Bitcoin Halal atau Haram? Begini Hasil Bahtsul Masail NU
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Bitcoin dalam perspektif fiqih dan hasil Bahtsul Masail Muktamar NU ke-35.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH — Pertanyaan tentang hukum Bitcoin dalam Islam tidak sesederhana memilih jawaban “halal” atau “haram”. Dalam pembahasan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), persoalan Bitcoin justru dibedah dari statusnya sebagai mal (harta), tsaman (alat tukar), hingga hukum penggunaannya dalam konteks Indonesia.
Hasil pembahasan tersebut menyatakan bahwa secara fiqih Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman. Namun, pembahasan mengenai Bitcoin di forum Muktamar juga tidak berlangsung tanpa perbedaan pandangan. Ada silang pendapat di antara muktamirin sebelum konstruksi hukumnya dirumuskan.
Karena itu, menyederhanakan hasil tersebut menjadi “NU menghalalkan Bitcoin” justru berpotensi menyesatkan.
Yang dibahas adalah kedudukan Bitcoin dalam perspektif fiqih dan konsekuensi hukum atas penggunaannya.
Bitcoin Dinilai Memenuhi Kriteria Harta
Salah satu pertanyaan utama dalam Bahtsul Masail adalah apakah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal, atau harta.
Dalam hasil pembahasan yang dimuat NU Online, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Pertimbangannya antara lain Bitcoin mempunyai manfaat yang nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, serta memiliki nilai menurut kebiasaan masyarakat atau ‘urf. Selain itu, Bitcoin dapat ditukar dengan barang lain dan dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya.
Keberadaan private key juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat aspek penguasaan dan keamanan Bitcoin.
Dengan konstruksi tersebut, Bitcoin tidak dipandang semata-mata sebagai sesuatu yang tidak berwujud.
Dalam perspektif fiqih, sesuatu tidak harus berbentuk benda fisik agar dapat dibahas sebagai harta. Yang menjadi perhatian antara lain nilai, manfaat, penguasaan, dan kemampuan untuk dialihkan.
Di titik inilah pembahasan Bitcoin menjadi menarik.
Teknologinya bersifat digital, tetapi persoalan fiqihnya tetap dapat dianalisis menggunakan kategori-kategori muamalah.
Bukan Sekadar Soal “Bitcoin Ada Bentuknya atau Tidak”
Bitcoin tidak dapat disentuh seperti uang kertas, emas, atau barang dagangan.
Namun, seseorang dapat memiliki dan menguasai Bitcoin melalui mekanisme digital. Aset tersebut juga dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Karena itu, pembahasan fiqih tidak berhenti pada pertanyaan apakah Bitcoin memiliki bentuk fisik.
Yang lebih penting adalah bagaimana status kepemilikannya, apa manfaatnya, bagaimana perpindahannya, dan apakah transaksi yang dilakukan memenuhi ketentuan syariat.
Hasil Bahtsul Masail kemudian menempatkan Bitcoin dalam kategori yang dapat disebut sebagai mal berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut.
Namun, satu hal harus digarisbawahi.
Diakui sebagai harta tidak berarti semua transaksi Bitcoin otomatis halal.
Akad, mekanisme transaksi, objek transaksi, serta unsur yang menyertainya tetap harus diperhatikan.
Bitcoin Juga Dibahas sebagai Tsaman
Selain mal, forum Bahtsul Masail juga membahas kedudukan Bitcoin sebagai tsaman, yaitu sesuatu yang dapat berfungsi sebagai alat pertukaran.
Dalam hasil pembahasan yang dipublikasikan NU Online, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai tsaman.
Namun, di sinilah pembaca perlu berhati-hati.
Istilah tsaman dalam pembahasan fiqih tidak boleh langsung diterjemahkan menjadi “mata uang resmi Indonesia”.
Keduanya berada dalam konteks yang berbeda.
Sebuah aset dapat memiliki fungsi atau karakter sebagai alat tukar dalam kajian fiqih, sementara penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam suatu negara tetap tunduk pada hukum positif negara tersebut.
Perbedaan ini sangat penting agar hasil Bahtsul Masail tidak disalahartikan.
Lalu, Bolehkah Bitcoin Diperdagangkan?
Berdasarkan hasil Bahtsul Masail yang dimuat NU Online, Bitcoin sebagai aset dapat ditransaksikan dan hukumnya dinyatakan sah serta diperbolehkan.
Tetapi kesimpulan tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai lampu hijau untuk seluruh aktivitas terkait aset kripto.
Sebab, transaksi Bitcoin dapat memiliki bentuk dan mekanisme yang berbeda.
Ada orang yang membeli Bitcoin sebagai aset. Ada yang melakukan perdagangan aktif. Ada pula yang menggunakan aset digital untuk berbagai aktivitas lain.
Masing-masing perlu dilihat berdasarkan praktik transaksinya.
Karena itu, kalimat “Bitcoin halal” terlalu sederhana jika berdiri sendiri.
Formulasi yang lebih tepat adalah:
Menurut hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU yang dimuat NU Online, Bitcoin memenuhi kriteria sebagai harta dan alat tukar secara fiqih, serta transaksi Bitcoin sebagai aset dinyatakan sah dan diperbolehkan.
