Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kreator Konten Masuk RUU Penyiaran, Apa Dampaknya?

Kreator Konten Masuk RUU Penyiaran, Apa Dampaknya?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Cara masyarakat menikmati informasi dan hiburan berubah cepat. Televisi bukan lagi satu-satunya pintu masuk konten audiovisual. Kini, OTT, live streaming, media sosial, video on demand, podcast, hingga karya kreator digital ikut membentuk ekosistem media.

Perubahan itu ikut masuk dalam pembahasan RUU Penyiaran. Dalam materi yang dirilis akun TVRI Nasional, sejumlah fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan memperbarui regulasi penyiaran agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.

Namun, ada satu hal yang perlu diperjelas sejak awal: masuknya OTT, live streaming, atau kreator konten dalam pembahasan RUU tidak berarti seluruh kreator otomatis akan berada di bawah pengawasan KPI.

Justru, materi tersebut memperlihatkan kebutuhan untuk membedakan lembaga penyiaran, platform digital, serta kreator atau produsen konten berdasarkan karakter dan aktivitas masing-masing.

Perkembangan resmi DPR juga menunjukkan bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung. Komisi I DPR menyatakan ketentuan mengenai OTT masih dikaji dan rumusan mengenai pengawasan konten maupun iklan belum dapat dianggap final.

OTT dan Live Streaming Mulai Masuk Peta Regulasi

Selama bertahun-tahun, regulasi penyiaran identik dengan televisi dan radio. Namun, pola konsumsi masyarakat kini bergeser.

Penonton dapat menyaksikan pertandingan melalui live streaming, menikmati film lewat layanan OTT, mengikuti podcast, atau mendapatkan berita melalui platform media sosial. Bahkan, seseorang dapat memproduksi dan mendistribusikan konten hanya menggunakan telepon pintar.

Karena itu, RUU Penyiaran digital menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar memperbarui aturan televisi dan radio.

Materi TVRI Nasional menunjukkan bahwa Fraksi PAN mendorong pendekatan berbasis konvergensi media dan teknologi digital. Streaming, video on demand, live streaming, podcast, serta distribusi konten melalui internet menjadi bagian dari perkembangan yang perlu mendapat perhatian.

Sementara itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya membedakan lembaga penyiaran, platform digital, dan kreator konten dari sisi kewajiban, pengawasan, serta sanksi.

Pandangan tersebut menjadi penting karena platform digital tidak memiliki model kerja yang sama dengan stasiun televisi atau radio. Begitu pula kreator individu tidak selalu memiliki struktur dan fungsi seperti lembaga penyiaran.

Karena itu, aturan OTT Indonesia membutuhkan rumusan yang jelas agar regulasi tidak menyamaratakan seluruh pelaku ekosistem digital.

Kreator Konten Tidak Otomatis Berada di Bawah KPI

Isu RUU Penyiaran kreator konten menjadi salah satu bagian yang berpotensi menarik perhatian publik.

Sebab, jutaan orang kini memproduksi konten secara mandiri. Mereka bekerja sebagai kreator video, podcaster, streamer, jurnalis warga, maupun produsen konten digital lainnya.

Dalam materi TVRI Nasional, Fraksi PAN menegaskan perlunya membedakan penyelenggara penyiaran dengan platform distribusi digital dan kreator atau produsen konten.

Fraksi PKB juga mendorong pembedaan kewajiban, pengawasan, serta sanksi antara ketiga kelompok tersebut.

Di sisi lain, perkembangan pembahasan DPR menunjukkan adanya pandangan yang lebih luas. Anggota Baleg DPR Putra Nababan menyatakan platform digital yang dapat diakses publik, termasuk media sosial dan OTT, perlu mendapat pengaturan dalam UU Penyiaran. Namun, anggota DPR lainnya juga menekankan bahwa regulasi baru harus memberi perlindungan dan ruang yang adil bagi kreator digital.

Artinya, perdebatan tidak sesederhana pertanyaan “apakah kreator akan diawasi KPI?”

Pertanyaan yang lebih penting justru menyangkut batas kewenangan, jenis konten yang masuk objek pengaturan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

KPI dan Platform Digital: Batas Kewenangan Jadi Sorotan

Perubahan ekosistem digital juga membawa persoalan baru bagi KPI.

Dalam materi TVRI Nasional, sejumlah fraksi mendorong penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya KPI yang independen, transparan, serta memiliki kedudukan kelembagaan yang jelas.

Fraksi Gerindra bahkan mendorong penguatan fungsi KPI dalam sejumlah aspek, termasuk penggunaan AI, pemantauan isi siaran, serta kewenangan administratif.

Namun, penguatan kewenangan tersebut tidak boleh berdiri tanpa batas.

Fraksi Golkar menekankan bahwa pengawasan penyiaran tidak boleh membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Pengawasan terhadap konten jurnalistik juga perlu berjalan secara objektif, transparan, dan proporsional.

Posisi itu menjadi penting karena KPI dan platform digital berada pada titik temu antara kepentingan publik, perkembangan teknologi, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.

Jika batasnya kabur, regulasi berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

Sebaliknya, jika rumusannya terlalu longgar, perlindungan masyarakat dan kepentingan publik juga dapat menghadapi persoalan.

AI Ikut Dibahas, Regulasi Harus Mengikuti Teknologi

Selain OTT dan kreator konten, RUU Penyiaran AI juga menjadi isu yang muncul dalam materi TVRI Nasional.

Fraksi PAN mendorong perhatian terhadap AI, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta transparansi algoritma.

Kemudian, Fraksi NasDem melihat AI sebagai teknologi yang dapat mendukung kreativitas, efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas penyiaran.

Fraksi PDIP juga mendorong penggunaan AI dalam produksi dan distribusi siaran secara transparan serta dapat diaudit.

Namun, pengaturan teknologi tersebut membutuhkan sinkronisasi dengan berbagai regulasi lain. Materi fraksi juga menyinggung UU Pers, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga UU Pemilu.

Dengan demikian, regulasi kreator konten dan platform digital tidak cukup hanya mengatur siapa yang boleh menayangkan konten. Regulasi juga harus menjawab persoalan data, algoritma, tanggung jawab platform, hak publik, serta perlindungan karya.

RUU Penyiaran Masih Dalam Pembahasan, Bukan Aturan Final

Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan pembaca.

RUU Penyiaran terbaru belum menjadi undang-undang final. Karena itu, berbagai pandangan fraksi dan pernyataan anggota DPR perlu dibaca sebagai bagian dari proses pembahasan, bukan sebagai ketentuan hukum yang sudah berlaku.

DPR sendiri pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan RUU Penyiaran harus mampu mengikuti perkembangan teknologi digital dan memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran.

Bahkan, pada 21 Agustus 2026, DPR menyatakan pembahasan OTT masih berjalan dan bentuk pengaturan akhirnya belum dapat dipastikan sebelum seluruh norma pasal disepakati.

Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kreator konten akan menghadapi kewajiban baru tertentu.

Yang sudah terlihat saat ini adalah arah pembahasannya: ekosistem digital tidak lagi dapat dipisahkan dari masa depan regulasi penyiaran.

Bagi masyarakat, kreator konten, media, dan platform digital, tahap berikutnya justru menjadi bagian paling penting. Rumusan pasal akan menentukan apakah regulasi tersebut mampu menciptakan kepastian hukum tanpa mempersempit ruang kebebasan informasi dan kreativitas.

Teknologi berubah dalam hitungan bulan, sementara undang-undang harus bertahan bertahun-tahun. Karena itu, tantangan RUU Penyiaran bukan sekadar mengejar OTT, live streaming, dan kreator konten—melainkan memastikan aturan tidak berubah menjadi rem bagi kreativitas atau celah bagi kekuasaan untuk terlalu jauh mengatur ruang publik. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • keuangan daerah Tasikmalaya

    Ketergantungan PAD Ungkap Kerentanan Keuangan Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 197
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kondisi keuangan daerah Tasikmalaya kembali mendapat sorotan setelah dua aset utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni RSUD dr. Soekardjo dan Pasar Cikurubuk, menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Situasi ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan manajerial aset, melainkan mencerminkan ketergantungan fiskal daerah pada mesin pendapatan yang semakin rentan di tengah tekanan ekonomi dan […]

  • Layanan 110

    Layanan 110 Polri, Cepat Respons Aduan Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Polri memperkuat layanan 110 untuk mempercepat respons kepolisian dan meningkatkan keamanan publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Contact Center 110. Layanan ini dirancang untuk mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat. Penguatan layanan 110 menjadi penting […]

  • Kantor Desa Awiluar

    Bupati Herdiat Resmikan Kantor Desa Awiluar

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com | BERITA DAERAH — Sebuah kantor desa yang megah tentu menjadi kebanggaan masyarakat. Namun, bagi warga, kemegahan bangunan baru akan benar-benar bermakna ketika pelayanan yang mereka terima juga berubah menjadi lebih cepat, lebih ramah, dan lebih profesional. Pesan itulah yang menjadi sorotan saat Kantor Desa Awiluar, Kecamatan Lumbung di Kabupaten Ciamis diresmikan. Dalam peresmian […]

  • Defisit APBD Tasikmalaya

    Kota Tasikmalaya Diuji Disiplin Fiskal

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Defisit APBD Tasikmalaya membuka soal disiplin fiskal dan peran pengawasan DPRD terhadap belanja daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Angka-angka di laporan keuangan sering tampak dingin. Barisan persentase, grafik serapan, dan tabel pendapatan kerap dibaca sekilas, lalu dilupakan. Namun di balik laporan APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, ada pesan yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak. […]

  • santri mengikuti ngaji pasaran kitab kuning di pesantren saat Ramadan

    Jarang Diketahui, Ini Tradisi Ngaji Pasaran di Pesantren Saat Ramadan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Bulan Ramadan selalu membawa suasana berbeda di pesantren. Salah satu tradisi yang paling khas adalah ngaji pasaran. Tradisi ngaji pasaran di pesantren ini menghadirkan pengajian kitab kuning secara intensif selama bulan Ramadan. Para santri, alumni, bahkan masyarakat umum berkumpul untuk mengikuti ngaji pasaran yang dipimpin langsung oleh para kiai. Tradisi ini sudah […]

  • Huller Tugu Koperasi

    Huller Tugu Koperasi Tasikmalaya Menyimpan Luka Tragedi 2023

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Huller Tugu Koperasi masih menjadi perbincangan warga meski sudah dua tahun berhenti beroperasi. Bangunan bekas penggilingan padi itu hingga kini tetap kosong setelah tragedi kecelakaan kerja pada 2023 yang merenggut nyawa seorang pekerja. Selain dikenal sebagai bangunan tua bersejarah, lokasi tersebut juga menyimpan banyak kenangan bagi masyarakat yang pernah beraktivitas di sekitarnya. […]

expand_less