Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pentingnya Sertifikat Tanah

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Nenek Elina di Surabaya menegaskan risiko sengketa tanah tanpa sertifikat tanah yang kuat dan sah.

albadarpost.com, FOKUS – Kasus pengusiran dan perobohan rumah yang dialami Nenek Elina Widjajati di Surabaya kembali menyorot persoalan klasik kepemilikan lahan di Indonesia: lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Peristiwa ini penting karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Rumah yang ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan secara paksa pada Agustus 2025. Sengketa ini membuka kembali diskusi publik tentang perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah resmi dan dokumen administrasi lama seperti Letter C.


Peristiwa Pengusiran dan Hilangnya Akses Hunian

Masalah bermula pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial S dan M mendatangi rumah Elina bersama sekitar 50 orang. Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan mendesak Elina segera meninggalkan rumahnya.

Dalam insiden tersebut, Elina mengalami luka fisik berupa hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya yang berada di lokasi turut mengalami trauma. Setelah pengusiran, akses ke rumah ditutup dengan palang, membuat Elina tidak lagi bisa memasuki pekarangannya sendiri.

Situasi memburuk pada 15 Agustus 2025. Barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Elina menyebut dokumen Letter C milik kakaknya, Elisa Irawati, yang disimpan di dalam rumah, ikut hilang saat pembongkaran terjadi.


Letter C dan Sengketa Kepemilikan

Elina mengklaim rumah tersebut merupakan warisan kakaknya yang tidak memiliki keturunan. Ia merasa berhak sebagai ahli waris, meski hanya memegang Letter C sebagai bukti administrasi. Di sisi lain, pihak yang mengaku pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 dan juga mengklaim memiliki Letter C serta surat jual beli.

Baca juga: Perbandingan Telur Ayam dan Telur Bebek bagi Kesehatan

Situasi ini mencerminkan persoalan umum di masyarakat: dokumen administrasi lama sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan penuh, padahal kekuatan hukumnya terbatas. Dalam banyak sengketa, Letter C justru menjadi sumber konflik karena tidak memberikan kepastian hukum setara dengan sertifikat tanah resmi.


Jenis Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Sertifikat tanah adalah alat bukti hukum yang diakui negara atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah dengan fungsi dan kekuatan hukum berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak terkuat dan penuh. Bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, dan hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian atau peternakan skala besar. Jangka waktunya terbatas dan dapat diperpanjang.

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memungkinkan penggunaan tanah negara atau tanah pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak ini dapat dimiliki WNI, WNA, maupun badan hukum, dengan kekuatan hukum yang lebih terbatas.

Sementara itu, Petok D, Letter C, dan girik kini hanya diakui sebagai data historis dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini tidak lagi cukup untuk membuktikan kepemilikan tanpa pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelajaran Publik dari Kasus Elina

Kasus Nenek Elina menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi penentu utama dalam sengketa lahan, terutama ketika konflik melibatkan klaim sepihak dan tindakan fisik di lapangan.

Bagi warga, memastikan status tanah melalui sertifikat yang sah menjadi langkah penting untuk melindungi hak milik dan mencegah konflik berkepanjangan. Bagi negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.

Kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa tanpa sertifikat tanah resmi, hak atas rumah dan lahan tetap rentan disengketakan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • toko online terpercaya

    Kredibilitas Toko Online Terpercaya Jadi Sorotan di Harbolnas 2025

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Panduan mengenali toko online terpercaya agar aman berbelanja menjelang Harbolnas 2025. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Menjelang Harbolnas 2025, lalu lintas transaksi digital melonjak tajam di hampir semua platform e-commerce. Promo besar yang ditawarkan membuat belanja online makin populer, terutama karena akses yang mudah dan serba cepat. Namun di balik kenyamanan itu, risiko penipuan digital ikut […]

  • nilai kehidupan santri

    Jarang Disadari, Ini 9 Pelajaran Hidup Santri di Pesantren

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Nilai kehidupan santri menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda. Di pesantren, santri tidak hanya belajar ilmu agama, tetapi juga menyerap nilai kehidupan santri, pendidikan karakter, dan pembentukan akhlak mulia secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengalaman di pesantren sering kali melahirkan pribadi yang tangguh, mandiri, dan berintegritas tinggi di tengah tantangan […]

  • Ilustrasi suasana santri di pesantren salafi Indonesia sedang mengaji kitab kuning pada malam hari.

    Tradisi Pesantren Ini Dulu Sangat Dijaga, Kini Mulai Hilang

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Malam di pesantren dulu punya suara yang khas. Ada bunyi sandal kayu di lorong asrama. Ada suara santri mengulang hafalan pelan-pelan di bawah lampu redup. Dari kejauhan terdengar lembar kitab dibalik cepat, lalu disusul batuk kecil para santri yang masih bertahan mengaji hingga larut malam. Tradisi pesantren seperti itu pernah menjadi bagian […]

  • Pelatih Persib Bojan Hodak memimpin latihan jelang laga melawan Persita di Stadion GBLA.

    Laga Panas di GBLA, Bojan Hodak Waspadai Persita

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bojan Hodak waspadai Persita jelang pertemuan krusial di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Pelatih Persib Bandung itu menegaskan kewaspadaan tinggi terhadap kekuatan lawan. Selain itu, Bojan Hodak mengingatkan anak asuhnya agar tidak mengulang kesalahan saat menghadapi Persita Tangerang pada pertemuan sebelumnya. Persib membawa misi penting dalam laga ini. Tim Maung […]

  • retribusi wisata efektif

    PAD Pangandaran Lampaui Target 2025

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Pendapatan pariwisata Pangandaran 2025 mencapai Rp47,5 miliar. Retribusi wisata efektif dorong PAD daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp47,5 miliar. Capaian tersebut melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan menunjukkan kinerja positif sektor pariwisata sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah. […]

  • Halalbihalal PKS Tasikmalaya 2026 di Ibadurahman Hall sebagai konsolidasi menuju target kemenangan Pemilu 2029

    PKS Tasikmalaya Tancap Gas! Target Suara 2 Kali Lipat di 2029

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – PKS Tasikmalaya 2029 mulai menunjukkan arah yang agresif. Momentum halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi berubah menjadi konsolidasi besar. Strategi politik PKS Tasikmalaya kini semakin terarah, sekaligus memperkuat posisi menuju Pemilu 2029. DPD PKS Kota Tasikmalaya memanfaatkan momen ini secara maksimal. Selain itu, acara yang bertepatan dengan Milad PKS […]

expand_less