Kekerasan Seksual Anak Meledak, DPR Desak Aksi Nyata Bukan Sekadar Hukum
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi anak yang membutuhkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA – Lebih dari 11 ribu kasus kekerasan seksual anak terjadi dalam kurun kurang dari setahun. Angka ini bukan sekadar statistik—ini potret nyata ribuan anak korban pelecehan seksual yang banyak di antaranya memilih diam. Ketakutan, tekanan, dan relasi kuasa membuat kejahatan seksual terhadap anak terus berulang tanpa perlawanan berarti.
Di tengah situasi itu, Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada penegakan hukum semata. Menurutnya, perlindungan korban harus benar-benar dirasakan, bukan hanya dijanjikan.
Diam Karena Tak Berdaya, Korban Terjebak Relasi Kuasa
Banyak kasus terjadi di lingkungan yang seharusnya aman. Namun justru di sanalah relasi kuasa bekerja. Pelaku sering memiliki posisi lebih kuat—sebagai keluarga, pendidik, atau tokoh yang dihormati.
Akibatnya, korban menghadapi dilema. Mereka takut berbicara, khawatir tidak dipercaya, atau bahkan bergantung pada pelaku. Situasi ini membuat laporan kasus menjadi rendah, sementara praktiknya terus terjadi di balik diam.
Fenomena ini bukan hal baru. Namun hingga kini, pola yang sama terus muncul tanpa perubahan signifikan.
Hukum Sudah Kuat, Tapi Korban Belum Sepenuhnya Terlindungi
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini menjamin hak korban untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, pemulihan, serta restitusi.
Selain itu, hukuman bagi pelaku bisa diperberat, terutama jika memiliki hubungan keluarga atau relasi kuasa terhadap korban. Secara normatif, sistem sudah disiapkan.
Namun di lapangan, cerita berbeda muncul. Tidak semua korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Tidak semua kasus ditangani dengan cepat. Di titik ini, jarak antara hukum dan realitas menjadi semakin terasa.
DPR: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Menghukum
DPR menegaskan bahwa penegakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh—baik secara fisik maupun psikologis.
“Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun,” tegas Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa isu kekerasan seksual anak bukan hanya urusan hukum. Ini adalah ujian nyata bagi kehadiran negara dalam melindungi kelompok paling rentan.
Selain itu, DPR mendorong aparat bergerak cepat dalam menangkap pelaku. Di saat yang sama, sistem perlindungan harus diperkuat agar korban tidak merasa sendirian.
Ketika Sistem Lemah, Kekerasan Terus Berulang
Selama sistem perlindungan belum berjalan optimal, kekerasan seksual anak akan terus terjadi. Pelaku memanfaatkan celah, sementara korban tetap berada dalam posisi lemah.
Karena itu, upaya pencegahan menjadi sangat penting. Edukasi, pengawasan, dan akses pelaporan yang mudah harus diperluas. Tanpa itu, angka kasus hanya akan menjadi statistik yang terus bertambah.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai bersuara. Tekanan publik meningkat, menuntut langkah nyata dari pemerintah.
Negara Diuji, Publik Menunggu Tindakan Nyata
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah. Apakah sistem perlindungan benar-benar diperbaiki, atau hanya kembali menjadi wacana?
Korban tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan rasa aman, pendampingan, dan keadilan yang nyata.
Jika negara gagal menjawab tantangan ini, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis.
Lebih dari 11 ribu anak sudah menjadi korban—dan jika negara masih ragu bertindak tegas, maka yang hilang bukan hanya rasa aman, tetapi masa depan generasi yang seharusnya dilindungi. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar