Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Ini 3 Mekanisme Prioritas Keberangkatan Haji yang Resmi dan Legal

Ini 3 Mekanisme Prioritas Keberangkatan Haji yang Resmi dan Legal

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Antrean haji reguler di Indonesia yang terus memanjang membuat informasi soal percepatan porsi haji semakin banyak dicari masyarakat. Tidak sedikit calon jemaah berharap bisa berangkat lebih cepat, terutama mereka yang ingin mendampingi orang tua lanjut usia atau berangkat bersama pasangan.

Di sejumlah daerah, masa tunggu haji bahkan sudah mencapai lebih dari 30 tahun. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), antrean haji reguler di beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan termasuk yang paling panjang di Indonesia.

Situasi tersebut membuat banyak masyarakat mulai mencari tahu soal mekanisme prioritas keberangkatan haji reguler yang diatur pemerintah.

Selama ini, sebagian orang mengira nomor porsi haji tidak bisa berubah sama sekali. Padahal, Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membuka beberapa mekanisme resmi yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat dalam kondisi tertentu.

Skema tersebut meliputi penggabungan mahram, pendamping lansia, hingga prioritas lanjut usia melalui sistem SISKOHAT.

Penggabungan Mahram Jadi Mekanisme yang Paling Banyak Diajukan

Salah satu mekanisme prioritas keberangkatan yang paling sering digunakan ialah penggabungan mahram. Jalur ini memungkinkan suami-istri atau orang tua dan anak kandung berangkat bersama meski nomor porsinya terpaut cukup jauh.

Biasanya, kondisi tersebut terjadi ketika salah satu anggota keluarga lebih dulu masuk jadwal keberangkatan, sementara anggota lainnya masih harus menunggu bertahun-tahun.

“Banyak pasangan lansia datang ingin berangkat bersama karena khawatir jika harus terpisah jadwal terlalu lama,” ujar seorang petugas pelayanan haji di Jawa Barat.

Namun, penggabungan mahram memiliki syarat ketat. Calon jemaah wajib menunjukkan dokumen hubungan keluarga seperti akta nikah, kartu keluarga, atau akta kelahiran yang sudah dilegalisasi.

Selain itu, pihak yang digabung harus sudah melunasi Bipih Tahap I. Masa pendaftaran minimal lima tahun sebelum keberangkatan juga menjadi syarat utama dalam mekanisme ini.

Aturan tersebut mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
  • PMA Nomor 13 Tahun 2021
  • SK Dirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024

Pendamping Lansia Jadi Perhatian Banyak Keluarga

Selain penggabungan mahram, mekanisme prioritas keberangkatan juga diberikan kepada jemaah lanjut usia yang membutuhkan pendamping keluarga.

Dalam aturan yang berlaku, jemaah berusia minimal 65 tahun dan sudah masuk kuota prioritas dapat membawa satu orang pendamping keluarga inti.

Pendamping dapat berasal dari suami, istri, atau anak kandung.

Kebijakan ini banyak dimanfaatkan keluarga karena perjalanan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang cukup kuat. Di sisi lain, banyak lansia memerlukan bantuan selama proses ibadah berlangsung di Arab Saudi.

“Anak-anak biasanya ingin mendampingi langsung orang tuanya karena faktor kesehatan dan mobilitas,” kata petugas pelayanan haji tersebut.

Meski begitu, pemerintah tetap menetapkan sejumlah syarat. Pendamping harus sudah terdaftar minimal lima tahun sebelum keberangkatan. Sementara itu, jemaah lansia wajib sudah melunasi Bipih sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenag.

Dasar hukumnya meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
  • PMA Nomor 13 Tahun 2021
  • KMA Nomor 142 Tahun 2025

Prioritas Lansia Diproses Otomatis Lewat SISKOHAT

Berbeda dari dua mekanisme sebelumnya, prioritas lansia tidak memerlukan pengajuan manual. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT akan memproses otomatis berdasarkan usia dan masa tunggu calon jemaah.

Kriteria prioritas tersebut meliputi:

  • Usia 65–84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun
  • Usia 85–94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun
  • Usia di atas 95 tahun dengan masa tunggu minimal 3 tahun

Karena sistem bekerja berdasarkan data administrasi, Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data pribadi sudah benar, terutama tanggal lahir.

