Muktamar ke-35 NU Bahas Bitcoin hingga Neuralink
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar logo NU.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya menjadi forum organisasi. Rangkaian Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU juga membawa sejumlah persoalan kontemporer, mulai dari Bitcoin, komersialisasi data genetika atau DNA, hingga penggunaan chip Neuralink pada otak manusia.
Isu-isu tersebut sebelumnya dibahas dalam forum Pra-Muktamar di Depok pada 8–9 Agustus 2026. Materinya kemudian disiapkan untuk dimatangkan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, yang berlangsung 27–31 Agustus 2026.
Dengan demikian, pembaca perlu membedakan antara isu yang masuk dalam materi pembahasan dengan keputusan hukum final. Artikel ini tidak menyebut Bitcoin, Neuralink, maupun DNA sebagai persoalan yang telah mendapatkan fatwa final NU apabila keputusan tersebut belum tersedia dalam sumber yang dirujuk.
Bitcoin, DNA dan Neuralink masuk Komisi Waqi’iyyah
Salah satu bagian yang paling menarik perhatian terdapat dalam Komisi Waqi’iyyah.
Dalam materi Pra-Muktamar, forum tersebut membahas komersialisasi data genetika atau DNA, cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum, penyesuaian standar kadar zakat emas, serta penggunaan teknologi implan otak nirkabel seperti Neuralink.
Persoalan Bitcoin menjadi menarik karena aset digital tersebut tidak hanya dipandang sebagai teknologi finansial, tetapi juga dikaji dari perspektif fikih muamalah kontemporer. NU Online menyebut pembahasannya mencakup posisi cryptocurrency sebagai aset maupun sarana pembayaran.
Sementara itu, isu Neuralink menyentuh wilayah yang jauh lebih baru. Teknologi tersebut berkaitan dengan penanaman chip pada jaringan otak manusia.
NU Online melaporkan bahwa salah satu persoalan yang masuk Bahtsul Masail adalah penggunaan Neuralink Chip pada otak manusia dan status hukumnya dalam perspektif Islam.
Di sisi lain, komersialisasi data DNA membawa pertanyaan berbeda. Persoalannya berkaitan dengan penyerahan atau transaksi data genetika kepada pihak korporasi. Topik tersebut juga masuk dalam pembahasan Komisi Waqi’iyyah.
Karena itu, kombinasi Bitcoin, DNA, dan Neuralink menjadi salah satu sisi paling menarik dari Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU. Ketiganya menunjukkan bagaimana perkembangan teknologi memunculkan persoalan baru yang belum tentu memiliki jawaban sederhana.
Tidak hanya teknologi, kebijakan publik ikut dibahas
Bahtsul Masail Muktamar NU 2026 juga tidak berhenti pada persoalan teknologi.
Dalam rangkaian pembahasannya terdapat Komisi Maudhuiyyah dan Komisi Qanuniyyah yang membawa isu lebih luas, termasuk persoalan keagamaan, fiskal, pendidikan, ketenagakerjaan, dan regulasi.
Materi Pra-Muktamar menyebut tiga komisi tersebut sebagai bagian dari pembahasan yang kemudian dibawa ke Muktamar ke-35 NU.
Untuk Komisi Maudhuiyyah, materi yang Anda berikan mencantumkan antara lain kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam, konsep I’adatunnazhor atas keputusan keagamaan NU, serta konsep nilai-nilai keulamaan.
Sementara itu, Komisi Qanuniyyah membahas sejumlah persoalan kebijakan publik. Di antaranya RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Ketenagakerjaan, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Untuk isu ketenagakerjaan, materi tersebut mencakup pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK.
Artinya, cakupan Muktamar NU ke-35 tidak hanya berkaitan dengan persoalan ritual atau kehidupan keagamaan sehari-hari. Forum tersebut juga bersentuhan dengan persoalan ekonomi, teknologi, pendidikan, pekerjaan, dan kebijakan negara.
Mengapa isu Bitcoin dan Neuralink menarik?
Ada alasan mengapa dua kata tersebut memiliki daya tarik besar bagi publik.
Bitcoin sudah menjadi bagian dari percakapan ekonomi digital. Namun, status aset digital dalam perspektif hukum Islam tetap menjadi persoalan yang membutuhkan kajian sesuai konteks dan argumentasi fikih.
Sementara itu, Neuralink membawa persoalan yang lebih futuristik. Teknologi implan otak membuka kemungkinan baru dalam hubungan antara manusia, perangkat elektronik, dan teknologi medis.
Karena itu, pembahasan keagamaan terhadap teknologi seperti Neuralink tidak cukup hanya melihat teknologinya. Ada persoalan mengenai tujuan penggunaan, manfaat, risiko, keamanan, serta aspek hukum yang perlu dikaji.
Hal serupa berlaku pada data genetika. Data DNA bukan sekadar kumpulan informasi biologis. Ketika data tersebut memiliki nilai ekonomi dan masuk dalam transaksi dengan pihak lain, muncul pula pertanyaan mengenai hak, kepemilikan, privasi, dan pemanfaatannya.
Namun, penting ditegaskan kembali: masuknya sebuah isu dalam Bahtsul Masail tidak otomatis berarti NU telah menetapkan hukum final atas persoalan tersebut.
Forum Bahtsul Masail justru menjadi ruang untuk mengkaji persoalan, mempertimbangkan berbagai pandangan, dan merumuskan jawaban keagamaan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebelumnya menegaskan bahwa Bahtsul Masail terus berkembang seiring munculnya berbagai persoalan baru. Ia juga menyebut forum tersebut sebagai bagian dari pengembangan budaya akademik dan upaya memperkaya pandangan.
Dari persoalan baru menuju jawaban keagamaan
Muktamar ke-35 NU sendiri dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. NU Online melaporkan pembukaan Muktamar berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan rangkaian kegiatan berlangsung hingga 31 Agustus.
Di tengah forum besar tersebut, isu-isu kontemporer menunjukkan satu hal penting: perubahan zaman ikut mengubah pertanyaan yang dihadapi umat.
Dulu pertanyaan fikih mungkin berkisar pada transaksi konvensional. Kini, pertanyaan tersebut bisa bergeser kepada aset digital, data DNA, bahkan chip yang ditanam pada otak manusia.
Di sinilah Bahtsul Masail memiliki relevansi. Persoalannya bukan sekadar apakah sebuah teknologi baru boleh atau tidak digunakan.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perkembangan tersebut dibaca dengan kerangka keagamaan, kemaslahatan, etika, serta realitas kehidupan manusia.
Catatan Redaksi AlbadarPost
Artikel ini membedakan materi yang dibahas dengan keputusan hukum final. Informasi mengenai Bitcoin, DNA, dan Neuralink merujuk pada pemberitaan NU Online mengenai Pra-Muktamar dan materi yang dipersiapkan untuk Muktamar ke-35 NU.
Karena itu, AlbadarPost tidak menyimpulkan bahwa NU telah menghalalkan, mengharamkan, atau menetapkan keputusan final atas seluruh isu tersebut tanpa dokumen keputusan yang mendukung.
Teknologi terus berlari. Pertanyaan umat pun ikut berubah. Tantangannya bukan sekadar mengejar zaman, melainkan memastikan setiap jawaban tetap berpijak pada ilmu, etika, dan kemaslahatan manusia. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar