Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Apa Itu Penggelapan dalam Jabatan? Ini Unsur Hukum dan Sanksinya

Apa Itu Penggelapan dalam Jabatan? Ini Unsur Hukum dan Sanksinya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 236
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus penggelapan dalam jabatan sering muncul dalam berbagai sektor, baik di lingkungan perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan. Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan melalui jabatan atau pekerjaannya untuk menguasai uang atau barang milik pihak lain secara melawan hukum.

Dalam praktiknya, penggelapan dalam jabatan kerap berawal dari akses terhadap keuangan, aset, atau dokumen penting yang dimiliki oleh perusahaan atau instansi. Ketika akses tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, hukum pidana di Indonesia mengatur secara tegas mengenai perbuatan ini melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengertian Penggelapan dalam Jabatan

Secara hukum, penggelapan dalam jabatan adalah tindakan menguasai atau memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum, padahal barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku karena jabatan atau pekerjaannya.

Artinya, pelaku awalnya memang diberi kepercayaan untuk mengelola atau memegang barang tersebut. Namun kemudian kepercayaan itu disalahgunakan.

Perbuatan ini berbeda dengan pencurian biasa. Dalam pencurian, pelaku mengambil barang yang sejak awal tidak berada dalam penguasaannya. Sebaliknya, dalam penggelapan jabatan, barang tersebut memang sudah berada dalam kendali pelaku karena tugas atau tanggung jawabnya.

Unsur-Unsur Penggelapan dalam Jabatan

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan, terdapat beberapa unsur hukum yang harus terpenuhi.

Menguasai Barang Secara Melawan Hukum

Pertama, pelaku melakukan tindakan menguasai atau memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Barang Berada dalam Penguasaan Karena Jabatan

Kedua, barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku karena hubungan kerja atau jabatan. Artinya, pelaku memperoleh akses terhadap barang tersebut karena kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan atau instansi.

Pelaku Memegang Amanah Jabatan

Ketiga, pelaku merupakan orang yang memiliki tanggung jawab tertentu dalam pekerjaannya, seperti pegawai, karyawan, bendahara, atau pejabat yang dipercaya mengelola aset.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan.

Perbedaan Dasar Hukum: Swasta dan Pemerintahan

Hukum Indonesia membedakan penggelapan dalam jabatan berdasarkan sektor tempat perbuatan itu terjadi.

Pada sektor swasta, ketentuan ini diatur dalam Pasal 374 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penggelapan dalam jabatan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, jika perbuatan serupa terjadi di lingkungan pemerintahan, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konteks pemerintahan, tindakan tersebut tidak hanya dianggap penggelapan, tetapi juga termasuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Modus yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, terdapat beberapa modus yang sering muncul dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

Pertama, penggunaan uang hasil penagihan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini sering terjadi pada pegawai yang bertugas menerima pembayaran dari pelanggan.

Selain itu, penjualan aset perusahaan atau negara secara ilegal juga termasuk modus yang cukup sering ditemukan.

Modus lain yang tidak kalah umum adalah manipulasi laporan keuangan atau inventaris barang. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga berusaha menghapus atau merusak dokumen untuk menutupi perbuatannya.

Karena itu, sistem pengawasan internal dalam sebuah organisasi menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan.

Penggelapan Jabatan Termasuk Delik Formil

Menariknya, penggelapan dalam jabatan termasuk dalam kategori delik formil.

Artinya, seseorang tetap dapat dipidana meskipun barang yang digelapkan sudah dikembalikan atau kerugian materiil belum sepenuhnya terjadi.

Selama unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, maka proses hukum tetap dapat berjalan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menilai kerugian materiil, tetapi juga menilai penyalahgunaan kepercayaan yang terjadi dalam jabatan.

Pentingnya Integritas dalam Jabatan

Kasus penggelapan jabatan pada dasarnya berakar pada penyalahgunaan kepercayaan. Oleh karena itu, integritas menjadi faktor utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Selain pengawasan yang kuat, budaya transparansi dan akuntabilitas juga sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Dengan sistem pengawasan yang baik serta kesadaran hukum yang tinggi, potensi terjadinya penggelapan dalam jabatan dapat diminimalkan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejurkot Voli Tasikmalaya

    Dari GOR Dadaha Menuju Porprov, Kejurkot Voli Tasikmalaya Jadi Panggung Atlet Lokal

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kejurkot Voli Tasikmalaya 2026 bukan sekadar turnamen antar klub. Di balik persaingan 10 tim terbaik yang bertanding di GOR Sukapura Dadaha, tersimpan harapan besar untuk melahirkan generasi atlet yang mampu membawa nama Kota Tasikmalaya bersinar di tingkat Jawa Barat. Kejurkot Voli Tasikmalaya atau Kejuaraan Kota Bola Voli Tasikmalaya tahun ini menjadi […]

  • Guru honorer mengajar di kelas sederhana saat ancaman PHK akibat pemangkasan anggaran pendidikan

    PHK Guru Mulai Terjadi, Anggaran Dialihkan ke MBG. Siapa Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena PHK guru kini tidak lagi sebatas kekhawatiran. Dampak pemangkasan dana transfer daerah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terasa di lapangan. Guru honorer dirumahkan, jam mengajar dipangkas, dan penghasilan menurun. Situasi ini mempertegas bahwa pemutusan kerja guru bukan sekadar isu, melainkan realitas yang sedang berjalan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) […]

  • modus judi online

    Terungkap! Modus Judi Online Rp96 Miliar Dibongkar Polisi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Modus judi online terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Hal itu tergambar dalam pengungkapan dugaan jaringan judi online beromzet sekitar Rp96 miliar yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Selain mengamankan sejumlah terduga pelaku, penyidik juga masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berada di luar negeri. Menurut keterangan […]

  • DPR soroti sertifikasi halal produk AS dan pelonggaran aturan impor di Indonesia

    Pelonggaran Halal Impor AS Disorot DPR

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – DPR soroti sertifikasi halal terhadap produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Sorotan DPR RI terhadap pelonggaran sertifikasi halal ini muncul setelah adanya kesepakatan perdagangan yang dinilai berpotensi memengaruhi standar jaminan produk halal nasional. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa kebijakan terkait produk impor harus tetap mengacu […]

  • Kebakaran Rumah Tasikmalaya

    Rumah Terbakar Saat Salat Jumat, Warga Cipedes Tasikmalaya Berhamburan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebakaran Rumah di Kota Tasikmalaya kembali terjadi dan menggegerkan warga permukiman padat di Kecamatan Cipedes. Insiden kebakaran rumah di Kelurahan Panglayungan itu terjadi tepat ketika sebagian besar kaum laki-laki sedang menunaikan salat Jumat. Akibatnya, kepulan asap tebal yang membumbung dari atap rumah langsung memicu kepanikan di lingkungan sekitar. Peristiwa berlangsung sekitar […]

  • Ketua Umum MUI

    Munas XI MUI Tetapkan Ketua Umum MUI Baru Lewat Sistem Formatur

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Munas XI MUI menetapkan Ketua Umum MUI periode 2025–2030 melalui sistem formatur 19 anggota. albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan penting dihasilkan dari Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta setelah forum menetapkan Ketua Umum MUI untuk periode 2025–2030. Forum memilih KH Anwar Iskandar sebagai pimpinan baru melalui mekanisme formatur yang menjadi ciri khas pemilihan […]

expand_less