Juru Parkir Dibacok di Garut, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Kepolisian sedang memeriksa terduga pembacokan juru parkir di Garut. (Foto: Polres Garut).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hampir dua pekan setelah seorang juru parkir menjadi korban pembacokan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, polisi akhirnya berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sempat menyita perhatian warga karena terjadi di salah satu ruas jalan yang ramai aktivitas perdagangan dan lalu lintas masyarakat.
Kasus juru parkir dibacok Garut ini ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan saat penganiayaan. Hingga kini, penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Terduga pelaku berinisial RN (26), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi mengenai dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Jumat (17/7/2026).
Polisi Ungkap Awal Mula Kejadian
Senin, (27/07/2026) Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri menjelaskan kepada awak media, bahwa korban saat itu sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir di Jalan Ahmad Yani ketika didatangi terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melontarkan ucapan bernada provokatif yang berkaitan dengan asal daerah korban. Setelah itu, pria tersebut meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang lagi dengan membawa sebilah golok.
Situasi yang semula hanya berupa adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan. Polisi menduga pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga mengenai bagian pundak kirinya.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun nahas, korban terjatuh sehingga kembali menjadi sasaran serangan.
Korban Alami Sejumlah Luka Saat Menangkis Serangan
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melindungi diri menggunakan tangan kirinya untuk menahan sabetan golok.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada pergelangan tangan kiri. Selain itu, penyidik juga mencatat adanya luka robek pada pundak kiri, bibir bagian dalam, serta beberapa jari tangan kiri.
Di tengah kepanikan tersebut, seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi segera menghampiri untuk melerai. Kehadiran warga itu berhasil menghentikan aksi kekerasan sekaligus mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku.
Tak lama berselang, istri korban datang dan membawa korban ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar karena terjadi di kawasan yang pada waktu tertentu dipadati aktivitas warga dan kendaraan.
Golok Disita, Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Garut Kota bergerak mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan sejumlah barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RN sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan RN, penyidik menyita satu bilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 38 sentimeter. Senjata tajam tersebut diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Polisi: Kekerasan Bukan Cara Menyelesaikan Persoalan
Kapolsek Garut Kota menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap bentuk kekerasan yang menggunakan senjata tajam karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur yang damai serta menghindari tindakan yang dapat memicu tindak pidana.
Polisi meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya potensi konflik di lingkungan sekitar agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.
Hingga berita ini diterbitkan, RN masih menjalani proses hukum di Polsek Garut Kota. Status hukum perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Sebilah senjata tajam mungkin hanya diayunkan dalam hitungan detik, tetapi dampaknya bisa membekas seumur hidup. Karena itu, setiap konflik seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan yang merugikan semua pihak. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar