Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » RUU PPRT Segera Disahkan, Harapan Baru 4,2 Juta PRT

RUU PPRT Segera Disahkan, Harapan Baru 4,2 Juta PRT

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORARUU PPRT akhirnya mendekati garis akhir. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, ini bukan sekadar regulasi. Ini perubahan besar yang sudah lama ditunggu.

Selama ini, banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak. Tanpa jaminan sosial. Bahkan tanpa kepastian hukum. Situasi itu membuat posisi mereka rentan, sering kali tanpa perlindungan saat terjadi masalah.

Kini, arah kebijakan mulai bergeser.

Langkah Akhir Menuju Pengesahan

Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU PPRT ke tahap pengesahan. Keputusan ini diambil dalam rapat pada Senin (20/4/2026), setelah pembahasan yang tidak sebentar.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut prosesnya berjalan intensif dan terbuka. DPR dan pemerintah, kata dia, terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat selama pembahasan berlangsung.

Pernyataan itu menegaskan satu hal: regulasi ini tidak lahir secara instan.

Mengubah Nasib Pekerja yang Selama Ini “Tak Terlihat”

Ada realitas yang selama ini sulit diabaikan. Pekerja rumah tangga kerap berada di ruang kerja yang tidak tersentuh aturan jelas. Jam kerja bisa panjang. Upah sering kali tidak pasti. Ketika konflik muncul, posisi mereka lemah.

RUU PPRT mencoba memutus rantai itu.

Aturan ini akan memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dasar seperti upah layak, waktu istirahat, hingga perlindungan dari kekerasan akan diatur lebih tegas.

Ini bukan hal kecil. Ini fondasi.

Di sisi lain, pemberi kerja juga mendapat kepastian. Hubungan kerja menjadi lebih jelas, tidak lagi bergantung pada kesepakatan lisan semata.

Kontrak Kerja dan Jaminan Sosial Jadi Kunci

Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah dorongan penggunaan kontrak kerja tertulis. Selama ini, ketiadaan kontrak sering menjadi sumber masalah.

Dengan kontrak, hak dan kewajiban menjadi lebih terukur. Risiko konflik bisa ditekan.

Selain itu, akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS juga mulai diarahkan. Ini membuka peluang bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Langkah ini terasa sederhana, tetapi dampaknya besar.

Momentum Besar untuk Sektor Informal

RUU PPRT tidak hanya bicara soal pekerja rumah tangga. Lebih dari itu, ini menyentuh wajah sektor informal di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, sektor ini berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Padahal jumlah pekerjanya besar dan berperan penting dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, pengesahan RUU ini bisa menjadi titik balik. Negara mulai hadir lebih nyata.

Namun, perubahan cara pandang juga dibutuhkan. Pekerja rumah tangga bukan sekadar “pembantu”. Mereka adalah pekerja yang memiliki hak dan martabat.

Tantangan Setelah Disahkan Tidak Ringan

Meski hampir disahkan, pekerjaan belum selesai. Tantangan justru muncul setelah aturan berlaku.

Pengawasan menjadi kunci. Sosialisasi juga tidak boleh setengah-setengah. Tanpa itu, aturan berisiko hanya kuat di atas kertas.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan implementasi berjalan konsisten. Jika tidak, tujuan besar dari RUU ini bisa meleset.

Harapan yang Lama Tertunda

Bagi jutaan pekerja rumah tangga, momen ini membawa harapan. Setelah sekian lama berada di wilayah abu-abu hukum, akhirnya ada kepastian yang mulai terlihat.

Ini bukan sekadar pasal demi pasal. Ini soal keadilan.

Dan untuk pertama kalinya, negara benar-benar mencoba hadir lebih dekat. (Red)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang Garut

    Tak Hanya Soal Izin, Truk Tambang Jadi Sorotan Bupati Garut

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tambang Garut kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional tiga lokasi pertambangan di Kecamatan Leles. Langkah tegas ini diambil karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi, mulai dari aspek perizinan hingga penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan daya dukung […]

  • balik nama mobil bekas

    Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Mobil Bekas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Kebijakan ini memangkas beban warga dan mempermudah layanan administrasi kendaraan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama mobil bekas. Kebijakan ini memangkas beban administrasi warga sekaligus menyederhanakan layanan publik di sektor kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara […]

  • ilustrasi aktivitas jual beli barang bekas di pasar sebagai contoh transaksi yang dibahas dalam hukum Islam

    Bolehkah Menjual Barang Bekas? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Perdagangan barang bekas semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang menjual pakaian, elektronik, hingga kendaraan yang pernah digunakan sebelumnya. Namun sebagian orang masih bertanya-tanya tentang hukum jual barang bekas dalam Islam. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan atau justru dilarang? Dalam fikih muamalah, jual beli barang bekas sebenarnya termasuk transaksi yang sah […]

  • Ilustrasi Ali bin Abi Thalib, khalifah keempat Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Asadullah dan Babul Ilmi dalam sejarah Islam.

    Ali bin Abi Thalib: Singa Allah yang Jadi Pintu Ilmu

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ali bin Abi Thalib RA, khalifah keempat dalam Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Singa Allah, Babul Ilmi, dan simbol keberanian serta kecerdasan dalam sejarah Islam. Sosok Ali bukan hanya sepupu dan menantu Rasulullah SAW, tetapi juga pemimpin yang meninggalkan jejak kuat dalam kepemimpinan, ilmu, dan keteladanan. Sejak usia belia, Ali telah menunjukkan komitmen […]

  • Smelter Freeport Gresik

    Pasokan Tembaga Tersendat, Operasional Smelter Freeport Gresik Terancam Berhenti Akhir Oktober 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Operasional Smelter Freeport Gresik terancam berhenti akhir Oktober 2025 akibat pasokan tembaga tersendat. albadarpost.com, LENSA – Kegiatan operasional Smelter Freeport Gresik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Jawa Timur, terancam berhenti total pada akhir Oktober 2025. Penghentian ini terjadi karena pasokan konsentrat tembaga dari tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura, Papua Tengah, […]

  • hukum pinjaman online dalam Islam

    Pinjol dalam Islam, Bolehkah? Simak Penjelasan Fiqihnya

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan mengenai hukum pinjaman online dalam Islam semakin sering muncul seiring maraknya layanan pinjol di era digital. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah pinjaman online halal atau haram, serta bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap pinjaman berbasis aplikasi. Dalam kajian Islam, transaksi keuangan memiliki aturan jelas agar umat terhindar dari riba, penipuan, dan praktik […]

expand_less