Petugas haji menyebut masih ada calon jemaah yang baru menyadari kesalahan data ketika proses pelunasan hampir dimulai.

“Kadang hanya beda satu digit tanggal lahir, tetapi dampaknya bisa memengaruhi prioritas keberangkatan di sistem,” ujarnya.

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Jalur Tidak Resmi

Di tengah panjangnya antrean haji reguler, berbagai tawaran percepatan keberangkatan juga mulai bermunculan. Karena itu, Kementerian Agama meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan jalur cepat di luar prosedur resmi.

Kemenag menegaskan bahwa mekanisme prioritas keberangkatan hanya berlaku sesuai regulasi dan sistem resmi pemerintah.

Masyarakat juga disarankan rutin mengecek status nomor porsi melalui kantor Kemenag daerah atau layanan SISKOHAT agar terhindar dari informasi palsu maupun pungutan liar.

Di tengah antrean haji yang makin panjang dari tahun ke tahun, memahami mekanisme prioritas keberangkatan bukan hanya soal berangkat lebih cepat, tetapi juga tentang menjaga ibadah tetap berjalan melalui jalur yang resmi, aman, dan sesuai aturan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI imbau masyarakat menunggu sidang isbat 1 Syawal

    MUI: Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Tunggu Sidang Isbat 1 Syawal

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Isu Lebaran 2026 berbeda mulai menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar tidak terburu-buru menentukan hari raya. Menurut MUI, potensi Lebaran 2026 berbeda bisa terjadi karena perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil sidang isbat pemerintah untuk memastikan tanggal resmi […]

  • Australia vs Turki

    Turki Kembali Setelah 24 Tahun, Tekanan Baru Dimulai

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Australia vs Turki, 14 Juni 2026, bukan pertandingan yang paling banyak dibicarakan menjelang Piala Dunia 2026. Namun justru di situlah letak menariknya. Di tengah sorotan besar yang mengarah ke Brasil, Argentina, Prancis, atau Inggris, ada satu kisah yang diam-diam menyimpan emosi besar. Kisah itu datang dari Turki. Selama 24 tahun, generasi […]

  • ilustrasi transaksi menjual barang kredit dalam hukum Islam dan fiqih muamalah

    Bolehkah Menjual Barang Kredit? Simak Jawabannya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang menjual barang kredit sering muncul di tengah masyarakat. Banyak orang ingin tahu hukum menjual barang kredit, terutama ketika seseorang membeli barang secara cicilan lalu ingin menjualnya kembali sebelum lunas. Praktik menjual barang yang masih kredit atau jual barang cicilan memang cukup sering terjadi, misalnya pada kendaraan, elektronik, atau properti. Namun, […]

  • Ilustrasi seseorang menenangkan diri dan berdoa saat menghadapi ujian hidup sesuai makna ayat kesabaran dalam Al-Qur’an

    Ujian Hidup Datang Terus? Ini Jawaban Al-Qur’an

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ayat kesabaran, makna ayat tentang kesabaran dalam ujian, serta pesan Al-Qur’an tentang sabar sering dicari saat hidup terasa tidak baik-baik saja. Banyak orang merasa lelah menghadapi masalah yang datang silih berganti. Namun di titik itu pula, Al-Qur’an justru menghadirkan jawaban yang menenangkan sekaligus menguatkan. Tidak sedikit yang mengira sabar berarti pasrah tanpa […]

  • kalender hijriyah

    Sejarah Kalender Hijriyah: Fakta yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kalender Hijriyah menyimpan sejarah yang tidak banyak diketahui. Banyak orang mengenal kalender Islam ini sebagai penentu ibadah seperti puasa dan haji. Namun, sejarah kalender Hijriyah, asal-usul penanggalan Islam, serta sistem kalender bulan dalam Islam ternyata memiliki kisah menarik yang jarang dibahas. Selain itu, kalender Hijriyah tidak muncul begitu saja. Ada proses […]

  • OJK menindak Indosaku dengan dasar POJK 22 Tahun 2023 terkait pelanggaran penagihan pinjol oleh debt collector

    OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – OJK Indosaku kembali menjadi sorotan setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan melanggar hukum, dan tekanan sosial terhadap nasabah kini tidak hanya menjadi perdebatan moral—tetapi juga masuk wilayah pelanggaran regulasi tegas. Kali ini, bukan sekadar teguran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan pijakan hukum yang […]

expand_less