Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengubah pola kerja perangkat daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan mengikuti sistem sentralisasi pengelolaan digital dan layanan pendukung pemerintahan mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengelolaan anggaran, teknologi informasi, hingga kerja sama media.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin pada 18 November 2025 itu menjadi langkah lanjutan percepatan transformasi digital pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, terintegrasi, dan akuntabel.

Sentralisasi Digital untuk Efisiensi Anggaran

Dalam dokumen tersebut, Bupati Tasikmalaya menegaskan bahwa pengelolaan jaringan internet seluruh perangkat daerah dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Langkah ini bertujuan mengendalikan penggunaan bandwidth dan menekan pemborosan anggaran.

Baca juga: Al-Baqarah 286 Menjadi Rujukan Batas Beban Kerja dan Mental

Dengan sistem terpusat, kebutuhan internet setiap aparatur sipil negara akan dimonitor dan dialokasikan sesuai fungsi kerja. Pemerintah daerah menilai pola lama, yang memberi kewenangan penuh kepada masing-masing perangkat daerah, berpotensi menciptakan ketimpangan penggunaan dan biaya yang tidak terukur.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah daerah juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 terkait percepatan transformasi digital nasional.

Selain jaringan internet, seluruh basis data perangkat daerah diwajibkan tersimpan di Data Center Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sentralisasi data ini ditujukan untuk mempermudah berbagi pakai data lintas instansi serta meningkatkan keamanan informasi pemerintahan.

Pengelolaan Media dan Aset Dialihkan Terpusat

Perubahan signifikan juga terjadi pada pola kerja sama media. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memusatkan seluruh kerja sama media cetak dan elektronik di bawah Dishubkominfo bidang informasi dan komunikasi publik. Perangkat daerah hanya diperbolehkan memfasilitasi langganan koran dan majalah.

Langkah ini diproyeksikan memperkuat satu pintu komunikasi publik pemerintah daerah. Di sisi lain, kebijakan ini juga mengubah mekanisme kerja sama yang selama ini berjalan langsung antara perangkat daerah dan media lokal.

Pada sektor aset dan operasional, pemeliharaan kendaraan dinas roda dua dan roda empat kini wajib dilakukan di bengkel milik BUMD PT Abhiyakta Dharma Yasa (Perseroda). Pemerintah daerah menilai kebijakan ini akan meningkatkan akuntabilitas biaya perawatan sekaligus mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah.

Pengelolaan aset daerah juga diperketat melalui Tim Penataan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Langkah ini diarahkan untuk memastikan aset pemerintah tercatat, tertata, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dorong Transaksi Non Tunai di Sektor Publik

Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban transaksi non tunai di sejumlah sektor layanan publik. Pembelian tiket wisata alam di wilayah Kabupaten Tasikmalaya wajib menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QRIS dan dikelola oleh PT Abhiyakta Dharma Yasa.

Sementara itu, retribusi pasar diarahkan menggunakan sistem cashless yang dikelola Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Pemerintah daerah menilai sistem ini mampu menutup celah kebocoran retribusi serta meningkatkan transparansi pendapatan.

Baca juga: Dari RT ke Penjara, Pelajaran Mahal Tata Kelola Bantuan Sosial

Kebijakan ini menandai perubahan budaya birokrasi dan layanan publik. Aparatur dan masyarakat dituntut beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Dampak dan Tantangan Implementasi

Sentralisasi digital Tasikmalaya menjadi langkah strategis, tetapi menuntut kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. Pemerintah daerah memberi tenggat kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti kebijakan ini pada tahun anggaran 2026.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan, kesiapan teknis, dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Sentralisasi digital Tasikmalaya mengubah pola kerja birokrasi menuju efisiensi, transparansi, dan layanan publik terintegrasi. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • longsor Jatinangor

    Longsor Jatinangor Menimpa Pekerja

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Empat pekerja tewas tertimbun longsor Jatinangor saat bangun lapangan futsal, evakuasi SAR masih berlangsung. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peristiwa longsor Jatinangor kembali menelan korban jiwa. Enam pekerja pembangunan lapangan futsal tertimbun longsoran tebing di Desa Cisampur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (2/1/2026) siang. Empat orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya selamat dan dirawat di […]

  • Umat Islam melaksanakan shalat tarawih Ramadan berjamaah di masjid pada malam hari dengan saf yang rapat dan suasana khusyuk.

    Shalat Tarawih Ramadan: Ampunan di Setiap Malam

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Shalat tarawih Ramadan menjadi ibadah khas yang hanya hadir di bulan suci. Ibadah ini termasuk qiyamul lail atau salat malam yang dikerjakan setelah Isya hingga menjelang fajar. Selain dikenal sebagai salat malam Ramadan, tarawih memiliki keutamaan besar karena Allah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang menunaikannya dengan iman dan penuh harap. Karena […]

  • pergerakan Nataru

    Pergerakan Nataru Jabar Capai 21 Juta

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Dishub Jabar memprediksi 21,2 juta pergerakan Nataru, memicu tekanan lalu lintas wisata dan kebijakan pengendalian. albadarpost.com, FOKUS – Dinas Perhubungan Jawa Barat memprediksi lonjakan besar pergerakan Nataru 2025/2026. Sekitar 21,2 juta orang diperkirakan melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Angka ini setara 42 persen penduduk Jawa Barat dan berpotensi menekan sistem transportasi, terutama […]

  • Ilustrasi Perang Hattin dengan pasukan Salahuddin Al-Ayyubi menghadapi tentara Salib di padang tanduk Hattin

    5 Fakta Perang Hattin yang Mengejutkan, Nomor 4 Bikin Merinding

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Perang Hattin bukan sekadar pertempuran biasa dalam sejarah dunia. Banyak orang mengenal Perang Hattin sebagai kemenangan besar pasukan Muslim di bawah kepemimpinan Salahuddin Al-Ayyubi. Namun, di balik kemenangan itu, tersimpan sejumlah fakta Perang Hattin yang jarang diungkap. Artikel ini mengupas sisi tersembunyi, strategi cerdas, dan dampak besar dari peristiwa penting dalam rangkaian […]

  • Suasana Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1447 H di Jakarta dengan pemaparan data hisab dan rukyat hilal.

    Resmi! Tanggal Puasa 2026 Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H sebagai awal puasa 2026 yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah atau tanggal puasa 2026 ini diputuskan dalam Sidang Isbat setelah mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat hilal secara nasional. Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi umat Islam […]

  • Kasus KDRT Bandung

    Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Polrestabes Bandung tetapkan Ustaz EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. albadarpost.com, HUMANIORA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan ustaz terkenal berinisial EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. Penetapan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Anton, saat ditemui di kantor […]

expand_less