Tetapi Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia
Ada lapisan hukum lain yang tidak boleh dilewatkan.
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency, termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Artinya, status Bitcoin sebagai aset dalam pembahasan fiqih tidak boleh dicampuradukkan dengan statusnya sebagai alat pembayaran menurut hukum Indonesia.
Masyarakat tetap harus mematuhi ketentuan sistem pembayaran yang berlaku.
Bank Indonesia sendiri menempatkan rupiah sebagai bagian penting dari kedaulatan sistem pembayaran Indonesia. Sementara itu, QRIS merupakan standar QR Code pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia untuk transaksi pembayaran di Indonesia.
Dengan demikian, ada dua pembahasan yang harus dipisahkan:
Pertama, bagaimana Bitcoin dipandang dalam fiqih.
Kedua, bagaimana Bitcoin diposisikan dalam hukum positif Indonesia.
Mencampurkan keduanya justru dapat membuat pembaca mengambil kesimpulan yang keliru.
Ada Silang Pendapat di Dalam Pembahasan Muktamar
Bagian ini tidak boleh dihilangkan.
NU Online juga mencatat adanya silang pendapat muktamirin dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah mengenai Bitcoin. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya memang tidak sederhana.
Perdebatan tidak hanya berkisar pada “boleh atau tidak boleh”.
Para muktamirin terlebih dahulu berhadapan dengan pertanyaan mendasar: bagaimana Bitcoin dikonstruksikan dalam kategori fiqih?
Apakah ia dapat disebut benda? Hak? Aset? Mal? Atau tsaman?
Pertanyaan tersebut penting karena kategori hukum akan memengaruhi bagaimana transaksi terhadap Bitcoin dinilai.
Dengan demikian, hasil akhir Bahtsul Masail sebaiknya dipahami sebagai hasil pembahasan dan keputusan forum fiqih NU, bukan sebagai klaim bahwa seluruh ulama Islam memiliki satu pandangan yang sama mengenai Bitcoin.
Mengapa Perdebatan Bitcoin Menarik dalam Fiqih Muamalah?
Bitcoin memperlihatkan tantangan baru bagi fiqih muamalah.
Perkembangan teknologi melahirkan aset yang tidak berbentuk fisik, tetapi mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimiliki serta dipindahtangankan.
Karena itu, fiqih dituntut membaca karakter objek transaksi secara lebih mendalam.
Persoalannya bukan sekadar apakah aset tersebut bisa disentuh.
Yang harus diperiksa adalah manfaatnya, nilai yang diakui, kepemilikannya, cara memperoleh dan memindahkannya, serta akad yang digunakan.
Inilah salah satu alasan pembahasan Bitcoin dalam Muktamar ke-35 NU menarik untuk dicermati.
Ia menunjukkan bahwa persoalan muamalah kontemporer membutuhkan dialog antara perkembangan teknologi dan khazanah hukum Islam.
Jangan Mengubah Hasil Bahtsul Masail Menjadi Rekomendasi Investasi
Ada satu batas penting yang perlu diketahui pembaca.
Artikel ini bukan rekomendasi membeli, menjual, atau berinvestasi Bitcoin.
Harga aset kripto dapat berubah dan keputusan investasi memiliki risiko tersendiri.
Pembahasan Bahtsul Masail juga berada dalam ranah hukum fiqih, bukan analisis keuntungan investasi.
Karena itu, orang yang ingin bertransaksi Bitcoin tetap perlu memahami aspek teknologi, risiko pasar, keamanan aset digital, ketentuan regulator, serta aspek syariah dari transaksi yang dilakukan.
Jangan menggunakan kalimat “NU membolehkan Bitcoin” sebagai alasan untuk mengabaikan seluruh risiko tersebut.
Jadi, Bitcoin Halal atau Haram?
Jika pertanyaannya dibuat sangat sederhana, jawabannya memang sulit hanya dengan satu kata.
Dalam hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU yang diberitakan NU Online, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman secara fiqih. Transaksi Bitcoin sebagai aset juga dinyatakan sah dan diperbolehkan.
Tetapi keputusan tersebut harus dibaca bersama konteks pembahasannya.
Ada silang pendapat dalam forum. Status Bitcoin sebagai aset tidak sama dengan statusnya sebagai mata uang resmi. Dan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia tetap berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.
Maka, kesimpulan yang lebih bertanggung jawab bukan:
“NU menghalalkan Bitcoin.”
Melainkan:
“Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menilai Bitcoin memenuhi kriteria harta dan alat tukar secara fiqih, sementara penggunaannya sebagai alat pembayaran di Indonesia merupakan persoalan hukum yang berbeda.”
Artikel ini merupakan penjelasan jurnalistik atas hasil pembahasan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU sebagaimana diberitakan NU Online. Artikel tidak dimaksudkan sebagai fatwa baru, rekomendasi investasi, ataupun klaim bahwa seluruh ulama memiliki pandangan yang sama mengenai Bitcoin.
Di tengah teknologi yang terus berubah, fiqih tidak hanya bertanya apa yang baru. Ia juga bertanya: apa hakikatnya, bagaimana cara menggunakannya, dan apa akibat hukumnya. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar