Fiqih Salat Jumat: Tiga Perdebatan yang Tak Pernah Selesai
- account_circle redaktur
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi salat berjamaah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Fiqih Salat Jumat, hukum Salat Jumat, dan syarat Salat Jumat masih menjadi pembahasan yang sering muncul di tengah masyarakat Indonesia. Dari persoalan jumlah minimal jamaah, pelaksanaan dua Jumat dalam satu wilayah, hingga Jumat di sekolah atau pesantren, perbedaan pendapat para ulama kerap menjadi bahan diskusi yang tidak pernah benar-benar usai.
Menjelang azan Jumat, suasana di banyak masjid kampung sering memperlihatkan pemandangan yang hampir sama. Beberapa jamaah datang tergesa-gesa sambil membawa helm motor yang belum sempat disimpan ke bagasi. Di saf belakang, ada yang masih merapikan sarung ketika khatib sudah naik ke mimbar. Sementara di dekat pintu masjid, pengurus terkadang menghitung jumlah jamaah yang hadir satu per satu.
Bagi sebagian orang, hitungan itu mungkin terlihat sepele. Namun bagi sebagian masjid di daerah tertentu, angka tersebut bisa menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan Salat Jumat menurut pendapat fiqih yang mereka pegang.
Ketika Jumlah Jamaah Tidak Mencapai 40 Orang
Perdebatan pertama yang paling sering muncul berkaitan dengan jumlah jamaah.
Mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia mensyaratkan minimal 40 laki-laki mukallaf, merdeka, dan menetap agar Salat Jumat dapat dilaksanakan.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Dalam praktiknya, persoalan ini tidak selalu sederhana.
Di sejumlah kampung yang banyak ditinggalkan generasi mudanya untuk bekerja di kota besar, jumlah jamaah laki-laki dewasa terkadang terus menyusut. Ada masjid yang setiap pekan harus memastikan jumlah jamaah tetap mencukupi sebelum khutbah dimulai.
Tidak jarang pula muncul pertanyaan di grup WhatsApp DKM ketika musim panen atau musim perantauan tiba.
“Kalau yang hadir hanya 32 orang bagaimana?”
“Apakah harus Zuhur atau tetap Jumat?”
Pertanyaan seperti itu terus berulang dari tahun ke tahun.
Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab lain memiliki pandangan yang lebih longgar mengenai jumlah minimal jamaah. Karena itulah forum bahtsul masail di berbagai pesantren sering membahas persoalan ini untuk mencari solusi sesuai kondisi masyarakat setempat.
Dua Salat Jumat dalam Satu Desa, Masih Jadi Perdebatan
Persoalan kedua berkaitan dengan pelaksanaan lebih dari satu Salat Jumat dalam satu wilayah.
Pada masa lalu, banyak ulama menganggap pelaksanaan Jumat sebaiknya dipusatkan dalam satu tempat agar syiar Islam dan persatuan umat lebih terlihat.
Namun kondisi masyarakat saat ini jauh berbeda.
Di sejumlah kota besar, halaman masjid sering penuh bahkan sebelum khutbah dimulai. Sebagian jamaah menggelar sajadah di teras. Sebagian lagi terpaksa mencari tempat di bawah tenda darurat yang dipasang pengurus.
Ketika cuaca panas, kipas angin besar berputar tanpa henti. Saat hujan turun, suara tetesan air kadang bercampur dengan suara khutbah dari pengeras suara.
Dalam kondisi seperti itu, banyak ulama kontemporer membolehkan adanya lebih dari satu pelaksanaan Jumat apabila kebutuhan memang mengharuskannya.
Allah SWT berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini sering menjadi dasar pertimbangan ketika para ulama membahas kebutuhan masyarakat modern yang terus berkembang.
Jumat di Sekolah dan Pesantren, Sah atau Tidak?
Perdebatan berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan Jumat di sekolah, kampus, atau pesantren.
Menjelang pukul 12 siang di sejumlah pesantren, para santri biasanya mulai memenuhi masjid atau aula. Ada yang masih membawa kitab kuning di tangan. Ada pula yang berlari kecil dari asrama karena takut terlambat.
Di beberapa sekolah, petugas kebersihan bahkan masih terlihat merapikan halaman ketika jamaah mulai berdatangan. Suara bel sekolah baru saja berhenti beberapa menit sebelumnya.
Pemandangan seperti itu sudah menjadi bagian dari kehidupan pendidikan Islam di Indonesia.
Mayoritas ulama membolehkan pelaksanaan Jumat di sekolah atau pesantren selama syarat dan rukun Jumat terpenuhi serta terdapat kebutuhan yang jelas.
Rasulullah SAW bersabda:
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”
(HR. Bukhari)
Karena itu, selama tata cara pelaksanaannya sesuai syariat, banyak ulama memandang Jumat di lingkungan pendidikan tetap sah.
Mengapa Perdebatan Ini Terus Muncul?
Menariknya, tiga persoalan tersebut hampir selalu muncul kembali setiap tahun.
Kadang dibahas setelah khutbah selesai. Kadang muncul dalam pengajian. Dan kadang ramai di media sosial setelah seseorang mengunggah pertanyaan sederhana.
Yang diperdebatkan sebenarnya bukan hanya soal angka atau lokasi.
Sering kali yang muncul adalah kegelisahan masyarakat. Mereka ingin memastikan ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai tuntunan agama.
Tidak semua orang membaca kitab fiqih. Tidak semua jamaah memahami perbedaan pendapat para ulama. Namun hampir semua orang memiliki keinginan yang sama: jangan sampai ibadah yang dilakukan ternyata keliru.
Di situlah pentingnya peran ulama, guru ngaji, dan lembaga fatwa untuk memberikan penjelasan yang menenangkan sekaligus mencerahkan.
Karena pada akhirnya, tujuan Salat Jumat bukan sekadar memenuhi syarat sah. Jumat adalah momen ketika umat Islam berhenti sejenak dari urusan dunia, lalu berkumpul untuk mengingat Allah SWT.
Mungkin perdebatan tentang 40 jamaah tidak akan selesai hari ini. Bisa jadi lima tahun lagi persoalan yang sama kembali dibahas. Mungkin juga muncul masalah-masalah baru yang belum pernah dibayangkan sebelumnya.
Namun setiap kali azan Jumat berkumandang, saf mulai dirapatkan, dan khatib berdiri di atas mimbar, sebagian besar jamaah datang dengan niat yang sederhana.
Mereka meninggalkan pekerjaan, menutup toko, mematikan mesin, atau menghentikan aktivitas sejenak. Bukan untuk memenangkan perdebatan fiqih.
Melainkan untuk memenuhi panggilan Allah.
Pada akhirnya, perbedaan pendapat mungkin tetap ada. Tetapi ketika dahi menyentuh sajadah pada hari Jumat, tidak ada yang lebih penting daripada satu harapan yang sama: semoga Allah menerima ibadah kita, meski ilmu kita belum sempurna dan pemahaman kita masih terus belajar. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar