Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Sering Dianggap Sepele, 5 Kalimat Ini Bisa Jadi Maladministrasi

Sering Dianggap Sepele, 5 Kalimat Ini Bisa Jadi Maladministrasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF — Maladministrasi atau dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik tidak selalu muncul dalam bentuk tindakan yang langsung terlihat serius. Kadang, persoalan justru berawal dari kalimat sederhana seperti “nggak usah lapor”, “berkasnya saya simpan dulu”, atau “datang besok aja”.

Materi edukasi yang dipublikasikan Ombudsman RI mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele situasi semacam itu. Namun, ada satu batas penting yang perlu dipahami: sebuah kalimat tidak otomatis membuktikan telah terjadi maladministrasi.

Konteks, prosedur, kewenangan, alasan, standar pelayanan, serta dampaknya kepada masyarakat tetap harus diperiksa.

Ombudsman RI sendiri menjelaskan bahwa maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat berbentuk penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi, dan bentuk lainnya.

Karena itu, lima kalimat berikut lebih tepat dipandang sebagai red flag atau tanda yang perlu diperiksa, bukan sebagai vonis terhadap petugas atau instansi tertentu.

1. “Nggak Usah Lapor”

Kalimat tersebut mungkin terdengar seperti nasihat biasa.

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila ucapan itu bertujuan menghalangi masyarakat menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik. Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa warga yang merasa menjadi korban maladministrasi dapat menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, pengaduan seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan.

Sebaliknya, pengaduan dapat menjadi instrumen koreksi ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Warga tidak harus diam hanya karena urusannya sedang berada di meja pelayanan.

2. “Berkasnya Saya Simpan Dulu”

Kalimat ini tidak otomatis berarti maladministrasi.

Petugas bisa saja memiliki alasan administratif yang sah untuk menunda proses. Misalnya, dokumen belum lengkap atau terdapat persyaratan tertentu yang belum terpenuhi.

Masalah muncul apabila berkas ditahan tanpa penjelasan yang memadai, proses tidak memiliki kepastian, atau masyarakat terus menunggu tanpa alasan yang jelas.

Ombudsman RI menjelaskan bahwa penundaan berlarut terjadi ketika penyelesaian layanan diulur tanpa keterangan yang jelas. Penyimpangan prosedur juga termasuk bentuk maladministrasi.

Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai status berkas, tahapan proses, dan perkiraan waktu penyelesaian.

3. “Yang Penting Urusannya Selesai”

Kalimat ini menggambarkan cara berpikir yang terlihat praktis.

Padahal, pelayanan publik bukan hanya soal hasil akhir.

Proses juga penting.

Jika suatu urusan selesai melalui prosedur yang benar, transparan, dan sesuai kewenangan, masyarakat memperoleh kepastian sekaligus perlindungan. Sebaliknya, penyelesaian yang mengabaikan aturan dapat menimbulkan persoalan meskipun hasil akhirnya terlihat baik.

Ombudsman RI memasukkan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, berpihak, serta konflik kepentingan sebagai bentuk maladministrasi.

Artinya, prinsip “yang penting selesai” tidak cukup menjadi ukuran pelayanan publik yang berintegritas.

Urusan selesai memang penting. Tetapi cara menyelesaikannya juga harus benar.

4. “Dia Saudara Saya, Didahulukan Dulu”

Ini merupakan contoh yang perlu mendapat perhatian ketika hubungan pribadi memengaruhi pelayanan.

Pelayanan publik seharusnya berjalan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku. Hubungan keluarga, pertemanan, jabatan, atau kedekatan pribadi tidak semestinya menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan khusus tanpa dasar yang sah.

Ombudsman RI memasukkan tindakan berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi dalam kategori maladministrasi.

Namun, lagi-lagi, fakta konkret tetap diperlukan.

Masyarakat perlu melihat apakah perlakuan khusus tersebut memang melanggar prosedur atau hanya merupakan kondisi pelayanan yang memiliki dasar aturan.

Pelayanan publik seharusnya mengutamakan aturan, bukan kedekatan.

