Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit.

Aturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah jawaban terhadap keluhan masyarakat yang selama ini resah karena praktik penagihan agresif yang sempat marak di lapangan.

OJK Tegaskan Larangan Ancaman Penagihan dalam POJK 22/2023

POJK 22 Tahun 2023 mengatur penagihan kredit secara lebih detail dibanding peraturan sebelumnya. Regulasi ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan leasing untuk mematuhi etika minimum dalam menagih.

Bac ajuga: Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik Kepemimpinan Baru

Di antara ketentuan yang paling menonjol adalah larangan melakukan ancaman, baik secara fisik, verbal, maupun melalui teknologi komunikasi seperti pesan atau panggilan berulang.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan ancaman secara langsung kepada debitur
  • Larangan menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00–20.00 pada hari kerja)
  • Larangan menagih ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Larangan penyebaran data pribadi debitur kepada publik

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, OJK tidak lagi sekadar memberi teguran. Pengawasan kini membawa sanksi yang serius, mulai dari denda administratif, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga proses penagihan kredit tidak melukai harkat dan martabat manusia.

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar Etika

Sanksi dalam POJK 22/2023 mencerminkan keputusan politik regulator untuk menutup celah praktek penagihan yang merugikan.

Contoh sanksi yang dapat dikenakan:

  • Denda administratif miliaran rupiah bagi PUJK
  • Pembekuan izin penagihan bagi debt collector perusahaan tertentu
  • Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang berulang kali melanggar
  • Pemanggilan dan investigasi khusus oleh OJK atas laporan masyarakat

Ini bukan sekedar ancaman teoritis. OJK memang memiliki track record memberikan sanksi ketika laporan debitur terbukti valid. Data OJK menunjukkan ada peningkatan laporan pengaduan debitur tahun ke tahun, sehingga regulator memperkuat kerangka hukumnya agar lebih represif terhadap praktik tak beretika.

UU & KUHP Juga Lindungi Debitur dari Intimidasi

Larangan ancaman penagihan OJK tidak berdiri sendiri. Hukum nasional lain seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tindakan intimidasi dan ancaman terhadap individu.

KUHP Baru (Pasal 448 UU 1/2023) yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.

Ketentuan ini memberi ruang ganda bagi debitur:

  1. Unsur administratif (OJK)
  2. Unsur pidana (KUHP)

Dengan begitu, pelanggaran serius pada penagihan tidak hanya dihadapkan pada risiko administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana jika memenuhi syarat.

Bank Indonesia & Praktik Baik Industri

Selain POJK OJK dan KUHP, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan good practice dalam Kode Etik Perbankan yang menempatkan human dignity (martabat manusia) sebagai prioritas.

BI mendorong agar bank dan lembaga keuangan menerapkan standar layanan yang berorientasi kepada nasabah sebagai individu, bukan sekadar angka di laporan. Nasihat ini sejalan dengan semangat POJK OJK dan memperkuat budaya etis di industri keuangan.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Pelanggaran?

Kalau debitur merasa haknya dilanggar dalam proses penagihan, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Kumpulkan bukti komunikasi penagihan (SMS, panggilan, rekaman)
  2. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi (OJK CARE, email, atau kantor OJK)
  3. Laporkan ke kepolisian bila ada unsur pidana
  4. Konsultasi ke Yayasan Perlindungan Konsumen untuk advokasi

OJK sendiri menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh publik, sehingga laporan debitur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Aturan Ini Penting Sekarang?

Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat praktik penagihan juga berevolusi. Tuntutan lebih adil, beradab, dan beretika mencuat dari masyarakat. Dengan aturan yang baru, OJK memastikan bahwa proses penagihan kredit:

  • Tidak menimbulkan trauma psikologis
  • Tidak merendahkan martabat individu
  • Tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesional

Dengan demikian, ketegasan OJK melalui larangan ancaman penagihan dan sanksi berat bukan hanya perlindungan administratif, tetapi juga pembentukan budaya pelayanan keuangan yang bermartabat di Indonesia. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gepuk daging sapi sisa kurban berwarna cokelat keemasan dengan bumbu meresap dan tekstur empuk khas masakan Sunda.

    Rahasia Gepuk Daging Kurban Empuk dan Gurih, Ternyata Ada Trik Ini

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Setelah Idul Adha berlalu, banyak keluarga mulai mencari resep gepuk daging untuk mengolah sisa daging kurban. Tidak sedikit yang memilih gepuk karena rasanya gurih, tahan disimpan, dan cocok disantap kapan saja. Namun membuat gepuk daging sapi yang benar-benar empuk ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebagian orang pernah mengalami daging yang masih alot […]

  • Selat Hormuz dibuka

    Selat Hormuz Dibuka Lagi, Dunia Langsung Bereaksi: Harga Minyak Rontok

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Selat Hormuz dibuka kembali dan dalam hitungan jam, dunia langsung bereaksi. Jalur minyak paling krusial di planet ini akhirnya kembali dilalui kapal komersial setelah sempat mencekam akibat konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Pembukaan Selat Hormuz ini, yang juga disebut sebagai kembalinya jalur energi global, langsung menekan harga minyak dan meredakan […]

  • Bupati Cecep Nurul Yakin memberi motivasi kepada atlet NPCI Tasikmalaya dalam acara halalbihalal Peparda 2026

    Dari Tasik ke Dunia: Atlet NPCI Siap Buktikan Kualitas di Peparda 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Tasikmalaya mulai menunjukkan sinyal kuat jelang Peparda Jawa Barat VII Tahun 2026. Bukan sekadar persiapan biasa, kontingen Peparda Tasikmalaya kini bergerak dengan ambisi besar: menembus batas dan membuktikan bahwa atlet disabilitas daerah mampu bersaing di level global. Suasana itu terasa nyata saat Bupati Tasikmalaya, H. Cecep […]

  • Sidang isbat 1 Syawal 1447 H di Kantor Kemenag Jakarta untuk penetapan Lebaran 2026 melalui hisab dan rukyat hilal

    Sidang Isbat 1 Syawal Digelar 19 Maret 2026, Ini Dampaknya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026 untuk menentukan awal Idul Fitri 2026. Melalui forum penetapan 1 Syawal atau sidang penentuan Lebaran ini, pemerintah memastikan kepastian tanggal hari raya bagi umat Islam di Indonesia. Sidang isbat 1 Syawal menjadi momentum penting karena keputusan tersebut […]

  • Ilustrasi kendaraan otonom Tesla di jalan kota modern, menggambarkan tantangan robotaxi 2026 bagi driver online dan ekonomi gig

    Robotaxi 2026 Mengubah Nasib Driver Online

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perkembangan kendaraan otonom Tesla kembali memantik perdebatan. Bukan hanya soal kecanggihan teknologi, kehadiran robotaxi 2026 diprediksi membawa tantangan struktural bagi driver online tradisional. Isu ini menyentuh langsung masa depan jutaan pekerja di sektor ekonomi gig. Di berbagai negara, Tesla terus mendorong pengembangan kendaraan tanpa pengemudi. Elon Musk menyebut robotaxi sebagai masa […]

  • Ilustrasi sekolah terintegrasi dengan siswa dari berbagai jenjang belajar bersama dalam lingkungan pendidikan inklusif dan gratis.

    Revolusi Pendidikan: Sekolah Terintegrasi vs Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah kembali menggulirkan agenda besar di sektor pendidikan. Kali ini, wacana Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Rakyat muncul sebagai dua model yang sama-sama mengusung semangat pemerataan akses dan keadilan pendidikan. Namun, di balik tujuan yang serupa, keduanya menawarkan pendekatan yang berbeda. Karena itu, publik perlu memahami secara jernih arah kebijakan ini, terutama […]

expand_less