Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Kekerasan Seksual Anak Meledak, DPR Desak Aksi Nyata Bukan Sekadar Hukum

Kekerasan Seksual Anak Meledak, DPR Desak Aksi Nyata Bukan Sekadar Hukum

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Lebih dari 11 ribu kasus kekerasan seksual anak terjadi dalam kurun kurang dari setahun. Angka ini bukan sekadar statistik—ini potret nyata ribuan anak korban pelecehan seksual yang banyak di antaranya memilih diam. Ketakutan, tekanan, dan relasi kuasa membuat kejahatan seksual terhadap anak terus berulang tanpa perlawanan berarti.

Di tengah situasi itu, Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada penegakan hukum semata. Menurutnya, perlindungan korban harus benar-benar dirasakan, bukan hanya dijanjikan.

Diam Karena Tak Berdaya, Korban Terjebak Relasi Kuasa

Banyak kasus terjadi di lingkungan yang seharusnya aman. Namun justru di sanalah relasi kuasa bekerja. Pelaku sering memiliki posisi lebih kuat—sebagai keluarga, pendidik, atau tokoh yang dihormati.

Akibatnya, korban menghadapi dilema. Mereka takut berbicara, khawatir tidak dipercaya, atau bahkan bergantung pada pelaku. Situasi ini membuat laporan kasus menjadi rendah, sementara praktiknya terus terjadi di balik diam.

Fenomena ini bukan hal baru. Namun hingga kini, pola yang sama terus muncul tanpa perubahan signifikan.

Hukum Sudah Kuat, Tapi Korban Belum Sepenuhnya Terlindungi

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini menjamin hak korban untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, pemulihan, serta restitusi.

Selain itu, hukuman bagi pelaku bisa diperberat, terutama jika memiliki hubungan keluarga atau relasi kuasa terhadap korban. Secara normatif, sistem sudah disiapkan.

Namun di lapangan, cerita berbeda muncul. Tidak semua korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Tidak semua kasus ditangani dengan cepat. Di titik ini, jarak antara hukum dan realitas menjadi semakin terasa.

DPR: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Menghukum

DPR menegaskan bahwa penegakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh—baik secara fisik maupun psikologis.

“Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun,” tegas Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa isu kekerasan seksual anak bukan hanya urusan hukum. Ini adalah ujian nyata bagi kehadiran negara dalam melindungi kelompok paling rentan.

Selain itu, DPR mendorong aparat bergerak cepat dalam menangkap pelaku. Di saat yang sama, sistem perlindungan harus diperkuat agar korban tidak merasa sendirian.

Ketika Sistem Lemah, Kekerasan Terus Berulang

Selama sistem perlindungan belum berjalan optimal, kekerasan seksual anak akan terus terjadi. Pelaku memanfaatkan celah, sementara korban tetap berada dalam posisi lemah.

Karena itu, upaya pencegahan menjadi sangat penting. Edukasi, pengawasan, dan akses pelaporan yang mudah harus diperluas. Tanpa itu, angka kasus hanya akan menjadi statistik yang terus bertambah.

Di sisi lain, masyarakat juga mulai bersuara. Tekanan publik meningkat, menuntut langkah nyata dari pemerintah.

Negara Diuji, Publik Menunggu Tindakan Nyata

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah. Apakah sistem perlindungan benar-benar diperbaiki, atau hanya kembali menjadi wacana?

Korban tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan rasa aman, pendampingan, dan keadilan yang nyata.

Jika negara gagal menjawab tantangan ini, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis.

Lebih dari 11 ribu anak sudah menjadi korban—dan jika negara masih ragu bertindak tegas, maka yang hilang bukan hanya rasa aman, tetapi masa depan generasi yang seharusnya dilindungi. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPPG Tasikmalaya

    Terungkap! Puluhan Dapur SPPG di Tasikmalaya Diduga Ilegal

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tasikmalaya tak lagi sekadar data di atas kertas. Saat Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya turun langsung ke dapur layanan gizi di Singkup, Purbaratu, fakta di lapangan berbicara lebih keras. Aktivitas memasak tetap berjalan, sementara izin belum terlihat. Dapur yang memasok makanan untuk balita, ibu hamil, […]

  • bansos 2026

    Berikut Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Siapa yang berhak menerima bansos 2026? Berikut syarat dan kriteria penerima PKH dan BPNT yang ditetapkan pemerintah. albadarpost.com, HUMNIORA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial pada 2026. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini menjadi program utama perlindungan sosial. […]

  • Laziiz Tasikmalaya

    Laziiz Tasikmalaya Dorong Camilan Desa Naik Kelas

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Laziiz Tasikmalaya mengembangkan camilan desa berstandar halal dan PIRT dengan dampak ekonomi lokal. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di tengah persaingan industri makanan ringan yang semakin padat, konsumen kini tidak hanya mencari rasa. Mereka menuntut keamanan pangan, konsistensi mutu, dan dampak sosial yang nyata. Di Tasikmalaya, Laziiz Tasikmalaya hadir menjawab kebutuhan itu melalui camilan berbasis desa […]

  • bupati Tasikmalaya

    Proyek di Kabupaten Tasikmalaya Dikondisikan oleh Tim Bupati?

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Laporan Khusus Albadarpost. albadarpost.com, EDITORIAL – Pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah pada prinsipnya diatur melalui mekanisme yang jelas dan berlapis. Regulasi seperti Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta aturan turunannya) menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilakukan oleh struktur resmi: mulai dari perencanaan oleh SKPD, pemilihan penyedia oleh pejabat atau unit pengadaan, hingga pelaksanaan […]

  • Jamaah Haji Tasikmalaya

    Tangis Pecah Saat Jamaah Haji Tasikmalaya Pulang, Momen Haru Ini Bikin Merinding

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jamaah Haji Tasikmalaya akhirnya kembali ke tanah air setelah menuntaskan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Kepulangan jamaah haji Kota Tasikmalaya ini menghadirkan suasana yang penuh emosi. Tangis haru, pelukan hangat, serta doa syukur mengiringi momen pertemuan yang telah lama dinantikan keluarga. Tidak heran, suasana malam di Gedung Dakwah Islamiah berubah menjadi […]

  • WFASN Pangandaran bekerja dari rumah saat kebijakan WFH setiap hari Rabu untuk efisiensi dan digitalisasi layanan publikH ASN Pangandaran

    WFH ASN Pangandaran Mulai Berlaku, Ini Dampak Besarnya ke Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kebijakan WFH ASN di Pangandaran resmi diberlakukan. Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai menerapkan work from home ASN setiap hari Rabu sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan percepatan digitalisasi birokrasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi baru untuk mendorong efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor […]

expand_less