Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.

albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.

Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.


Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.

OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.


Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK

OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.


OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan

Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand

Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.

Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.


Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.

Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.

Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.

Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.

OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Timnas Indonesia AFF 2026

    Resmi! Jadwal Timnas Indonesia di AFF 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 238
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Jadwal Timnas Indonesia AFF 2026 mulai menjadi perhatian pencinta sepak bola nasional. Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan Garuda Community Hub, agenda pertandingan Timnas Indonesia di fase grup akan dimulai pada 27 Juli 2026 dengan menghadapi Kamboja. Setelah itu, Garuda dijadwalkan bertemu Timor Leste, Vietnam, dan Singapura dalam persaingan memperebutkan tiket menuju babak […]

  • Lebaran Yatim Ciamis

    Lebaran Yatim Ciamis Hadirkan Harapan Baru

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Senyum mulai merekah di wajah anak-anak ketika nama mereka dipanggil satu per satu di Aula Kelurahan Ciamis, Kamis (25/6/2026). Pada momentum Lebaran Yatim Ciamis yang bertepatan dengan Hari Asyura 10 Muharam 1448 Hijriah, sebanyak 100 anak yatim menerima santunan melalui kegiatan Gebyar Muharam 2026. Lebih dari sekadar penyaluran bantuan, kegiatan ini […]

  • Gatur Pagi Langensari

    Sejak Pukul 06.00 WIB, Polisi Sudah Berdiri di Simpang Banjar, Ini Tujuannya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gatur Pagi Langensari kembali terlihat di sejumlah ruas utama Kota Banjar pada Senin (8/6/2026). Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi atau pelayanan arus kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran polisi yang paling dekat dengan aktivitas harian masyarakat. Ketika sebagian warga masih menyiapkan sarapan, mengantar anak sekolah, atau memanaskan kendaraan, sejumlah anggota […]

  • Tasawuf Nafsu

    Tasawuf vs Nafsu: Rahasia Menaklukkan Diri yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tasawuf nafsu kini kembali ramai dibicarakan. Di tengah tekanan hidup modern, banyak orang mulai mencari cara mengendalikan diri melalui pendekatan spiritual. Tasawuf nafsu, atau pengendalian hawa nafsu dalam ajaran tasawuf, sering juga disebut sebagai latihan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Konsep ini tidak hanya bicara agama, tetapi juga menyentuh aspek psikologi dan ketenangan […]

  • Resep Chia Fresca

    Cuaca Panas? Coba Resep Chia Fresca Khas Meksiko

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep Chia Fresca atau minuman biji chia khas Meksiko kembali menarik perhatian selama Piala Dunia 2026 berlangsung. Minuman tradisional yang dikenal sebagai salah satu minuman sehat dari Meksiko ini banyak dibicarakan karena kandungan serat dan omega-3 yang dimilikinya, sekaligus dipercaya membantu menjaga hidrasi tubuh saat cuaca panas. Di tengah tingginya suhu di […]

  • Indonesia vs Singapura

    Bukan Statistik, Ini Pelajaran Besar dari Indonesia vs Singapura

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Indonesia vs Singapura berakhir imbang 1-1 dalam laga yang menentukan langkah menuju final. Hasil tersebut membuat Timnas Indonesia gagal melaju, sementara Singapura memastikan tiket ke partai puncak untuk menghadapi Vietnam yang sebelumnya menang 3-1 atas Kamboja. Hasil akhir itu memunculkan satu pertanyaan besar di kalangan suporter. Bagaimana mungkin Timnas Garuda mampu […]

expand_less