81 Tahun Kejaksaan RI, Saatnya Mengembalikan Kepercayaan Publik
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Kejaksaan Republik Indonesia genap berusia 81 tahun pada 2 September 2026. Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI tahun ini tidak hanya membawa kembali ingatan pada sejarah awal lembaga penegak hukum tersebut, tetapi juga menempatkan satu pesan penting di depan: kepercayaan publik harus dijaga melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.
Pesan itu menjadi tema resmi Harlah Kejaksaan RI ke-81 tahun 2026, yakni “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara peringatan Harlah tersebut pada Selasa, 1 September 2026, di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Tema tersebut menarik karena peringatan 81 tahun Kejaksaan tidak berhenti pada seremoni. Ada pesan evaluasi di dalamnya: marwah institusi tidak cukup dibangun melalui sejarah panjang, tetapi juga melalui cara hukum dijalankan dan dirasakan masyarakat.
2 September 1945 Menjadi Titik Sejarah Kejaksaan RI
Hari Lahir Kejaksaan RI ditetapkan pada 2 September 1945. Pada tanggal tersebut, Mr. R. Gatot Tarunamihardja dilantik sebagai Jaksa Agung pertama.
Penetapan tanggal tersebut bukan sekadar keputusan seremonial. Kejaksaan menjelaskan bahwa penentuan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan dilakukan melalui penelitian sejarah dan penelusuran arsip, termasuk arsip yang berada di luar negeri. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023.
Dengan demikian, usia 81 tahun yang diperingati pada 2026 memiliki akar sejarah sejak masa awal berdirinya Republik Indonesia.
Namun, sejarah tidak seharusnya berhenti menjadi angka.
Justru semakin panjang usia sebuah institusi, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap kinerjanya.
Harlah 81 Tahun dan Pesan tentang Kepercayaan
Kejaksaan sendiri menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu pesan penting dalam peringatan tahun ini.
Dalam siaran pers Kejaksaan, Jaksa Agung menyebut Harlah sebagai momentum refleksi sekaligus titik balik untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah institusi.
Di sinilah makna Harlah Kejaksaan ke-81 menjadi lebih luas.
Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari pidato, spanduk, atau upacara. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat hukum bekerja secara konsisten.
Masyarakat ingin mengetahui bahwa perkara ditangani berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berhadapan dengan hukum. Mereka membutuhkan kepastian bahwa proses berjalan profesional. Mereka juga membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu bersikap tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.
Karena itu, kata “humanis” dalam tema Harlah bukan sekadar pelengkap.
Ia berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi hukum.
Dari Jakarta ke Daerah, Ujian Kepercayaan Ada di Masyarakat
Peringatan Harlah Kejaksaan RI berlangsung di berbagai daerah. Di Sulawesi Selatan, misalnya, upacara Harlah ke-81 digelar pada 2 September 2026 di halaman Kejati Sulsel dan diikuti jajaran internal Kejaksaan.
Di Jawa Barat, rangkaian Harlah juga diisi kegiatan sosial dan penghormatan kepada para pendahulu. Kejati Jabar mencatat kegiatan donor darah serta ziarah dan tabur bunga sebagai bagian dari rangkaian peringatan.
Di daerah lain, kegiatan serupa juga dilakukan. Kejari Merauke, misalnya, menggelar ziarah ke Taman Makam Pahlawan Trikora pada 1 September 2026.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa peringatan 81 tahun Kejaksaan bukan hanya berlangsung di pusat.
Tetapi pada akhirnya, ukuran keberhasilan institusi tetap berada di luar gedung kantor.
Di sanalah masyarakat mencari jawaban ketika menghadapi persoalan hukum.
Di sanalah publik menilai apakah pelayanan berlangsung cepat, apakah proses hukum dapat dipahami, apakah aparat bersikap profesional, dan apakah keadilan benar-benar menjadi tujuan.
Bukan Sekadar Menjaga Marwah, tetapi Membuktikannya
Menjaga marwah Kejaksaan merupakan pekerjaan yang berlangsung setiap hari.
Satu keputusan, satu proses penanganan perkara, satu pelayanan kepada masyarakat, bahkan satu sikap seorang aparat dapat membentuk persepsi publik terhadap institusi secara keseluruhan.
Karena itu, usia 81 tahun seharusnya menjadi momentum untuk melihat ke depan.
Kejaksaan membutuhkan integritas yang tidak berhenti pada slogan. Penegakan hukum membutuhkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara pendekatan humanis membutuhkan kemampuan memahami bahwa di balik setiap perkara terdapat manusia, keluarga, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pesan tersebut juga relevan dengan upaya Kejaksaan memperkuat fungsi pelayanan dan pemulihan aset. Pada 2026, misalnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menggelar lelang serentak barang rampasan sebagai bagian dari rangkaian Harlah ke-81 dengan membawa gagasan “Recovery is Justice” atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan.
Artinya, peringatan Harlah dapat menjadi ruang untuk menunjukkan bagaimana kewenangan hukum diterjemahkan menjadi manfaat yang dapat dirasakan negara dan masyarakat.
81 Tahun Bukan Akhir Perjalanan
Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 akhirnya bukan hanya tentang menghitung usia.
Ia menjadi kesempatan untuk mengingat kembali bagaimana institusi ini lahir bersama negara yang masih sangat muda, sekaligus melihat tanggung jawabnya di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap penegakan hukum.
Perbedaan antara Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September dan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli juga penting dipahami. Hari Lahir merujuk pada tonggak kelahiran Kejaksaan pada masa awal kemerdekaan, sedangkan 22 Juli berkaitan dengan momentum pemisahan kelembagaan Kejaksaan dari Departemen Kehakiman pada 1960.
Dua tanggal tersebut memiliki konteks sejarah berbeda.
Namun keduanya bertemu pada satu hal: perjalanan panjang institusi penegak hukum Indonesia.
Kini, ketika Kejaksaan memasuki usia 81 tahun, tantangannya bukan sekadar mempertahankan sejarah tersebut.
Tantangan sebenarnya adalah memastikan masyarakat dapat melihat nilai sejarah itu dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
81 tahun Kejaksaan RI bukan sekadar cerita tentang masa lalu. Ini adalah pertanyaan untuk hari ini: ketika masyarakat mencari keadilan, apakah mereka menemukan hukum yang tegas, adil, berintegritas, sekaligus manusiawi?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan seberapa kuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar