Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kemandirian santri

    Jarang Disadari, Ini Alasan Santri Lebih Mandiri Sejak Muda

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kemandirian santri bukan sekadar kemampuan hidup jauh dari orang tua, tetapi juga mencakup disiplin, tanggung jawab, dan ketahanan mental. Banyak orang hanya melihat santri sebagai pelajar agama, padahal mandiri ala santri dan kehidupan santri di pesantren justru menjadi fondasi kuat dalam membentuk karakter tangguh yang jarang disadari. Menariknya, pola hidup ini tidak […]

  • Satgas Pendapatan Daerah

    Pemkab Tasikmalaya Genjot Pendapatan Daerah

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya memperkuat Satgas Pendapatan Daerah guna menaikkan kemandirian fiskal yang masih rendah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperkuat kinerja Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Daerah sebagai langkah strategis menghadapi rendahnya tingkat kemandirian fiskal. Penguatan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Aula Wiradadaha Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (23/12/2025). Langkah […]

  • Harkitnas Tasikmalaya

    Harkitnas Kodim Tasikmalaya: Dandim Soroti Ancaman Digital

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Harkitnas Kodim Tasikmalaya atau Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Makodim 0612/Tasikmalaya berlangsung penuh khidmat, Rabu (20/05/2026). Namun di balik upacara bendera dan barisan prajurit yang berdiri tegak di Lapangan Makodim, tersimpan pesan penting tentang tantangan baru bangsa Indonesia: ancaman era digital terhadap generasi muda. Upacara dipimpin langsung Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. […]

  • gizi keluarga

    Spaghetti Jamur Creamy, Edukasi Gizi Seimbang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Spaghetti jamur creamy bisa menjadi menu gizi keluarga seimbang jika diolah tepat dan berbasis kebutuhan nutrisi harian. albadarpost.com, LIFESTYLE – Menu berbasis pasta kini tidak lagi identik dengan makanan cepat saji rendah nilai gizi. Di tingkat keluarga, spaghetti justru dapat menjadi sarana edukasi gizi keluarga jika diolah dengan bahan yang tepat dan teknik memasak yang […]

  • kota inklusif Banjar

    Wali Kota Banjar Tegaskan Kebijakan Inklusi untuk Disabilitas Berdaya

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 menegaskan arah Kota Banjar sebagai kota inklusif dan berdaya. albadarpost.com, HUMANIORA — Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Kota Banjar pada Jumat (12/12/2025), menjadi penanda penting arah pembangunan daerah yang semakin menempatkan inklusi sebagai fondasi kebijakan publik. Mengusung tema “Kota Banjar Inklusi, Penyandang Disabilitas Berdaya”, peringatan ini menegaskan komitmen […]

  • Ilustrasi kasus pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat terkait dugaan kekerasan oleh majikan

    Kasus PRT Lompat Lantai 4: Dari Dugaan Kekerasan hingga Penetapan Tersangka

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – R (15) dan D (30), PRT yang lompat lantai 4 rumah kos di Bendungan Hilir, kini bukan lagi sekadar peristiwa tragis. Kasus ini berkembang menjadi sorotan nasional setelah polisi menetapkan Adriel Viari Purba sebagai tersangka. Dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan relasi kuasa dalam lingkungan domestik kini ikut terangkat ke permukaan. […]

expand_less