kasus meninggalnya korban minor akibat kekerasan, penyidik umumnya menggunakan pasal perlindungan anak yang membawa ancaman pidana lebih berat dibanding pasal penganiayaan umum.


Konteks Publik dan Dampaknya bagi Warga

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah perkotaan. Warga menilai pemerintah daerah perlu memperkuat literasi pelaporan, termasuk jalur cepat untuk pengaduan kekerasan anak. Kondisi fisik korban yang terlihat jelas menunjukkan bahwa gejala awal sudah muncul, tetapi tidak terdeteksi lingkungan sekitar.

Munculnya kasus ke publik melalui media sosial menunjukkan peran platform digital sebagai penyebar informasi. Namun, kasus viral tidak selalu sejalan dengan standar pembuktian hukum. Polisi berulang kali menegaskan penanganan berdasarkan hasil autopsi, bukan viralitas unggahan. Pendekatan ini penting menjaga integritas penyidikan agar tidak menimbulkan vonis trial by social media.

Keluarga korban menuntut keadilan. Mereka meminta polisi menuntaskan penyelidikan dan menjerat pelaku dengan hukuman sesuai undang-undang. Penanganan hukum yang tuntas diperlukan bukan hanya untuk memberi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan publik bahwa kekerasan anak merupakan tindak pidana serius.

Kasus penganiayaan Bandung menegaskan perlindungan anak masih lemah. Penegakan hukum tegas menjadi kunci mencegah kekerasan domestik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • peran ayah

    “Ayah Ambil Rapor”, Kebijakan Hangat yang Dangkal

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai kebijakan ayah ambil rapor bersifat simbolik dan belum menyentuh akar krisis pengasuhan. Kebijakan Ringan di Tengah Masalah Berat albadarpost.com, EDITORIAL – Negara kembali menghadirkan kebijakan yang terdengar hangat, mudah diterima, dan cepat viral: Gerakan Ayah Mengambil Rapor. Pesannya sederhana. Ayah diminta hadir ke sekolah saat pembagian rapor. Tujuannya mulia, mendorong keterlibatan ayah […]

  • brand UMKM

    Rahasia Brand UMKM Cepat Dikenal, Nomor 3 Paling Ampuh

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Membangun brand UMKM yang kuat kini menjadi kunci utama untuk bertahan di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Brand UMKM, citra usaha kecil, hingga identitas bisnis lokal harus dikelola secara strategis agar mudah dikenali dan diingat konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami cara memperkuat branding UMKM secara konsisten, relevan, dan adaptif […]

  • Ilustrasi seseorang berdoa dengan latar langit senja melambangkan tawakal dan tafwid kepada Allah.

    Tawakal dan Tafwid: Jalan Tenang di Tengah Badai Hidup

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tawakal dan Tafwid bukan sekadar istilah tasawuf, melainkan kewajiban batin yang ditegaskan dalam kitab Safinah an-Naja. Dalam ajaran Islam, tawakal berarti bersandar kepada Allah setelah berikhtiar, sedangkan tafwid bermakna menyerahkan seluruh urusan kepada-Nya dengan penuh keyakinan. Dua sikap ini membentuk fondasi ketenangan jiwa seorang Muslim. Karena itu, memahami tawakal dan tafwid menjadi […]

  • Dokumen resmi pengumuman Seleksi Dewas BPR Sukapura 2026 beserta format surat lamaran dan persyaratan administrasi.

    Kesempatan Emas! BPR Sukapura Buka Seleksi Dewan Pengawas

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Seleksi Dewas BPR Sukapura Kabupaten Tasikmalaya resmi diumumkan kepada publik. Melalui pengumuman resmi panitia, proses Seleksi Dewan Pengawas BPR Sukapura 2026 mulai dibuka bagi calon yang memenuhi kriteria. Kesempatan ini memberi ruang bagi profesional terbaik untuk mengikuti tahapan seleksi dan berkontribusi dalam pengawasan Perumda BPR Sukapura. Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh […]

  • Perbedaan malam Lailatul Qadr antara NU dan Muhammadiyah

    Malam 27 atau 28? Perbedaan Hitungan Lailatul Qadr, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perbincangan mengenai Lailatul Qadr yang berbeda kembali muncul di tengah masyarakat. Tahun ini, sebagian umat Islam menyebut malam ini sebagai malam 27 Ramadan menurut pemerintah dan Nahdlatul Ulama, sementara bagi Muhammadiyah malam yang sama justru dihitung sebagai malam ke-28 Ramadan. Perbedaan ini membuat sebagian orang bertanya-tanya: apakah Lailatul Qadr berbeda bagi masing-masing […]

  • longsor Tasikmalaya

    Warga Bersihkan Longsor Tasikmalaya dan Memulihkan Akses Jalan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Warga Galumpit bergotong royong menangani longsor Tasikmalaya dan memulihkan akses jalan desa. albadarpost.com, HUMANIORA – Longsor di Kabupaten Tasikmalaya yang menutup jalan penghubung Galumpit–Puspahiang pada 4 Desember 2025 membuat aktivitas warga lumpuh dalam sekejap. Jalur utama yang menjadi akses kerja, sekolah, dan distribusi sembako tertimbun tanah basah setelah hujan deras mengguyur perbukitan Sodonghilir. Dampaknya langsung […]

expand_less