Ini 3 Mekanisme Prioritas Keberangkatan Haji yang Resmi dan Legal
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Antrean haji reguler di Indonesia yang terus memanjang membuat informasi soal percepatan porsi haji semakin banyak dicari masyarakat. Tidak sedikit calon jemaah berharap bisa berangkat lebih cepat, terutama mereka yang ingin mendampingi orang tua lanjut usia atau berangkat bersama pasangan.
Di sejumlah daerah, masa tunggu haji bahkan sudah mencapai lebih dari 30 tahun. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), antrean haji reguler di beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan termasuk yang paling panjang di Indonesia.
Situasi tersebut membuat banyak masyarakat mulai mencari tahu soal mekanisme prioritas keberangkatan haji reguler yang diatur pemerintah.
Selama ini, sebagian orang mengira nomor porsi haji tidak bisa berubah sama sekali. Padahal, Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membuka beberapa mekanisme resmi yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat dalam kondisi tertentu.
Skema tersebut meliputi penggabungan mahram, pendamping lansia, hingga prioritas lanjut usia melalui sistem SISKOHAT.
Penggabungan Mahram Jadi Mekanisme yang Paling Banyak Diajukan
Salah satu mekanisme prioritas keberangkatan yang paling sering digunakan ialah penggabungan mahram. Jalur ini memungkinkan suami-istri atau orang tua dan anak kandung berangkat bersama meski nomor porsinya terpaut cukup jauh.
Biasanya, kondisi tersebut terjadi ketika salah satu anggota keluarga lebih dulu masuk jadwal keberangkatan, sementara anggota lainnya masih harus menunggu bertahun-tahun.
“Banyak pasangan lansia datang ingin berangkat bersama karena khawatir jika harus terpisah jadwal terlalu lama,” ujar seorang petugas pelayanan haji di Jawa Barat.
Namun, penggabungan mahram memiliki syarat ketat. Calon jemaah wajib menunjukkan dokumen hubungan keluarga seperti akta nikah, kartu keluarga, atau akta kelahiran yang sudah dilegalisasi.
Selain itu, pihak yang digabung harus sudah melunasi Bipih Tahap I. Masa pendaftaran minimal lima tahun sebelum keberangkatan juga menjadi syarat utama dalam mekanisme ini.
Aturan tersebut mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
- PMA Nomor 13 Tahun 2021
- SK Dirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024
Pendamping Lansia Jadi Perhatian Banyak Keluarga
Selain penggabungan mahram, mekanisme prioritas keberangkatan juga diberikan kepada jemaah lanjut usia yang membutuhkan pendamping keluarga.
Dalam aturan yang berlaku, jemaah berusia minimal 65 tahun dan sudah masuk kuota prioritas dapat membawa satu orang pendamping keluarga inti.
Pendamping dapat berasal dari suami, istri, atau anak kandung.
Kebijakan ini banyak dimanfaatkan keluarga karena perjalanan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang cukup kuat. Di sisi lain, banyak lansia memerlukan bantuan selama proses ibadah berlangsung di Arab Saudi.
“Anak-anak biasanya ingin mendampingi langsung orang tuanya karena faktor kesehatan dan mobilitas,” kata petugas pelayanan haji tersebut.
Meski begitu, pemerintah tetap menetapkan sejumlah syarat. Pendamping harus sudah terdaftar minimal lima tahun sebelum keberangkatan. Sementara itu, jemaah lansia wajib sudah melunasi Bipih sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenag.
Dasar hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
- PMA Nomor 13 Tahun 2021
- KMA Nomor 142 Tahun 2025
Prioritas Lansia Diproses Otomatis Lewat SISKOHAT
Berbeda dari dua mekanisme sebelumnya, prioritas lansia tidak memerlukan pengajuan manual. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT akan memproses otomatis berdasarkan usia dan masa tunggu calon jemaah.
Kriteria prioritas tersebut meliputi:
- Usia 65–84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun
- Usia 85–94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun
- Usia di atas 95 tahun dengan masa tunggu minimal 3 tahun
Karena sistem bekerja berdasarkan data administrasi, Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data pribadi sudah benar, terutama tanggal lahir.
Petugas haji menyebut masih ada calon jemaah yang baru menyadari kesalahan data ketika proses pelunasan hampir dimulai.
“Kadang hanya beda satu digit tanggal lahir, tetapi dampaknya bisa memengaruhi prioritas keberangkatan di sistem,” ujarnya.
Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Jalur Tidak Resmi
Di tengah panjangnya antrean haji reguler, berbagai tawaran percepatan keberangkatan juga mulai bermunculan. Karena itu, Kementerian Agama meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan jalur cepat di luar prosedur resmi.
Kemenag menegaskan bahwa mekanisme prioritas keberangkatan hanya berlaku sesuai regulasi dan sistem resmi pemerintah.
Masyarakat juga disarankan rutin mengecek status nomor porsi melalui kantor Kemenag daerah atau layanan SISKOHAT agar terhindar dari informasi palsu maupun pungutan liar.
Di tengah antrean haji yang makin panjang dari tahun ke tahun, memahami mekanisme prioritas keberangkatan bukan hanya soal berangkat lebih cepat, tetapi juga tentang menjaga ibadah tetap berjalan melalui jalur yang resmi, aman, dan sesuai aturan. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar