Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Bitcoin Halal atau Haram? Begini Hasil Bahtsul Masail NU

Bitcoin Halal atau Haram? Begini Hasil Bahtsul Masail NU

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH — Pertanyaan tentang hukum Bitcoin dalam Islam tidak sesederhana memilih jawaban “halal” atau “haram”. Dalam pembahasan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), persoalan Bitcoin justru dibedah dari statusnya sebagai mal (harta), tsaman (alat tukar), hingga hukum penggunaannya dalam konteks Indonesia.

Hasil pembahasan tersebut menyatakan bahwa secara fiqih Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman. Namun, pembahasan mengenai Bitcoin di forum Muktamar juga tidak berlangsung tanpa perbedaan pandangan. Ada silang pendapat di antara muktamirin sebelum konstruksi hukumnya dirumuskan.

Karena itu, menyederhanakan hasil tersebut menjadi “NU menghalalkan Bitcoin” justru berpotensi menyesatkan.

Yang dibahas adalah kedudukan Bitcoin dalam perspektif fiqih dan konsekuensi hukum atas penggunaannya.

Bitcoin Dinilai Memenuhi Kriteria Harta

Salah satu pertanyaan utama dalam Bahtsul Masail adalah apakah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal, atau harta.

Dalam hasil pembahasan yang dimuat NU Online, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Pertimbangannya antara lain Bitcoin mempunyai manfaat yang nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, serta memiliki nilai menurut kebiasaan masyarakat atau ‘urf. Selain itu, Bitcoin dapat ditukar dengan barang lain dan dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya.

Keberadaan private key juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat aspek penguasaan dan keamanan Bitcoin.

Dengan konstruksi tersebut, Bitcoin tidak dipandang semata-mata sebagai sesuatu yang tidak berwujud.

Dalam perspektif fiqih, sesuatu tidak harus berbentuk benda fisik agar dapat dibahas sebagai harta. Yang menjadi perhatian antara lain nilai, manfaat, penguasaan, dan kemampuan untuk dialihkan.

Di titik inilah pembahasan Bitcoin menjadi menarik.

Teknologinya bersifat digital, tetapi persoalan fiqihnya tetap dapat dianalisis menggunakan kategori-kategori muamalah.

Bukan Sekadar Soal “Bitcoin Ada Bentuknya atau Tidak”

Bitcoin tidak dapat disentuh seperti uang kertas, emas, atau barang dagangan.

Namun, seseorang dapat memiliki dan menguasai Bitcoin melalui mekanisme digital. Aset tersebut juga dapat dipindahkan kepada pihak lain.

Karena itu, pembahasan fiqih tidak berhenti pada pertanyaan apakah Bitcoin memiliki bentuk fisik.

Yang lebih penting adalah bagaimana status kepemilikannya, apa manfaatnya, bagaimana perpindahannya, dan apakah transaksi yang dilakukan memenuhi ketentuan syariat.

Hasil Bahtsul Masail kemudian menempatkan Bitcoin dalam kategori yang dapat disebut sebagai mal berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut.

Namun, satu hal harus digarisbawahi.

Diakui sebagai harta tidak berarti semua transaksi Bitcoin otomatis halal.

Akad, mekanisme transaksi, objek transaksi, serta unsur yang menyertainya tetap harus diperhatikan.

Bitcoin Juga Dibahas sebagai Tsaman

Selain mal, forum Bahtsul Masail juga membahas kedudukan Bitcoin sebagai tsaman, yaitu sesuatu yang dapat berfungsi sebagai alat pertukaran.

Dalam hasil pembahasan yang dipublikasikan NU Online, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai tsaman.

Namun, di sinilah pembaca perlu berhati-hati.

Istilah tsaman dalam pembahasan fiqih tidak boleh langsung diterjemahkan menjadi “mata uang resmi Indonesia”.

Keduanya berada dalam konteks yang berbeda.

Sebuah aset dapat memiliki fungsi atau karakter sebagai alat tukar dalam kajian fiqih, sementara penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam suatu negara tetap tunduk pada hukum positif negara tersebut.

Perbedaan ini sangat penting agar hasil Bahtsul Masail tidak disalahartikan.

Lalu, Bolehkah Bitcoin Diperdagangkan?

Berdasarkan hasil Bahtsul Masail yang dimuat NU Online, Bitcoin sebagai aset dapat ditransaksikan dan hukumnya dinyatakan sah serta diperbolehkan.

Tetapi kesimpulan tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai lampu hijau untuk seluruh aktivitas terkait aset kripto.

Sebab, transaksi Bitcoin dapat memiliki bentuk dan mekanisme yang berbeda.

Ada orang yang membeli Bitcoin sebagai aset. Ada yang melakukan perdagangan aktif. Ada pula yang menggunakan aset digital untuk berbagai aktivitas lain.

Masing-masing perlu dilihat berdasarkan praktik transaksinya.

Karena itu, kalimat “Bitcoin halal” terlalu sederhana jika berdiri sendiri.

Formulasi yang lebih tepat adalah:

Menurut hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU yang dimuat NU Online, Bitcoin memenuhi kriteria sebagai harta dan alat tukar secara fiqih, serta transaksi Bitcoin sebagai aset dinyatakan sah dan diperbolehkan.

Tetapi Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Ada lapisan hukum lain yang tidak boleh dilewatkan.

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency, termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Artinya, status Bitcoin sebagai aset dalam pembahasan fiqih tidak boleh dicampuradukkan dengan statusnya sebagai alat pembayaran menurut hukum Indonesia.

Masyarakat tetap harus mematuhi ketentuan sistem pembayaran yang berlaku.

Bank Indonesia sendiri menempatkan rupiah sebagai bagian penting dari kedaulatan sistem pembayaran Indonesia. Sementara itu, QRIS merupakan standar QR Code pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia untuk transaksi pembayaran di Indonesia.

Dengan demikian, ada dua pembahasan yang harus dipisahkan:

Pertama, bagaimana Bitcoin dipandang dalam fiqih.

Kedua, bagaimana Bitcoin diposisikan dalam hukum positif Indonesia.

Mencampurkan keduanya justru dapat membuat pembaca mengambil kesimpulan yang keliru.

Ada Silang Pendapat di Dalam Pembahasan Muktamar

Bagian ini tidak boleh dihilangkan.

NU Online juga mencatat adanya silang pendapat muktamirin dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah mengenai Bitcoin. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya memang tidak sederhana.

Perdebatan tidak hanya berkisar pada “boleh atau tidak boleh”.

Para muktamirin terlebih dahulu berhadapan dengan pertanyaan mendasar: bagaimana Bitcoin dikonstruksikan dalam kategori fiqih?

Apakah ia dapat disebut benda? Hak? Aset? Mal? Atau tsaman?

Pertanyaan tersebut penting karena kategori hukum akan memengaruhi bagaimana transaksi terhadap Bitcoin dinilai.

Dengan demikian, hasil akhir Bahtsul Masail sebaiknya dipahami sebagai hasil pembahasan dan keputusan forum fiqih NU, bukan sebagai klaim bahwa seluruh ulama Islam memiliki satu pandangan yang sama mengenai Bitcoin.

Mengapa Perdebatan Bitcoin Menarik dalam Fiqih Muamalah?

Bitcoin memperlihatkan tantangan baru bagi fiqih muamalah.

Perkembangan teknologi melahirkan aset yang tidak berbentuk fisik, tetapi mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimiliki serta dipindahtangankan.

Karena itu, fiqih dituntut membaca karakter objek transaksi secara lebih mendalam.

Persoalannya bukan sekadar apakah aset tersebut bisa disentuh.

Yang harus diperiksa adalah manfaatnya, nilai yang diakui, kepemilikannya, cara memperoleh dan memindahkannya, serta akad yang digunakan.

Inilah salah satu alasan pembahasan Bitcoin dalam Muktamar ke-35 NU menarik untuk dicermati.

Ia menunjukkan bahwa persoalan muamalah kontemporer membutuhkan dialog antara perkembangan teknologi dan khazanah hukum Islam.

Jangan Mengubah Hasil Bahtsul Masail Menjadi Rekomendasi Investasi

Ada satu batas penting yang perlu diketahui pembaca.

Artikel ini bukan rekomendasi membeli, menjual, atau berinvestasi Bitcoin.

Harga aset kripto dapat berubah dan keputusan investasi memiliki risiko tersendiri.

Pembahasan Bahtsul Masail juga berada dalam ranah hukum fiqih, bukan analisis keuntungan investasi.

Karena itu, orang yang ingin bertransaksi Bitcoin tetap perlu memahami aspek teknologi, risiko pasar, keamanan aset digital, ketentuan regulator, serta aspek syariah dari transaksi yang dilakukan.

Jangan menggunakan kalimat “NU membolehkan Bitcoin” sebagai alasan untuk mengabaikan seluruh risiko tersebut.

Jadi, Bitcoin Halal atau Haram?

Jika pertanyaannya dibuat sangat sederhana, jawabannya memang sulit hanya dengan satu kata.

Dalam hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU yang diberitakan NU Online, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman secara fiqih. Transaksi Bitcoin sebagai aset juga dinyatakan sah dan diperbolehkan.

Tetapi keputusan tersebut harus dibaca bersama konteks pembahasannya.

Ada silang pendapat dalam forum. Status Bitcoin sebagai aset tidak sama dengan statusnya sebagai mata uang resmi. Dan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia tetap berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.

Maka, kesimpulan yang lebih bertanggung jawab bukan:

“NU menghalalkan Bitcoin.”

Melainkan:

“Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menilai Bitcoin memenuhi kriteria harta dan alat tukar secara fiqih, sementara penggunaannya sebagai alat pembayaran di Indonesia merupakan persoalan hukum yang berbeda.”

Artikel ini merupakan penjelasan jurnalistik atas hasil pembahasan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU sebagaimana diberitakan NU Online. Artikel tidak dimaksudkan sebagai fatwa baru, rekomendasi investasi, ataupun klaim bahwa seluruh ulama memiliki pandangan yang sama mengenai Bitcoin.

Di tengah teknologi yang terus berubah, fiqih tidak hanya bertanya apa yang baru. Ia juga bertanya: apa hakikatnya, bagaimana cara menggunakannya, dan apa akibat hukumnya. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pedagang nanas Ciater

    Perspektif: Nasib Pedagang Musiman Jalur Wisata Ciater

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Penertiban jalur wisata Ciater menyisakan persoalan pedagang nanas di tengah lesunya wisata Nataru. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Libur Natal dan Tahun Baru lazimnya menjadi ruang harapan bagi pedagang kecil di kawasan wisata. Namun di jalur wisata Ciater, Subang, harapan itu justru mengendap. Lapak nanas kembali bermunculan, buah melimpah, harga jatuh, tetapi pembeli tak kunjung datang. Di […]

  • Wisata Makkah

    Arab Saudi Ubah Wajah Makkah, Jemaah Indonesia Diuntungkan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA — Jutaan calon jemaah umrah dan haji, termasuk dari Indonesia, berpeluang menikmati pengalaman ibadah yang semakin nyaman. Pasalnya, wisata Makkah tengah dipercepat pengembangannya melalui kolaborasi baru antara otoritas wilayah Makkah dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar kawasan suci yang juga dikenal sebagai pengembangan pariwisata Makkah dalam […]

  • Ilustrasi reflektif La Tahzan sebagai pesan Allah dalam Surah At-Taubah untuk menenangkan hati dan mengelola kecemasan hidup

    La Tahzan: Ini Pesan Allah untuk Hati yang Cemas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada masa ketika cemas datang tanpa suara. Dada terasa sesak, pikiran berisik, dan hati lelah menahan beban yang tak terlihat. La Tahzan —jangan bersedih— hadir bukan sebagai nasihat kosong, melainkan sebagai pelukan ilahi yang menenangkan jiwa. Dalam Surah At-Taubah, pesan ini menjadi jawaban bagi mereka yang sedang berjuang mengelola cemas dan mencari […]

  • Hari Bhayangkara 2026

    Di Antara Nisan Pahlawan, Ada Pesan Penting untuk Polri

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Deretan batu nisan berdiri tenang di bawah langit pagi Kota Tasikmalaya. Angin bergerak perlahan di antara pepohonan yang menaungi Taman Makam Pahlawan Kusumah Bangsa. Namun suasana yang tampak hening itu menyimpan makna yang jauh lebih besar. Menjelang Hari Bhayangkara 2026, peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan momentum refleksi pengabdian Polri, jajaran Polresta […]

  • Koordinasi pimpinan KPK dan Polri dalam rapat penguatan sinergi pemberantasan korupsi guna mengatasi hambatan hukum penindakan.

    Hambatan Hukum Jadi Celah Koruptor, KPK Gandeng Polri

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui Sinergi KPK dan Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2). Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai krusial, terutama untuk menutup hambatan hukum yang kerap dimanfaatkan koruptor sebagai celah lolos dari jerat pidana. Sejak awal, koordinasi antarlembaga […]

  • tanam pohon langka

    Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Penanaman Pohon Langka

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Upaya tanam pohon langka di Tasikmalaya dorong mitigasi bencana dan perbaikan kualitas lingkungan. albadarpost.com, HUMANIORA – Aksi tanam pohon langka kembali mengisi kawasan Arboretum Pasir Bakukung, Desa Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu pagi, 22 November 2025. Pagi itu, puluhan relawan dari Komunitas Nyaah Ka Alam membawa bibit yang sebagian besar merupakan jenis endemik Jawa […]

expand_less