Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Bertindak Tegas Blokir Ribuan Keuangan Ilegal Sepanjang 2025

OJK Bertindak Tegas Blokir Ribuan Keuangan Ilegal Sepanjang 2025

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK memblokir ribuan Keuangan Ilegal untuk memperkuat perlindungan konsumen sepanjang 2025.

albadarpost.com, BERITA NASIONALOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.617 entitas Keuangan Ilegal sepanjang Januari–November 2025. Kebijakan ini menandai eskalasi penindakan terhadap praktik penipuan digital yang semakin mempengaruhi keamanan finansial masyarakat. Langkah tersebut penting karena jumlah korban dan nilai kerugian terus meningkat dalam dua tahun terakhir, mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Pemblokiran dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa mayoritas entitas ilegal yang diblokir berasal dari pinjaman daring (pindar) ilegal sebanyak 2.263 kasus. Sisanya, 354 entitas merupakan penawaran investasi tidak berizin.

OJK tidak hanya menutup platform ilegal, tetapi juga menekan agresivitas penagih pinjaman. Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penindakan tersebut diperlukan karena laporan intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi meningkat seiring maraknya layanan pendanaan digital ilegal.


Pemantauan Keuangan Ilegal Melalui IASC

Upaya pemberantasan Keuangan Ilegal turut diperkuat melalui sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Satgas mendapati 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban dari November 2024 hingga November 2025. Data ini kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi guna proses pemblokiran bertahap. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI melakukan koordinasi untuk memblokir nomor dimaksud,” kata Friderica.

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025. Dari jumlah itu, 202.426 laporan berasal dari korban yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 170.703 laporan masuk secara mandiri ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 rekening telah diblokir.

Besaran kerugian publik mencerminkan skala persoalan. Kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp389,3 miliar. Data ini menunjukkan bahwa kerugian jauh lebih besar daripada dana yang sempat diselamatkan. Menurut OJK, hal ini menjadi dasar penguatan sistem IASC agar mampu mempercepat identifikasi dan penindakan.


Peningkatan Pengaduan Publik dan Penanganan Kerugian Konsumen

Selain data operasional Satgas, OJK melaporkan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait aktivitas Keuangan Ilegal. Sepanjang Januari–November 2025, terdapat 23.147 pengaduan, dengan 18.633 kasus berkaitan dengan pindar ilegal. Sebanyak 4.514 pengaduan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal yang kerap menggunakan skema imbal hasil tinggi.

Pada periode yang sama, OJK mencatat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penggantian kerugian konsumen. Total penggantian mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS. Kebijakan penggantian dilakukan untuk memastikan tanggung jawab pelaku usaha serta mendorong akuntabilitas sektor keuangan.

Baca juga: Bupati Ciamis Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Desa

Transisi dari penindakan ke pencegahan menjadi sorotan penting dalam strategi OJK. Penguatan literasi keuangan digital, pengawasan platform berbasis aplikasi, dan pembenahan mekanisme pelaporan menjadi prioritas. OJK menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian diperlukan agar proses pemblokiran lebih cepat, terutama dalam kasus-kasus lintas platform yang menyangkut penggunaan nomor telekomunikasi, rekening bank, dan aplikasi dompet digital.

Selain itu, dinamika penipuan keuangan semakin kompleks karena pelaku mengadopsi pola komunikasi baru, termasuk menggunakan nomor luar negeri dan aplikasi pesan instan yang sulit terlacak. OJK menilai penguatan IASC dan integrasi data dengan lembaga telekomunikasi menjadi kunci dalam memutus rantai penipuan.

OJK memperkuat perlindungan konsumen dengan memblokir ribuan Keuangan Ilegal dan meningkatkan pemantauan melalui IASC sepanjang 2025. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai perintah Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 183.

    Puasa: Jalan Sunyi Menuju Takwa

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Ada ayat yang setiap Ramadhan selalu terdengar, namun sering kita lewati begitu saja. Padahal, ia bukan sekadar pengumuman kewajiban, melainkan undangan penuh cinta dari langit. “Ya ayyuhalladzina amanu kutiba ‘alaikumus shiyam…”wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa. Allah tidak memanggil manusia secara umum. Dia memanggil orang-orang beriman. Panggilan ini istimewa. Ia […]

  • Gerakan Indonesia Asri

    Gerakan Indonesia Asri: Ini Aksi Nyata Polres Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gerakan Indonesia Asri kembali menunjukkan dampak nyata di ruang publik. Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, ratusan personel Polres Tasikmalaya turun langsung membersihkan Alun-Alun Singaparna sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan bersama. Aksi sosial yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, itu menjadi bagian dari upaya […]

  • Wiramuda Hebat Garut

    Bootcamp Unik Garut Cetak Calon Pengusaha Muda

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Wiramuda Hebat Garut kembali hadir dengan konsep yang berbeda. Program pembinaan wirausaha muda yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut itu tidak hanya menghadirkan pelatihan kewirausahaan, tetapi juga membangun pola pikir entrepreneur melalui pendekatan yang lebih dekat dengan pengalaman nyata. Karena itu, Bootcamp Wiramuda Hebat 2026 menjadi salah satu ruang […]

  • Cinta yang Bukan Asmara

    Tunduk yang Bukan Takut: Menjawab Tuduhan Feodalisme di Dunia Pesantren

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Cinta yang Bukan Asmara menggambarkan adab santri pada kiai atau ajengan sebagai wujud cinta ilmu, bukan feodalisme. Tunduk yang Lahir dari Cinta, Bukan dari Ketakutan albadarpost.com, CENDIKIA – Di tengah arus perdebatan publik tentang modernisasi lembaga pendidikan Islam, pesantren kembali menjadi sorotan. Sebagian kalangan luar menilai pesantren sebagai tempat yang masih memelihara sistem feodal, di […]

  • dana PEN

    Utang Masjid Al Jabbar Tekan APBD Jabar, Dana PEN Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadapi tekanan fiskal serius akibat beban utang pembangunan Masjid Raya Al Jabbar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kewajiban pembayaran cicilan utang tersebut kini memengaruhi ruang gerak APBD, sekaligus memicu perdebatan soal prioritas belanja publik dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. Masjid Raya Al Jabbar dibangun […]

  • Forum Jurnalis Galuh

    FJG: Oknum Tak Bisa Berlindung di Balik Wartawan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Forum Jurnalis Galuh (FJG) menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat berlindung di balik identitas atau atribut profesi wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dalam kesempatan […]

expand_less