Bukan Lagi “Pembantu”: UU PRT 2026 Ubah Status dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga
- account_circle redaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi buku UU PRT 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA – UU PRT 2026 akhirnya disahkan pada April 2026 dan langsung mengubah wajah hubungan kerja di rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini tidak hanya mengatur hak pekerja rumah tangga, tetapi juga menegaskan kewajiban majikan lengkap dengan sanksi hukum yang tegas.
Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa batas jam kerja, dan tanpa perlindungan. Kini, negara hadir dan mengakhiri praktik tersebut.
Namun, perubahan ini juga memunculkan pertanyaan baru: apakah semua pihak siap menjalankan aturan yang jauh lebih ketat?
Pasal 1–3: Negara Resmi Akui PRT sebagai Pekerja
Pada bagian awal, UU PRT 2026 langsung menegaskan definisi penting. Pasal 1 hingga 3 menyebut bahwa pekerja rumah tangga adalah individu yang bekerja di lingkungan rumah tangga dengan menerima upah.
Selain itu, undang-undang ini juga mengakui pemberi kerja dan penyalur sebagai bagian dari hubungan kerja formal. Dengan demikian, posisi PRT tidak lagi berada di wilayah abu-abu.
Langkah ini menjadi fondasi karena untuk pertama kalinya negara mengakui pekerjaan domestik sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
Pasal 4–8: Perjanjian Kerja Wajib, Tanpa Ini Bisa Bermasalah
Selanjutnya, UU PRT 2026 mewajibkan adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Pasal 4 hingga 8 mengatur bahwa kesepakatan bisa berbentuk tertulis atau lisan, tetapi harus memuat unsur penting.
Isi minimal mencakup identitas para pihak, jenis pekerjaan, jam kerja, besaran upah, serta hak dan kewajiban. Tanpa kejelasan ini, hubungan kerja tetap diakui, tetapi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Di sinilah perubahan besar terjadi. Hubungan kerja yang dulu berbasis kepercayaan kini bergeser menjadi hubungan profesional berbasis aturan.
Pasal 9–18: Hak PRT Kini Dilindungi Penuh
Bagian ini menjadi inti dari UU PRT 2026. Pasal 9 hingga 18 merinci hak pekerja rumah tangga secara tegas.
Pertama, pekerja berhak atas upah layak yang dibayarkan tepat waktu tanpa potongan sepihak. Selain itu, pekerja mendapatkan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta hari libur minimal satu hari dalam seminggu.
Lebih jauh, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial. Artinya, pekerja kini memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Tidak kalah penting, UU ini melarang keras segala bentuk kekerasan. Fisik, psikis, hingga seksual masuk kategori pelanggaran serius. Bahkan, tindakan seperti menahan KTP atau membatasi komunikasi juga dilarang.
Pasal 19–21: Kewajiban PRT Ditegaskan, Bukan Hanya Hak
UU PRT 2026 tidak hanya berbicara soal hak. Pasal 19 hingga 21 menegaskan kewajiban pekerja rumah tangga agar hubungan kerja tetap seimbang.
Pekerja wajib menjalankan tugas sesuai perjanjian. Selain itu, mereka harus menjaga etika, sopan santun, serta kerahasiaan rumah tangga.
Dengan aturan ini, negara ingin memastikan bahwa profesionalisme berlaku di kedua sisi, bukan hanya kepada pemberi kerja.
Pasal 22–27: Majikan Wajib Taat, Ada Risiko Sanksi
Di sisi lain, Pasal 22 hingga 27 mengatur secara tegas kewajiban pemberi kerja. Majikan wajib membayar upah sesuai kesepakatan, memberikan waktu istirahat, serta menjamin kondisi kerja yang manusiawi.
Selain itu, mereka harus mendaftarkan pekerja ke BPJS. Jika pemberi kerja mengabaikan kewajiban ini, mereka akan menghadapi konsekuensi yang tidak ringan.
UU PRT 2026 membuka ruang sanksi administratif hingga pidana, terutama jika terjadi kekerasan atau eksploitasi.
Pasal 28–33: Agen Penyalur Tak Bisa Lagi Sembarangan
Perhatian juga diarahkan kepada agen penyalur. Pasal 28 hingga 33 mewajibkan setiap lembaga memiliki izin resmi dan menjalankan praktik yang transparan.
Agen tidak boleh memotong gaji secara berlebihan. Mereka juga harus memberikan pelatihan dasar sebelum menempatkan pekerja.
Aturan ini bertujuan menutup celah praktik eksploitasi yang selama ini sering terjadi di balik proses penyaluran tenaga kerja domestik.
Pasal 34–36: Larangan Tegas, Termasuk Penyekapan dan Penahanan Dokumen
UU PRT 2026 secara eksplisit menetapkan sejumlah larangan. Pasal 34 hingga 36 melarang penahanan dokumen pribadi, pembatasan komunikasi, serta segala bentuk kekerasan.
Selain itu, mempekerjakan anak di bawah umur juga masuk kategori pelanggaran serius. Negara tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik-praktik tersebut.
Pasal 37–45: Sengketa Punya Jalur Resmi, Sanksi Tak Main-main
Jika terjadi konflik, UU ini menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas. Para pihak memulai proses melalui musyawarah, kemudian melanjutkan ke mediasi, dan akhirnya membawa perkara ke pengadilan jika diperlukan.
Sementara itu, Pasal 41 hingga 45 mengatur sanksi. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif seperti teguran dan denda terhadap pelanggaran ringan. Namun, untuk kasus berat seperti kekerasan atau penyekapan, pelaku dapat menghadapi pidana.
Dengan skema ini, UU PRT 2026 memiliki kekuatan hukum yang nyata, bukan sekadar regulasi simbolik.
Perubahan Besar: Dari Relasi Informal ke Sistem Hukum
UU PRT 2026 menandai pergeseran besar dalam relasi kerja domestik. Dulu, hubungan kerja berjalan tanpa kontrak dan bergantung pada kepercayaan semata.
Sekarang, semua berubah. Hubungan kerja berdiri di atas perjanjian, hak yang jelas, serta kewajiban yang terukur.
Perubahan ini memang tidak mudah. Namun, langkah ini membuka jalan menuju sistem kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Era Baru Dimulai, Tantangan Baru Menanti
UU PRT 2026 bukan sekadar aturan baru. Regulasi ini menjadi titik balik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Kini, mereka memiliki perlindungan hukum yang jelas. Di sisi lain, aturan ini menuntut pemberi kerja untuk bersikap lebih profesional dan bertanggung jawab.
Pertanyaannya, apakah semua pihak siap menjalankan aturan ini secara konsisten? (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar