Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Bendera Merah Putih, Ini Aturan Pengibarannya

Bendera Merah Putih, Ini Aturan Pengibarannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Bendera Merah Putih mulai menghiasi jalan, perkantoran, sekolah, hingga permukiman warga menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Memasuki Agustus 2026, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud cinta kepada Tanah Air. Namun, tidak sedikit warga yang masih keliru memasang Sang Merah Putih, mulai dari posisi warna yang terbalik, ukuran yang tidak sesuai, hingga penggunaan bendera yang sudah rusak.

Padahal, tata cara penggunaannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Memahami aturan tersebut bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengibaran Bendera Selama Agustus Menjadi Simbol Persatuan

Setiap bulan Agustus, suasana kemerdekaan terasa semakin hidup ketika Bendera Merah Putih berkibar di berbagai sudut Indonesia.

Tradisi itu bukan sekadar mempercantik lingkungan. Di banyak daerah, warga bergotong royong memasang bendera, umbul-umbul, dan membersihkan kampung sebagai bentuk kebersamaan menyambut hari lahir bangsa.

Karena itu, pengibaran bendera memiliki makna yang jauh lebih dalam. Sang Merah Putih mengingatkan masyarakat pada perjuangan panjang para pahlawan sekaligus memperkuat semangat persatuan di tengah keberagaman.

Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemasangan bendera memiliki ketentuan resmi.

Beberapa aturan pokok yang harus diperhatikan meliputi:

  • Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar 2:3 terhadap panjang.
  • Warna merah berada di bagian atas, sedangkan putih berada di bagian bawah.
  • Bendera dipasang pada tiang yang ukurannya proporsional.
  • Apabila menggunakan tali, ikatan berada pada sisi dalam kibaran.
  • Jika dipasang pada dinding, posisi bendera harus membujur rata dengan warna merah tetap berada di bagian atas.

Selain itu, pengibaran pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran pada malam hari diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan sederhana, seperti memasang warna secara terbalik atau menggunakan bendera yang lusuh dan robek, sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi penghormatan terhadap lambang negara.

Siapa yang Wajib Mengibarkan Bendera?

Pada setiap peringatan 17 Agustus, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di tempat-tempat yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya meliputi:

  • Rumah yang dikuasai warga negara Indonesia.
  • Gedung pemerintah.
  • Kantor swasta.
  • Satuan pendidikan.
  • Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Tempat lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Hari Kemerdekaan, Bendera Merah Putih juga dapat dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional maupun peristiwa penting lainnya.

Pemerintah Daerah Dapat Membantu Warga Tidak Mampu

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan membeli bendera yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu untuk mendukung pelaksanaan pengibaran.

Langkah tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut perayaan.

Lebih dari itu, bendera merupakan lambang negara yang memiliki nilai historis, konstitusional, dan simbol persatuan bangsa.

Itulah sebabnya negara mengatur tata cara penggunaan, pengibaran, pemasangan, hingga penghormatan terhadap bendera. Dengan mengikuti aturan tersebut, masyarakat turut menjaga kehormatan simbol negara yang telah diperjuangkan melalui pengorbanan para pahlawan.

Sederhana, tetapi sangat bermakna.

Dasar Hukum Pengibaran Bendera Merah Putih

Penggunaan dan pengibaran bendera diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya ketentuan mengenai penggunaan, pengibaran, pemasangan, penghormatan, serta larangan terhadap Bendera Negara (antara lain Pasal 7 hingga Pasal 24).
  • Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, yang memuat imbauan pengibaran Bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2026.

Kedua regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah, lembaga, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggunakannya secara benar dan penuh penghormatan.

Menjaga Kehormatan Sang Saka Merah Putih

Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar menjalankan tradisi tahunan.

Di balik warna merah dan putih tersimpan kisah keberanian, pengorbanan, dan tekad para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Karena itu, setiap kali Sang Merah Putih berkibar dengan benar, masyarakat tidak hanya memeriahkan HUT RI, tetapi juga ikut menjaga nilai-nilai persatuan yang menjadi fondasi bangsa.

Merah dan putih bukan hanya dua warna. Di balik setiap kibarannya tersimpan sejarah, pengorbanan, dan harapan. Ketika Sang Merah Putih berkibar dengan benar di setiap sudut negeri, yang sesungguhnya sedang berkibar adalah rasa bangga menjadi Indonesia. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Qasidah Rebana Tasikmalaya

    Qasidah dan Marawis Tasikmalaya Didorong Jadi Media Dakwah

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Qasidah Rebana Tasikmalaya mendapat ruang melalui Open Contest Qasidah Rebana dan Marawis 2026 yang digelar di halaman Masjid DKM Al-Hidayah, Desa Sukaluyu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/8/2026). Kegiatan tersebut menggabungkan seni Islami, silaturahmi, dan syiar Islam dalam satu agenda masyarakat. Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P., membuka […]

  • Guru membantu murid sulit diatur melalui pendekatan empati dan komunikasi positif di ruang kelas modern.

    Rahasia Kelas Tenang Tanpa Bentakan, Ini Seni Guru Modern

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang guru pernah berdiri diam di depan kelas yang gaduh, bukan karena menyerah, tetapi karena memilih memahami. Di momen itulah ia sadar: murid sulit diatur bukan musuh pembelajaran, melainkan pesan yang belum dipahami. Fenomena murid sulit diatur, siswa sulit fokus, hingga perilaku kelas yang menantang kini semakin sering terjadi. Namun menariknya, banyak […]

  • gelombang tinggi BMKG

    BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia, Nelayan Diminta Waspada

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 270
    • 0Komentar

    BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia. Nelayan dan pelayaran diminta waspada. Gelombang Tinggi BMKG: Waspada di Perairan Indonesia albadarpost.com, LENSA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini terhadap potensi gelombang tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia pada Senin (3/11/2025). Lembaga ini memperkirakan ketinggian gelombang laut […]

  • gempa NTT

    Gempa NTT Hari ke-20, TNI Kirim 1.080 Ton Bantuan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Penanganan gempa NTT memasuki hari ke-20 pada Kamis, 3 September 2026. Di tengah proses penanganan dan pemulihan, TNI kembali mengirim bantuan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU). Pada pengiriman terbaru, sebanyak 18,191 ton bantuan dikirim melalui jalur udara. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah dikirim TNI selama […]

  • Kantor Bank Jambi saat insiden peretasan siber yang menyebabkan saldo nasabah hilang

    Bank Jambi Kehilangan Saldo Nasabah, OJK Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 229
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Insiden peretasan siber mengguncang perbankan daerah setelah bank Jambi kehilangan saldo nasabah dalam dugaan pembobolan sistem digital. Kasus rekening nasabah Bank Jambi bobol dan saldo hilang itu memicu kekhawatiran publik, terutama karena kerugian terjadi secara nyata pada sejumlah rekening. Selain itu, dugaan serangan siber terhadap bank daerah tersebut langsung menjadi sorotan […]

  • realitas guru

    Fakta Mengejutkan! 9 Realitas Guru yang Jarang Diketahui Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Realitas guru sering kali tidak terlihat oleh orang tua murid. Banyak yang mengira pekerjaan guru hanya sebatas mengajar di kelas. Padahal, kehidupan guru, fakta profesi guru, dan tantangan pendidik jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, memahami realitas guru menjadi penting agar muncul empati dan dukungan yang lebih besar. Selain itu, guru tidak […]

expand_less