Paylater Syariah dalam Islam: Benarkah Lebih Aman dari Riba?
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang sedang membuka aplikasi paylater syariah di smartphone.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Paylater syariah semakin dikenal sebagai pilihan pembiayaan digital bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan prinsip syariah. Namun, apakah label tersebut otomatis membuatnya lebih aman dari riba?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam perspektif fikih muamalah, pembaca perlu melihat lebih jauh daripada nama produk. Akad, objek transaksi, kepemilikan barang, harga atau margin, biaya tambahan, denda keterlambatan, hingga mekanisme pembiayaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui PADK Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Ketentuan tersebut antara lain mencakup prinsip syariah, perlindungan konsumen, penilaian kemampuan membayar, keterbukaan informasi, serta mekanisme penagihan.
Lantas, apa yang sebenarnya harus diperiksa?
Paylater Syariah Bukan Sekadar Ganti Nama
Istilah “syariah” tidak cukup menjadi satu-satunya dasar untuk menilai sebuah produk pembiayaan.
Dalam transaksi muamalah, substansi akad memiliki posisi penting. Dua produk bisa sama-sama menawarkan pembayaran secara bertahap, tetapi struktur akad dan mekanisme transaksinya bisa berbeda.
Karena itu, calon pengguna sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan:
“Apakah ini paylater syariah?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Akad apa yang digunakan dan bagaimana akad tersebut dijalankan?”
PADK 2/2026 sendiri mensyaratkan penyelenggaraan BNPL syariah memenuhi prinsip syariah. Akad juga harus memperoleh dukungan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang berwenang serta opini Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dengan demikian, label produk dan struktur transaksi harus berjalan beriringan.
Akad Menentukan Arah Transaksi
Dalam fikih muamalah, akad bukan sekadar istilah administratif.
Akad menjelaskan hubungan hukum para pihak: siapa menjual, siapa membeli, apa objek transaksinya, berapa harganya, kapan pembayarannya, dan apa kewajiban masing-masing pihak.
Untuk pembiayaan berbasis jual beli, misalnya, konsep murabahah memiliki ketentuan tersendiri. DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Karena itu, pengguna perlu memahami akad yang tercantum dalam kontrak, bukan sekadar melihat kata “syariah” pada aplikasi atau materi promosi.
Hal ini juga penting karena BNPL syariah tidak selalu dapat disederhanakan menjadi satu jenis akad. Struktur pembiayaan dapat bergantung pada karakter produk dan hubungan antara penyedia pembiayaan, penjual, serta konsumen.
Margin, Ujrah, dan Biaya: Apakah Otomatis Riba?
Tidak setiap tambahan pembayaran otomatis berarti riba.
Dalam transaksi syariah, terdapat struktur harga, margin, atau ujrah yang dapat dibenarkan apabila muncul dari akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Masalahnya terletak pada struktur dan dasar pengenaannya.
Karena itu, calon pengguna perlu melihat rincian biaya sebelum menyetujui transaksi. PADK 2/2026 mewajibkan penyelenggara memberikan informasi mengenai manfaat ekonomi pembiayaan, termasuk margin, imbal hasil, ujrah, biaya administrasi atau komisi, serta biaya lain yang relevan.
Pertanyaan praktisnya antara lain:
- Berapa harga barang atau jasa?
- Berapa total pembayaran?
- Akad apa yang digunakan?
- Dari mana margin atau ujrah muncul?
- Apakah terdapat biaya administrasi?
- Apakah ada biaya pihak ketiga?
- Apakah konsumen memahami seluruh kewajibannya?
Dengan cara ini, pembaca tidak mudah menyamakan semua biaya dengan bunga, tetapi juga tidak langsung menganggap semua biaya sebagai halal hanya karena produk menggunakan label syariah.
Bagaimana dengan Denda Keterlambatan?
Bagian ini juga perlu diperhatikan.
DSN-MUI memiliki Fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Fatwa tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan sanksi bagi nasabah yang sebenarnya mampu tetapi sengaja menunda pembayaran.
Artinya, pembaca perlu mengetahui kapan denda berlaku, bagaimana dasar pengenaannya, dan ke mana dana tersebut dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
PADK 2/2026 juga mengatur transparansi mengenai biaya dan konsekuensi keterlambatan kepada konsumen.
Karena itu, jangan hanya melihat nominal cicilan. Baca pula bagian mengenai keterlambatan pembayaran sebelum menekan tombol persetujuan.
Enam Hal yang Wajib Dicek Sebelum Menggunakan Paylater Syariah
Agar tidak keliru menilai sebuah produk, setidaknya periksa enam hal berikut:
1. Akadnya
Pastikan jenis akad dijelaskan dengan terang dan pahami konsekuensi hukumnya.
2. Objek transaksi
Ketahui barang atau jasa yang menjadi objek pembiayaan serta mekanisme transaksinya.
3. Harga dan total pembayaran
Bandingkan harga awal dengan seluruh kewajiban yang harus dibayar.
4. Margin, ujrah, dan biaya lainnya
Jangan hanya melihat cicilan bulanan. Periksa seluruh komponen biaya.
5. Ketentuan keterlambatan
Cari tahu konsekuensi jika pembayaran terlambat, termasuk dasar dan mekanisme pengenaan sanksinya.
6. Pengawasan syariah
Perhatikan informasi mengenai kepatuhan syariah dan peran DPS pada produk tersebut.
OJK juga menekankan keterbukaan informasi kepada konsumen, termasuk manfaat ekonomi, risiko, kewajiban pembayaran, dan informasi terkait penyelesaian pembiayaan.
Jadi, Benarkah Paylater Syariah Lebih Aman dari Riba?
Bisa lebih sesuai dengan prinsip syariah apabila struktur akad dan praktik transaksinya memang memenuhi ketentuan syariah. Namun, label “syariah” saja tidak cukup untuk menjadi dasar kesimpulan.
Di sinilah pembaca perlu membedakan antara regulasi OJK dan penilaian fikih.
OJK mengatur tata kelola dan penyelenggaraan BNPL, termasuk aspek perlindungan konsumen. Sementara itu, kesesuaian syariah berkaitan dengan prinsip dan akad yang menjadi dasar transaksi.
Jadi, jangan memilih paylater hanya karena tampilannya menggunakan istilah Islami.
Periksa akadnya. Baca biayanya. Pahami risikonya. Lihat mekanismenya.
Sebab dalam muamalah, nama boleh berubah, tetapi akad dan substansi transaksi tidak boleh disamarkan. (Red)
Catatan: Artikel ini merupakan materi edukasi fikih muamalah dan literasi keuangan, bukan fatwa. Penilaian terhadap produk tertentu tetap memerlukan pemeriksaan akad, syarat dan ketentuan, biaya, mekanisme transaksi, serta informasi kepatuhan syariah produk yang bersangkutan.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar