Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR.


Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat

albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas menindak tujuh warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Razia berlangsung di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi, salah satu titik yang kerap menjadi sasaran pengawasan karena tingkat pelanggaran yang masih tinggi. Dari hasil operasi tersebut, lima orang tertangkap sedang merokok di area perkantoran, sedangkan dua lainnya kedapatan menyalakan rokok di dalam angkutan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kesambi. Fokus kami adalah perkantoran dan ruang publik sekitar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, usai operasi.


Denda Rp17 Ribu Diterapkan untuk Efek Jera

Ketujuh pelanggar tersebut tidak hanya ditegur, tetapi juga dijatuhi sanksi denda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp15 ribu sebagai denda pelanggaran, ditambah Rp2 ribu untuk biaya perkara. Total yang harus dibayarkan setiap pelanggar mencapai Rp17 ribu.

Meski nominalnya relatif kecil, Rahmat menegaskan tujuan utama bukan pada besarannya denda, melainkan pada efek edukatif yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan KTR.

“Semua pelanggar sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Tujuan kami bukan semata penegakan hukum, tapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan publik,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, larangan merokok di kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di perkantoran pemerintah, tetapi juga mencakup fasilitas umum lain seperti angkutan kota, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cirebon untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Cirebon yang lebih sehat. Jangan merokok di dalam ruangan atau di tempat umum karena dampaknya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” ujarnya.


Satpol PP Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP berencana meningkatkan kegiatan patroli rutin dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di berbagai titik rawan pelanggaran.

Langkah tersebut diambil agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin menguat. Pemerintah juga berupaya membangun kebiasaan sehat di kalangan warga dengan melibatkan komunitas dan lembaga pendidikan dalam kampanye bebas asap rokok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik strategis. Edukasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku tidak bisa hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman bersama,” ujar Rahmat.

Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menggencarkan berbagai upaya serupa, termasuk pemasangan spanduk peringatan KTR, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mengawasi kepatuhan di fasilitas umum.

Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota sehat dan berkelanjutan. Selain menekan angka perokok aktif, kebijakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, yang terbukti memiliki risiko kesehatan serius.

Baca juga: Pariwisata Pangandaran Siap Melonjak, Tol Getaci Bakal Pangkas Waktu Tempuh Wisatawan

Dengan operasi penertiban kali ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga kota.


Mendorong Kota Cirebon Bebas Asap

Upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sehat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu polusi udara dan kesehatan, kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi menuju Cirebon bebas asap.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, aturan ini diyakini akan membawa perubahan nyata terhadap perilaku warga dalam menjaga lingkungan. “Kami tidak ingin ada lagi warga yang menganggap remeh peraturan ini. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Rahmat.

Satpol PP Cirebon tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu demi wujudkan lingkungan sehat dan bebas asap di kota. (Red)


T

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • realitas guru

    Fakta Mengejutkan! 9 Realitas Guru yang Jarang Diketahui Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Realitas guru sering kali tidak terlihat oleh orang tua murid. Banyak yang mengira pekerjaan guru hanya sebatas mengajar di kelas. Padahal, kehidupan guru, fakta profesi guru, dan tantangan pendidik jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, memahami realitas guru menjadi penting agar muncul empati dan dukungan yang lebih besar. Selain itu, guru tidak […]

  • pejabat Cianjur mundur

    Gelombang Pejabat Mundur Terjadi di Cianjur

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai mundurnya pejabat Cianjur beruntun menandakan rapuhnya tata kelola birokrasi daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Mundurnya pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali bertambah. Kali ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Ayi Reza Addairobi, meninggalkan jabatan struktural dan beralih menjadi pejabat fungsional. Dengan keputusan ini, total enam pejabat penting di Cianjur […]

  • Kasus korupsi nikel menyeret pejabat tinggi Ombudsman

    Uang Rp1,5 M Bongkar Skandal Ombudsman, Modusnya Terselubung

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus suap Ombudsman kini memasuki babak serius setelah penyidik mengungkap dugaan aliran dana Rp1,5 miliar yang menyeret seorang komisioner aktif. Dugaan korupsi Ombudsman ini tidak sekadar soal uang, tetapi juga mengarah pada praktik manipulasi mekanisme pengaduan demi kepentingan perusahaan. Penggeledahan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Tim JAM PIDSUS […]

  • penjualan tahun baru

    Omzet Terompet Tahun Baru Turun

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Penjualan Tahun Baru Turun, Ekonomi Rumah Tangga Tertekan dan Empati Sosial Menguat albadarpost.com, HUMANIORA – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, aktivitas perdagangan terompet dan petasan di Kota Depok, Jawa Barat, mengalami penurunan tajam. Pantauan di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, menunjukkan suasana yang jauh lebih lengang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penurunan penjualan ini tidak sekadar […]

  • Timnas Indonesia vs Italia

    Timnas Indonesia vs Italia? FIFA Matchday 2026 Jadi Laga Terbesar Garuda!

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Timnas Indonesia vs Italia menjadi topik panas yang mulai ramai dibicarakan jelang FIFA Matchday Juni 2026. Isu ini tidak muncul tanpa alasan. Selain Italia, sejumlah lawan Timnas Indonesia dari kategori elite dunia juga berpotensi hadir. Bahkan, peluang ini membuka jalan bagi Garuda untuk kembali menghadapi tim besar seperti saat melawan Argentina. […]

  • dana PEN

    Utang Masjid Al Jabbar Tekan APBD Jabar, Dana PEN Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadapi tekanan fiskal serius akibat beban utang pembangunan Masjid Raya Al Jabbar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kewajiban pembayaran cicilan utang tersebut kini memengaruhi ruang gerak APBD, sekaligus memicu perdebatan soal prioritas belanja publik dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. Masjid Raya Al Jabbar dibangun […]

expand_less