Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit.

Aturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah jawaban terhadap keluhan masyarakat yang selama ini resah karena praktik penagihan agresif yang sempat marak di lapangan.

OJK Tegaskan Larangan Ancaman Penagihan dalam POJK 22/2023

POJK 22 Tahun 2023 mengatur penagihan kredit secara lebih detail dibanding peraturan sebelumnya. Regulasi ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan leasing untuk mematuhi etika minimum dalam menagih.

Bac ajuga: Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik Kepemimpinan Baru

Di antara ketentuan yang paling menonjol adalah larangan melakukan ancaman, baik secara fisik, verbal, maupun melalui teknologi komunikasi seperti pesan atau panggilan berulang.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan ancaman secara langsung kepada debitur
  • Larangan menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00–20.00 pada hari kerja)
  • Larangan menagih ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Larangan penyebaran data pribadi debitur kepada publik

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, OJK tidak lagi sekadar memberi teguran. Pengawasan kini membawa sanksi yang serius, mulai dari denda administratif, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga proses penagihan kredit tidak melukai harkat dan martabat manusia.

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar Etika

Sanksi dalam POJK 22/2023 mencerminkan keputusan politik regulator untuk menutup celah praktek penagihan yang merugikan.

Contoh sanksi yang dapat dikenakan:

  • Denda administratif miliaran rupiah bagi PUJK
  • Pembekuan izin penagihan bagi debt collector perusahaan tertentu
  • Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang berulang kali melanggar
  • Pemanggilan dan investigasi khusus oleh OJK atas laporan masyarakat

Ini bukan sekedar ancaman teoritis. OJK memang memiliki track record memberikan sanksi ketika laporan debitur terbukti valid. Data OJK menunjukkan ada peningkatan laporan pengaduan debitur tahun ke tahun, sehingga regulator memperkuat kerangka hukumnya agar lebih represif terhadap praktik tak beretika.

UU & KUHP Juga Lindungi Debitur dari Intimidasi

Larangan ancaman penagihan OJK tidak berdiri sendiri. Hukum nasional lain seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tindakan intimidasi dan ancaman terhadap individu.

KUHP Baru (Pasal 448 UU 1/2023) yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.

Ketentuan ini memberi ruang ganda bagi debitur:

  1. Unsur administratif (OJK)
  2. Unsur pidana (KUHP)

Dengan begitu, pelanggaran serius pada penagihan tidak hanya dihadapkan pada risiko administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana jika memenuhi syarat.

Bank Indonesia & Praktik Baik Industri

Selain POJK OJK dan KUHP, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan good practice dalam Kode Etik Perbankan yang menempatkan human dignity (martabat manusia) sebagai prioritas.

BI mendorong agar bank dan lembaga keuangan menerapkan standar layanan yang berorientasi kepada nasabah sebagai individu, bukan sekadar angka di laporan. Nasihat ini sejalan dengan semangat POJK OJK dan memperkuat budaya etis di industri keuangan.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Pelanggaran?

Kalau debitur merasa haknya dilanggar dalam proses penagihan, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Kumpulkan bukti komunikasi penagihan (SMS, panggilan, rekaman)
  2. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi (OJK CARE, email, atau kantor OJK)
  3. Laporkan ke kepolisian bila ada unsur pidana
  4. Konsultasi ke Yayasan Perlindungan Konsumen untuk advokasi

OJK sendiri menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh publik, sehingga laporan debitur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Aturan Ini Penting Sekarang?

Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat praktik penagihan juga berevolusi. Tuntutan lebih adil, beradab, dan beretika mencuat dari masyarakat. Dengan aturan yang baru, OJK memastikan bahwa proses penagihan kredit:

  • Tidak menimbulkan trauma psikologis
  • Tidak merendahkan martabat individu
  • Tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesional

Dengan demikian, ketegasan OJK melalui larangan ancaman penagihan dan sanksi berat bukan hanya perlindungan administratif, tetapi juga pembentukan budaya pelayanan keuangan yang bermartabat di Indonesia. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • korupsi bantuan sosial

    Dari RT ke Penjara, Pelajaran Mahal Tata Kelola Bantuan Sosial

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus hukum yang berujung pada vonis lima tahun penjara terhadap seorang Ketua RT di Kelurahan Rufei, Kota Sorong, membuka kembali pertanyaan lama tentang tata kelola bantuan sosial di tingkat paling dasar. Putusan Mahkamah Agung ini bukan sekadar perkara pidana individu, melainkan cermin dari rapuhnya sistem pengawasan bantuan publik yang langsung bersentuhan dengan […]

  • Tes Kemampuan Akademik

    Tes Kemampuan Akademik Digelar Serentak, Kemenag Modernisasi Evaluasi Pendidikan Madrasah

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kemenag gelar Tes Kemampuan Akademik 2025 di 9.636 madrasah dan pesantren sebagai langkah modernisasi evaluasi pendidikan. Kemenag Gelar Tes Kemampuan Akademik di 9.636 Madrasah dan Pesantren albadarpost.com, HUMANIORA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik madrasah dan santri di seluruh Indonesia. Uji kompetensi ini menjadi bagian dari upaya besar […]

  • ilustrasi pelaku UMKM mengembangkan branding produk dengan kemasan menarik dan strategi pemasaran modern

    Kenapa Produk Biasa Bisa Mahal? Ini Rahasia Brandingnya

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Seorang penjual kue rumahan pernah mengeluh, “Rasanya enak, tapi kok susah laku ya?” Padahal, di sisi lain, ada produk serupa dengan harga lebih mahal justru laris setiap hari. Di sinilah banyak orang mulai sadar: masalahnya bukan di rasa, tetapi di branding produk UMKM. Cara membangun merek UMKM, strategi branding usaha kecil, […]

  • Perbandingan harga buka puasa dunia antara Dubai yang mewah, India yang terjangkau, dan Afrika dengan solidaritas tinggi saat Ramadan.

    Buka Puasa Termahal vs Termurah di Dunia, Nominalnya Bikin Kaget!

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Harga buka puasa dunia selalu menarik perhatian setiap Ramadan. Tahun ini, perbandingan buka puasa termahal dan termurah di dunia kembali jadi sorotan. Biaya iftar global melonjak di sejumlah negara akibat inflasi, sementara di tempat lain masyarakat justru memperkuat solidaritas agar semua orang tetap bisa menikmati hidangan berbuka. Lantas, seberapa besar selisihnya? […]

  • Ayam kremes eksklusif renyah dengan kremesan tipis berserat dan tampilan menggoda ala restoran premium

    Ayam Goreng Kremes Eksklusif: Rahasia Renyah yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa ayam goreng biasa terasa “kurang nendang”? Di sinilah ayam kremes eksklusif mulai mencuri perhatian. Berbeda dari ayam goreng kremes biasa, versi premium ini menawarkan tekstur lebih renyah, rasa lebih dalam, dan sensasi makan yang langsung terasa mewah. Tak heran jika banyak orang kini berburu ayam kremes eksklusif, resep ayam kremes […]

  • Kasus korupsi nikel menyeret pejabat tinggi Ombudsman

    Uang Rp1,5 M Bongkar Skandal Ombudsman, Modusnya Terselubung

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus suap Ombudsman kini memasuki babak serius setelah penyidik mengungkap dugaan aliran dana Rp1,5 miliar yang menyeret seorang komisioner aktif. Dugaan korupsi Ombudsman ini tidak sekadar soal uang, tetapi juga mengarah pada praktik manipulasi mekanisme pengaduan demi kepentingan perusahaan. Penggeledahan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Tim JAM PIDSUS […]

expand_less