Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.

albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.

Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.


Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.

OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.


Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK

OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.


OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan

Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand

Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.

Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.


Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.

Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.

Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.

Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga BBM Pertamina

    Harga BBM Pertamina November 2025 Naik, Pertamina Dex dan Dexlite Terkerek di Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Pertamina naikkan harga BBM non-subsidi per 1 November 2025, Dexlite dan Pertamina Dex ikut terkerek di Jawa Barat. Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2025 albadarpost.com, LENSA – PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM Pertamina di seluruh wilayah Indonesia mulai Sabtu, 1 November 2025. Penyesuaian ini berlaku untuk dua jenis bahan bakar […]

  • Ilustrasi kekerasan penagihan utang, penagih utang keroyok ibu hamil di Takalar hingga korban mengalami keguguran.

    Tragis! Ibu Hamil Dikeroyok Saat Ditagih Utang

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Praktik penagihan utang kembali menuai kecaman publik setelah aksi pengeroyokan menimpa seorang ibu hamil di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kekerasan yang terjadi saat proses penagihan itu tidak hanya meninggalkan trauma, tetapi juga berujung pada keguguran yang dialami korban. Peristiwa tragis tersebut langsung menyita perhatian warga. Selain karena melibatkan penagih utang, korban diketahui […]

  • Perpanjangan STNK Online

    Perpanjangan STNK Online Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Aman Lewat Aplikasi Signal

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Perpanjangan STNK online kini lebih cepat dan mudah lewat aplikasi Signal tanpa antre di Samsat. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah mempercepat digitalisasi layanan publik di bidang transportasi. Kini, perpanjangan STNK online dapat dilakukan tanpa harus antre di kantor Samsat berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memangkas birokrasi sekaligus […]

  • Prediksi Borneo vs Persebaya

    Prediksi Skor Borneo vs Persebaya 7 Maret 2026: Tuan Rumah Lebih Tajam?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Prediksi Borneo vs Persebaya menjadi sorotan jelang duel panas Liga Indonesia. Laga Borneo FC vs Persebaya Surabaya akan berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan. Selain itu, pertandingan ini mempertemukan dua tim papan atas yang sedang bersaing menjaga posisi klasemen. Pertemuan Borneo vs Persebaya selalu menghadirkan tensi tinggi. Kedua klub memiliki gaya bermain […]

  • Diskon Tambah Daya PLN

    Promo PLN Mei 2026 Bikin Heboh, Tambah Daya Listrik Kini Diskon 50 Persen

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 238
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Diskon tambah daya PLN mulai ramai dibicarakan masyarakat setelah PT PLN (Persero) resmi meluncurkan program promo “MeiLaju Lebih Terang” dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional 2026. Program ini memberikan potongan biaya tambah daya sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga satu fasa di seluruh Indonesia. Promo tersebut berlaku mulai 20 Mei hingga […]

  • Program Pendidikan Prabowo

    Sekolah Bakal Punya Smart Board, Ini Rencana BesarPrabowo

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 286
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Fokusnya tidak hanya memperbaiki bangunan sekolah, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran lewat teknologi digital dan penguatan bahasa asing sejak dini. Hal itu disampaikan Prabowo usai meninjau SMAN 1 Cilacap, Rabu (29/4/2026). Dalam keterangannya kepada media, Prabowo […]

expand_less