Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Hilal Syawal 1447 Belum Terlihat, Lebaran Mundur?

Hilal Syawal 1447 Belum Terlihat, Lebaran Mundur?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONALHilal Syawal 1447 menjadi sorotan menjelang Idulfitri 2026. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama, posisi hilal awal Syawal 1447 H secara hisab belum memenuhi kriteria MABIMS. Kondisi ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah Lebaran akan mundur dan mengapa hilal belum terlihat meski Ramadan hampir berakhir.

Sejak awal, isu ini langsung ramai dibahas. Selain itu, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah juga kembali menjadi perhatian publik.

1. Hilal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

Pertama, Kemenag menjelaskan bahwa posisi hilal di Indonesia masih belum memenuhi standar visibilitas yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Adapun kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Namun, pada pengamatan menjelang Syawal 1447 H, posisi hilal masih berada di bawah batas tersebut. Bahkan, di beberapa wilayah, hilal masih berada di bawah ufuk sehingga mustahil terlihat.

Karena itu, secara astronomis hilal belum bisa dirukyat atau diamati.

2. Apa Dampaknya untuk Penentuan Lebaran?

Selanjutnya, kondisi ini berpengaruh langsung pada penentuan 1 Syawal. Jika hilal tidak memenuhi kriteria, maka bulan Ramadan kemungkinan akan digenapkan menjadi 30 hari.

Dengan demikian, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, bukan sehari sebelumnya.

Namun demikian, keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah.

3. Mengapa Hilal Sulit Terlihat?

Di sisi lain, banyak yang belum memahami alasan ilmiah di balik fenomena ini. Hilal sulit terlihat karena posisi bulan masih terlalu rendah dan jaraknya dengan matahari belum cukup jauh.

Selain itu, faktor cuaca dan kondisi atmosfer juga memengaruhi visibilitas hilal. Oleh karena itu, meskipun secara teori sudah memasuki akhir Ramadan, hilal belum tentu bisa diamati.

Lebih jauh lagi, standar MABIMS memang dirancang agar penentuan awal bulan lebih akurat dan seragam di kawasan Asia Tenggara.

4. Potensi Perbedaan Lebaran Kembali Terjadi

Kemudian, perbedaan metode penentuan kalender Islam juga membuka peluang perbedaan hari Lebaran.

Sebagian organisasi menggunakan metode hisab global, sementara pemerintah Indonesia menggabungkan hisab dan rukyat berbasis kriteria MABIMS.

Akibatnya, potensi perbedaan awal Syawal tetap ada. Bahkan, kondisi ini sudah sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, pemerintah mengimbau masyarakat tetap menjaga toleransi dan persatuan dalam menyikapi perbedaan tersebut.

5. Mengapa Kriteria MABIMS Penting?

Selanjutnya, penting untuk memahami bahwa kriteria MABIMS bertujuan menyatukan penentuan awal bulan Hijriah di kawasan regional.

Dengan standar tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, visibilitas hilal bisa dipastikan secara ilmiah.

Karena itu, keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan perkiraan, tetapi juga didukung data astronomi yang kuat.

6. Masyarakat Diminta Menunggu Keputusan Resmi

Terakhir, Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat. Proses ini menggabungkan data hisab dan laporan rukyat dari berbagai daerah di Indonesia.

Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan akan lebih akurat dan dapat diterima oleh semua pihak.


Hilal Syawal 1447 belum memenuhi kriteria MABIMS karena posisinya masih terlalu rendah dan belum memenuhi syarat visibilitas. Oleh sebab itu, peluang Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026 semakin besar.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah melalui sidang isbat. Karena itu, masyarakat diimbau tetap menunggu hasil resmi sambil menjaga kebersamaan. (GZ)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Lingkar Utara Tasikmalaya

    AIPDA Dadan Tewas dalam Kecelakaan Lingkar Utara Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kecelakaan Lingkar Utara Tasikmalaya kembali memakan korban jiwa. Insiden lalu lintas atau laka maut Lingkar Utara Tasikmalaya yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) mengakibatkan seorang anggota aktif Polresta Tasikmalaya, AIPDA Dadan Herviyan, meninggal dunia di lokasi kejadian. Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Lingkar […]

  • Raffi Ahmad Nusakambangan

    Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Raffi Ahmad puji transformasi Nusakambangan jadi pusat ketahanan pangan dan pembinaan warga binaan. Raffi Ahmad Kagum Nusakambangan Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan Pembinaan albadarpost.com, HUMANIORA – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menilai transformasi besar-besaran yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai langkah luar biasa. […]

  • hak ahli waris menggugat tanpa surat kuasa

    Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan ahli waris berhak menggugat pihak ketiga tanpa surat kuasa demi melindungi harta warisan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung Nomor 838 PK/Pdt/2017 menegaskan satu hal penting dalam hukum perdata waris: seorang ahli waris tidak harus membawa surat kuasa dari ahli waris lain untuk menggugat pihak ketiga yang menguasai harta warisan secara melawan […]

  • dana lender tertahan

    OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    OJK perketat pengawasan PT Dana Syariah Indonesia terkait dana lender tertahan dan potensi pelanggaran hukum. OJK Perketat Pengawasan atas Kasus Dana Lender Tertahan di DSI albadarpost.com, PERSPEKTIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul laporan adanya dana lender tertahan dan pembayaran imbal hasil yang […]

  • Ilustrasi kemacetan jalan raya dengan banyak kendaraan sebagai metafora kehidupan yang penuh tekanan dan pentingnya makna syukur

    Bukan Kurang Nikmat, Tapi Kurang Syukur: Ini Faktanya

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Makna syukur sering kita ucapkan, tetapi jarang kita rasakan sepenuhnya. Banyak orang memahami syukur sebagai sekadar ucapan “terima kasih,” padahal arti syukur, esensi bersyukur, dan nilai rasa cukup jauh lebih dalam dari itu. Ironisnya, di tengah hidup yang serba cepat, kita justru makin jauh dari makna syukur yang sebenarnya. Padahal, syukur bukan […]

  • kultur ngopi

    Indonesia Jadi Negara dengan Tempat Kopi Terbanyak Dunia

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kultur ngopi menjadikan Indonesia negara dengan tempat kopi terbanyak dunia dan mendorong perubahan sosial ekonomi lokal. albadarpost.com, LIFESTYLE – Indonesia kini tidak hanya dikenal sebagai salah satu produsen kopi terbesar dunia, tetapi juga sebagai negara dengan jumlah tempat ngopi terbanyak secara global. Fenomena ini menandai perubahan besar dalam kultur ngopi nasional—dari sekadar kebiasaan minum kopi […]

expand_less