Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Paylater Syariah dalam Islam: Benarkah Lebih Aman dari Riba?

Paylater Syariah dalam Islam: Benarkah Lebih Aman dari Riba?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Paylater syariah semakin dikenal sebagai pilihan pembiayaan digital bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan prinsip syariah. Namun, apakah label tersebut otomatis membuatnya lebih aman dari riba?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam perspektif fikih muamalah, pembaca perlu melihat lebih jauh daripada nama produk. Akad, objek transaksi, kepemilikan barang, harga atau margin, biaya tambahan, denda keterlambatan, hingga mekanisme pembiayaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui PADK Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Ketentuan tersebut antara lain mencakup prinsip syariah, perlindungan konsumen, penilaian kemampuan membayar, keterbukaan informasi, serta mekanisme penagihan.

Lantas, apa yang sebenarnya harus diperiksa?

Paylater Syariah Bukan Sekadar Ganti Nama

Istilah “syariah” tidak cukup menjadi satu-satunya dasar untuk menilai sebuah produk pembiayaan.

Dalam transaksi muamalah, substansi akad memiliki posisi penting. Dua produk bisa sama-sama menawarkan pembayaran secara bertahap, tetapi struktur akad dan mekanisme transaksinya bisa berbeda.

Karena itu, calon pengguna sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah ini paylater syariah?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Akad apa yang digunakan dan bagaimana akad tersebut dijalankan?”

PADK 2/2026 sendiri mensyaratkan penyelenggaraan BNPL syariah memenuhi prinsip syariah. Akad juga harus memperoleh dukungan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang berwenang serta opini Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dengan demikian, label produk dan struktur transaksi harus berjalan beriringan.

Akad Menentukan Arah Transaksi

Dalam fikih muamalah, akad bukan sekadar istilah administratif.

Akad menjelaskan hubungan hukum para pihak: siapa menjual, siapa membeli, apa objek transaksinya, berapa harganya, kapan pembayarannya, dan apa kewajiban masing-masing pihak.

Untuk pembiayaan berbasis jual beli, misalnya, konsep murabahah memiliki ketentuan tersendiri. DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Karena itu, pengguna perlu memahami akad yang tercantum dalam kontrak, bukan sekadar melihat kata “syariah” pada aplikasi atau materi promosi.

Hal ini juga penting karena BNPL syariah tidak selalu dapat disederhanakan menjadi satu jenis akad. Struktur pembiayaan dapat bergantung pada karakter produk dan hubungan antara penyedia pembiayaan, penjual, serta konsumen.

Margin, Ujrah, dan Biaya: Apakah Otomatis Riba?

Tidak setiap tambahan pembayaran otomatis berarti riba.

Dalam transaksi syariah, terdapat struktur harga, margin, atau ujrah yang dapat dibenarkan apabila muncul dari akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Masalahnya terletak pada struktur dan dasar pengenaannya.

Karena itu, calon pengguna perlu melihat rincian biaya sebelum menyetujui transaksi. PADK 2/2026 mewajibkan penyelenggara memberikan informasi mengenai manfaat ekonomi pembiayaan, termasuk margin, imbal hasil, ujrah, biaya administrasi atau komisi, serta biaya lain yang relevan.

Pertanyaan praktisnya antara lain:

  • Berapa harga barang atau jasa?
  • Berapa total pembayaran?
  • Akad apa yang digunakan?
  • Dari mana margin atau ujrah muncul?
  • Apakah terdapat biaya administrasi?
  • Apakah ada biaya pihak ketiga?
  • Apakah konsumen memahami seluruh kewajibannya?

Dengan cara ini, pembaca tidak mudah menyamakan semua biaya dengan bunga, tetapi juga tidak langsung menganggap semua biaya sebagai halal hanya karena produk menggunakan label syariah.

Bagaimana dengan Denda Keterlambatan?

Bagian ini juga perlu diperhatikan.

DSN-MUI memiliki Fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Fatwa tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan sanksi bagi nasabah yang sebenarnya mampu tetapi sengaja menunda pembayaran.

Artinya, pembaca perlu mengetahui kapan denda berlaku, bagaimana dasar pengenaannya, dan ke mana dana tersebut dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

PADK 2/2026 juga mengatur transparansi mengenai biaya dan konsekuensi keterlambatan kepada konsumen.

Karena itu, jangan hanya melihat nominal cicilan. Baca pula bagian mengenai keterlambatan pembayaran sebelum menekan tombol persetujuan.

Enam Hal yang Wajib Dicek Sebelum Menggunakan Paylater Syariah

Agar tidak keliru menilai sebuah produk, setidaknya periksa enam hal berikut:

1. Akadnya
Pastikan jenis akad dijelaskan dengan terang dan pahami konsekuensi hukumnya.

2. Objek transaksi
Ketahui barang atau jasa yang menjadi objek pembiayaan serta mekanisme transaksinya.

3. Harga dan total pembayaran
Bandingkan harga awal dengan seluruh kewajiban yang harus dibayar.

4. Margin, ujrah, dan biaya lainnya
Jangan hanya melihat cicilan bulanan. Periksa seluruh komponen biaya.

5. Ketentuan keterlambatan
Cari tahu konsekuensi jika pembayaran terlambat, termasuk dasar dan mekanisme pengenaan sanksinya.

