KBLI 2025 Resmi Jalan, Pelaku UMKM Mulai Bingung Cari Kode Usaha Baru
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Staff Den Legal sedang memeriksa kode KBLI 2025 melalui sistem OSS di laptop.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perubahan aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025 mulai ramai dibicarakan pelaku usaha sejak pemerintah resmi mengundangkan regulasi baru pada akhir tahun lalu. Banyak pelaku UMKM kini mulai membuka kembali sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan kode usaha mereka masih sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diundangkan pada 18 Desember 2025.
Meski masa transisi masih berlangsung hingga 18 Juni 2026, perubahan KBLI mulai memunculkan perhatian karena pemerintah memasukkan sejumlah sektor usaha baru yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Mulai dari bisnis kecerdasan buatan atau AI, kreator konten, aset kripto, coworking space, hingga penangkapan karbon kini masuk dalam klasifikasi usaha resmi.
“Sekarang bisnis digital mulai lebih jelas posisinya,” kata Rian, pelaku usaha digital asal Ciamis yang sedang menyesuaikan legalitas usahanya.
Menurut dia, sebelumnya banyak pelaku usaha kreatif kesulitan menentukan kode usaha yang tepat saat mengurus legalitas bisnis.
Banyak Pelaku UMKM Baru Tahu Pentingnya KBLI
Di kalangan UMKM, KBLI selama ini sering dianggap sekadar kode administratif saat membuat izin usaha. Namun belakangan, banyak pelaku usaha mulai sadar bahwa pemilihan kode KBLI ternyata bisa memengaruhi banyak hal.
Mulai dari pengajuan pinjaman, perpajakan, kerja sama bisnis, hingga akses program pemerintah sering kali menyesuaikan bidang usaha yang tercantum dalam sistem OSS.
Karena itu, perubahan KBLI 2025 membuat sebagian pelaku usaha mulai memeriksa ulang legalitas mereka.
Di sejumlah forum komunitas bisnis dan media sosial, pembahasan soal KBLI bahkan mulai ramai sejak awal tahun.
“Awalnya saya kira harus bikin izin baru semua,” ujar pemilik usaha minuman kemasan di Tasikmalaya.
Namun setelah mencari informasi lebih lanjut, ia mengetahui bahwa sebagian besar penyesuaian kode usaha akan berjalan otomatis melalui sinkronisasi sistem OSS dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Pemerintah Janjikan Penyesuaian Berjalan Otomatis
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan perubahan KBLI 2025 tidak otomatis membuat izin usaha lama menjadi tidak berlaku.
Pelaku usaha yang sudah memiliki izin sebelum aturan baru diterapkan tetap dapat menjalankan usaha seperti biasa.
Sistem OSS nantinya akan melakukan sinkronisasi otomatis terhadap perubahan kode usaha tertentu.
Meski begitu, penyesuaian manual tetap diperlukan apabila pelaku usaha:
- menambah bidang usaha baru,
- mengubah anggaran dasar perusahaan,
- atau menjalankan aktivitas bisnis yang sebelumnya belum tercantum.
Kondisi itulah yang membuat sebagian pelaku UMKM mulai berkonsultasi dengan pendamping usaha maupun konsultan legal bisnis.
Sebab, kesalahan memilih KBLI dapat berdampak pada proses perizinan dan administrasi usaha ke depan.
Sektor AI dan Kreator Konten Jadi Sorotan Baru
Masuknya sektor AI dan kreator konten ke dalam KBLI 2025 menjadi salah satu perubahan yang paling banyak menarik perhatian pelaku usaha digital.
Selama ini, banyak kreator konten dan pekerja digital menjalankan usaha tanpa klasifikasi bisnis yang benar-benar spesifik.
Padahal, nilai ekonomi sektor tersebut terus tumbuh cukup besar dalam beberapa tahun terakhir.
“Dulu kreator digital sering pakai kode usaha umum. Sekarang lebih detail,” ujar Ani, staff DenLegal, konsultan legal bisnis di Tasikmalaya.
Menurutnya, perubahan itu menunjukkan pemerintah mulai melihat ekonomi digital sebagai sektor usaha yang semakin serius.
Selain kreator konten, model bisnis seperti coworking space dan factoryless goods producer juga mulai mendapat pengaturan yang lebih jelas dalam KBLI terbaru.
Peluang Besar, Tapi Adaptasi Jadi Tantangan
Di balik peluang baru itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku masih kebingungan memahami perubahan aturan yang cukup teknis.
Sebagian pelaku usaha tradisional bahkan masih belum terbiasa menggunakan sistem OSS secara mandiri.
Karena itu, pendampingan dan sosialisasi dinilai menjadi hal penting agar pelaku usaha kecil tidak salah memilih klasifikasi bisnis.
Apalagi, perkembangan model usaha digital berlangsung jauh lebih cepat dibanding perubahan regulasi sebelumnya.
Kini, pelaku usaha tidak hanya dituntut menjual produk, tetapi juga harus memahami sistem legalitas bisnis yang terus berkembang.
Regulasi Terbaru KBLI 2025
Aturan terbaru terkait klasifikasi usaha nasional tertuang dalam:
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Diundangkan pada 18 Desember 2025
- Masa transisi hingga 18 Juni 2026
Informasi lengkap tersedia melalui OSS Indonesia
Di tengah derasnya perubahan dunia usaha digital, KBLI 2025 bukan lagi sekadar deretan angka administrasi, melainkan pintu baru yang menentukan apakah sebuah usaha siap tumbuh di era bisnis modern atau justru tertinggal oleh perubahan zaman. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar