Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Korban Pencurian Jadi Tersangka, Publik Perlu Paham Hukumnya

Korban Pencurian Jadi Tersangka, Publik Perlu Paham Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korban pencurian jadi tersangka kembali menyulut emosi publik. Banyak orang merasa hukum kehilangan nurani ketika korban (pemilik toko HP) justru diproses pidana. Namun, kemarahan itu sering lahir bukan dari fakta hukum, melainkan dari cara pandang yang keliru terhadap mekanisme hukum pidana.

Di sinilah persoalan utama bermula. Publik kerap mengira hukum bekerja berdasarkan simpati dan status moral. Padahal, hukum pidana bekerja dengan unsur perbuatan, alat bukti, dan akibat hukum. Tanpa memahami perbedaan ini, satu kasus mudah berubah menjadi narasi yang menyesatkan.

Satu Kejadian, Bisa Lebih dari Satu Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, satu rangkaian peristiwa tidak selalu berarti satu perkara. Justru sebaliknya, satu kejadian dapat melahirkan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Inilah prinsip dasar yang sering diabaikan.

Baca juga: Hakikat Hidup Manusia: Mencari, Meninggalkan

Pencurian adalah tindak pidana terhadap harta benda. Penganiayaan adalah tindak pidana terhadap tubuh dan keselamatan seseorang. Kepemilikan senjata tajam tanpa hak juga memiliki unsur pidana tersendiri. Ketiganya tidak saling menghapus, meski terjadi dalam waktu yang berdekatan.

Ketika pelaku pencurian diproses, perkara itu selesai pada ranah pencurian. Namun, jika dalam proses penangkapan muncul dugaan kekerasan yang melampaui batas hukum, maka lahirlah perkara baru. Status sebagai korban tidak otomatis menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan lain.

Hukum Tidak Mengenal Istilah “Korban Selamanya Benar”

Kesalahan umum publik terletak pada anggapan bahwa korban selalu berada di posisi benar. Secara moral, simpati itu wajar. Namun, secara hukum, setiap perbuatan tetap dinilai secara objektif.

Hukum pidana tidak bertanya siapa yang lebih pantas dibela. Hukum bertanya: apa yang dilakukan, bagaimana akibatnya, dan apakah unsur pidana terpenuhi. Jika alat bukti menunjukkan adanya penganiayaan, maka penyelidikan wajib dilakukan, siapa pun pelakunya.

Pada titik ini, hukum justru menjaga keadilan agar tidak berubah menjadi pembalasan sepihak. Tanpa batas hukum, emosi bisa menjelma kekerasan yang dibenarkan oleh rasa marah.

Mengapa Proses Hukum Harus Dipisahkan

Memisahkan perkara bukan berarti membela pelaku kejahatan. Sebaliknya, pemisahan perkara adalah cara hukum menjaga ketertiban. Dengan memisahkan pencurian dan penganiayaan, aparat memastikan setiap tindakan diuji secara adil.

Baca juga: Surat Pembaca: Ruang Aman untuk Keluhan Warga. Gratis!

Jika semua perbuatan dilebur dalam satu narasi, maka hukum kehilangan ketajamannya. Pencuri bisa berlindung di balik status korban penganiayaan, sementara pelaku kekerasan bisa berlindung di balik status korban pencurian. Situasi ini justru merusak rasa keadilan.

Pentingnya Literasi Hukum di Ruang Publik

Kasus korban pencurian jadi tersangka seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat digital. Di era viral, emosi bergerak lebih cepat daripada fakta. Potongan video dan narasi sepihak sering menggiring opini tanpa konteks hukum.

Literasi hukum menjadi kunci agar publik tidak terjebak kemarahan kolektif. Memahami bahwa hukum bekerja dengan prinsip terpisah membantu masyarakat menilai perkara secara lebih jernih.

Hukum memang tidak selalu memuaskan perasaan. Namun, hukum hadir untuk mencegah kekacauan yang lahir dari emosi sesaat. Dalam kerangka itu, keadilan bukan soal siapa yang paling menderita, melainkan soal bagaimana aturan ditegakkan secara konsisten.

Kasus ini akhirnya mengingatkan kita pada satu hal penting: keadilan hanya bisa berdiri jika hukum dipahami, bukan sekadar dirasakan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kyai di Tasikmalaya setelah kasus viral di media sosial

    Viral Penganiayaan Kyai, Polisi Tasikmalaya Bertindak Cepat Amankan Pelaku

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penganiayaan Kyai Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Kasus penganiayaan tokoh agama di Tasikmalaya ini langsung memicu reaksi luas. Bahkan, peristiwa kekerasan terhadap kyai tersebut menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pejabat daerah. Peristiwa ini terjadi di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu, korban Abdul Yani […]

  • Penyelewengan Pertalite

    6 Barcode Nelayan Terbongkar, 560 Liter Pertalite Disita

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penyelewengan Pertalite bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Garut. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (38), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, setelah diduga membawa ratusan liter Pertalite dari Tasikmalaya untuk dijual kembali di wilayah Garut. Yang membuat kasus ini menarik perhatian bukan hanya jumlah BBM yang diamankan. Polisi menemukan 16 jerigen berisi […]

  • Jerman vs Kurakao

    Jerman vs Kurakao, Misi Debutan Bikin Kejutan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Jerman vs Kurakao menjadi salah satu laga paling menarik di Grup E Piala Dunia 2026. Duel ini bukan hanya mempertemukan tim unggulan melawan debutan, tetapi juga menghadirkan cerita unik karena kedua negara belum pernah bertemu sebelumnya di level internasional senior. Pertandingan Jerman vs Kurakao dijadwalkan berlangsung di Houston, Minggu (15/6/2026) pukul […]

  • reintroduksi banteng jawa

    Reintroduksi Banteng Jawa: Mandat Negara, Regulasi Konservasi, dan Celah Pertanggungjawaban

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 247
    • 0Komentar

    BBKSDA Jawa Barat memperkuat reintroduksi banteng jawa di Pangandaran guna menekan ancaman kepunahan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pusat Reintroduksi Banteng Jawa di Pangandaran bukan sekadar proyek konservasi. Program ini berdiri di atas kerangka hukum yang mengikat, dengan konsekuensi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar. Reintroduksi banteng jawa, menurut otoritas kehutanan, adalah implementasi langsung kewajiban negara […]

  • Peran NU dalam nasionalisme

    Peran NU, Sejak Awal Berdiri hingga Kini

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Nahdlatul Ulama (NU) sejak awal berdiri tidak hanya berperan sebagai organisasi keagamaan. NU juga mengambil posisi strategis dalam membangun nasionalisme Indonesia melalui jalur pendidikan keagamaan dan pesantren. Peran NU dalam nasionalisme tumbuh seiring kesadaran para ulama bahwa agama dan cinta tanah air tidak bisa dipisahkan. Sejarah mencatat NU berdiri pada 31 Januari […]

  • Upacara Peringatan KH Zaenal Mustafa ke-82 dihadiri Bupati, Forkopimda, dan pelajar dengan suasana khidmat.

    Peringatan KH Zaenal Mustafa, Pemda Serukan Persatuan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peringatan KH Zaenal Mustafa ke-82 menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali nilai perjuangan dan nasionalisme. Upacara mengenang Pahlawan Nasional KH Zaenal Mustafa ini sekaligus menguatkan komitmen masyarakat dalam menjaga persatuan serta meneruskan semangat perjuangan ulama pejuang tersebut. Rabu, 25 Februari 2026, Bupati dan Wakil Bupati menghadiri langsung upacara peringatan yang berlangsung […]

expand_less