6. Pengawasan syariah
Perhatikan informasi mengenai kepatuhan syariah dan peran DPS pada produk tersebut.

OJK juga menekankan keterbukaan informasi kepada konsumen, termasuk manfaat ekonomi, risiko, kewajiban pembayaran, dan informasi terkait penyelesaian pembiayaan.

Jadi, Benarkah Paylater Syariah Lebih Aman dari Riba?

Bisa lebih sesuai dengan prinsip syariah apabila struktur akad dan praktik transaksinya memang memenuhi ketentuan syariah. Namun, label “syariah” saja tidak cukup untuk menjadi dasar kesimpulan.

Di sinilah pembaca perlu membedakan antara regulasi OJK dan penilaian fikih.

OJK mengatur tata kelola dan penyelenggaraan BNPL, termasuk aspek perlindungan konsumen. Sementara itu, kesesuaian syariah berkaitan dengan prinsip dan akad yang menjadi dasar transaksi.

Jadi, jangan memilih paylater hanya karena tampilannya menggunakan istilah Islami.

Periksa akadnya. Baca biayanya. Pahami risikonya. Lihat mekanismenya.

Sebab dalam muamalah, nama boleh berubah, tetapi akad dan substansi transaksi tidak boleh disamarkan. (Red)

Catatan: Artikel ini merupakan materi edukasi fikih muamalah dan literasi keuangan, bukan fatwa. Penilaian terhadap produk tertentu tetap memerlukan pemeriksaan akad, syarat dan ketentuan, biaya, mekanisme transaksi, serta informasi kepatuhan syariah produk yang bersangkutan.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retribusi Pasar Cikurubuk

    Pedagang Tagih Bukti, Tarif Pasar Cikurubuk Dievaluasi

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rapat yang sedianya membahas retribusi Pasar Cikurubuk berkembang menjadi forum evaluasi kebijakan. Di Aula Pemerintah Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2026), para pedagang, DPRD, dan jajaran Pemerintah Kota duduk dalam satu meja. Namun, satu pertanyaan terus mengemuka: mengapa tarif retribusi sudah naik, sementara perbaikan fasilitas pasar belum benar-benar dirasakan pedagang? Pertanyaan itu mencuat […]

  • Geng Motor Tasikmalaya

    Kasus Geng Motor Tasikmalaya, Polisi Cari Titik Terang

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kasus geng motor Tasikmalaya kini dalam penyelidikan polisi setelah seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia usai mengalami cedera kepala dalam dugaan bentrokan di Kecamatan Mangkubumi. Polisi masih mencari rangkaian kejadian secara utuh, termasuk pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Korban berinisial IMM, warga Kecamatan Bungursari. Ia meninggal dunia pada Rabu […]

  • Jaringan Narkoba NTB Terbongkar, Dugaan Suap Oknum Aparat Uji Integritas Penegak Hukum

    Jaringan Narkoba NTB dan Dugaan Suap Aparat Terkuak

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus jaringan narkoba NTB kembali menjadi sorotan publik setelah aparat mengungkap dugaan suap yang menyeret oknum penegak hukum. Pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat itu tidak hanya membuka praktik bisnis ilegal, tetapi juga memunculkan indikasi aliran dana kepada aparat. Karena itu, isu integritas penegak hukum kini ikut menjadi perhatian […]

  • Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait polemik penunjukan Plh Sekda Tasik dan isu administrasi birokrasi.

    Polemik Plh Sekda Tasik, Publik Menunggu Kepastian Tata Kelola

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Polemik Plh Sekda Tasik tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Dalam dua hari terakhir, isu ini ramai dibahas, bukan hanya di lingkungan ASN Pemerintah Kota Tasikmalaya, tetapi juga di ruang percakapan publik dan media online lokal. Awalnya memang terdengar teknis. Soal administrasi jabatan. Namun perlahan, perdebatan itu berubah menjadi pertanyaan yang […]

  • Arab sebelum Nabi Muhammad

    Arab Sebelum Nabi Muhammad, Seperti Apa Kehidupannya?

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Ada anggapan bahwa Arab sebelum Nabi Muhammad merupakan masyarakat yang sepenuhnya bodoh dan terbelakang. Padahal, gambaran tersebut terlalu sederhana. Masyarakat Arab sebelum Islam memiliki tradisi perdagangan, kemampuan bahasa, budaya lisan, serta ikatan kabilah yang kuat. Namun, pada saat yang sama, kehidupan Arab masa Jahiliyah juga menghadapi persoalan akidah dan sejumlah masalah sosial […]

  • pelayanan publik

    Bupati Tasikmalaya Lantik 215 Pejabat Baru

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Pelantikan 215 pejabat Tasikmalaya menegaskan komitmen integritas dan penguatan pelayanan publik. albadarpost.com, LENSA – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menyoroti kebutuhan mendesak akan penguatan pelayanan publik. Dalam acara yang digelar di Aula Pendopo Baru, Selasa, 9 Desember 2025, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kepercayaan struktural, melainkan amanah […]

expand_less