5. “Datang Besok Aja, Ya”

Ini mungkin menjadi kalimat yang paling mudah dikenali masyarakat.

Sekali meminta warga kembali pada hari berikutnya tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya maladministrasi. Bisa saja terdapat alasan teknis atau administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akan tetapi, persoalan berbeda muncul ketika masyarakat berkali-kali diminta kembali tanpa alasan jelas dan tanpa kepastian penyelesaian.

Ombudsman RI menyebut penundaan berlarut sebagai salah satu bentuk maladministrasi. Ciri utamanya adalah penguluran waktu penyelesaian tanpa keterangan yang jelas.

Karena itu, warga sebaiknya meminta informasi mengenai alasan penundaan dan batas waktu pelayanan.

Jika penundaan terus berlangsung, dokumentasikan prosesnya.

Bukan Kalimatnya yang Harus Divonis, tetapi Tindakannya

Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati.

Lima kalimat tersebut tidak otomatis membuktikan maladministrasi.

Penilaian harus melihat keseluruhan peristiwa. Apakah petugas memiliki kewenangan? Apakah prosedur sudah jelas? Apakah persyaratan terpenuhi? Apakah terdapat alasan penundaan? Apakah warga memperoleh kepastian waktu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan satu kalimat.

Ombudsman RI menjelaskan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau perseorangan.

Jadi, red flag bukan vonis.

Red flag adalah alasan untuk memeriksa lebih lanjut.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

Jika menghadapi pelayanan yang tidak jelas, masyarakat sebaiknya tidak langsung melakukan tuduhan di ruang publik.

Pertama, catat kronologi.

Kemudian, simpan bukti permohonan, tanda terima, dokumen, percakapan, atau informasi lain yang relevan. Setelah itu, tanyakan prosedur dan batas waktu penyelesaian secara resmi.

Jika persoalan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, gunakan kanal pengaduan yang tersedia.

Ombudsman RI menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Ombudsman juga menyediakan mekanisme pengaduan untuk menangani laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi Ombudsman yang dipublikasikan, kanal Call Center 137 juga disebut sebagai salah satu sarana pengaduan.

Yang tidak kalah penting, sampaikan laporan berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Pelayanan Publik Bukan Sekadar “Urusan Selesai”

Pada akhirnya, persoalan maladministrasi tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar.

Kadang, ia muncul dari kalimat yang terdengar sangat biasa.

“Nggak usah lapor.”

“Berkasnya saya simpan dulu.”

“Datang besok aja.”

Kalimat tersebut belum tentu merupakan maladministrasi. Tetapi ketika ucapan itu diikuti penundaan tanpa alasan, prosedur yang menyimpang, perlakuan khusus, atau hilangnya kepastian bagi warga, persoalannya layak diperiksa.

Sebab, pelayanan publik bukan sekadar membuat urusan masyarakat selesai. Pelayanan publik adalah tentang memastikan setiap warga memperoleh haknya melalui proses yang adil, transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika warga terus diminta menunggu, diminta diam, atau kalah karena kedekatan orang lain, pertanyaannya bukan lagi sekadar “kapan urusannya selesai?” — tetapi “apakah pelayanan itu masih berjalan sebagaimana mestinya?” (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video viral menampilkan lima pekerja asal Jawa Barat yang terlantar di Papua dan meminta bantuan agar bisa pulang ke kampung halaman.

    Viral di TikTok! Warga Wado dan Cicalengka Terlantar di Papua

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Sebuah video viral tentang pekerja terlantar di Papua mengundang perhatian besar pengguna media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan lima pria dewasa dan satu orang kamerawan yang diduga menjadi korban penelantaran pekerjaan setelah ditinggal mandor sebuah perusahaan. Video mengenai pekerja yang terlantar di Papua, pekerja yang tidak mendapatkan kepastian kerja, serta pekerja yang meminta […]

  • gorengan renyah berwarna keemasan yang baru diangkat dari minyak panas di wajan besar

    7 Rahasia Gorengan Renyah Tahan Lama, Nomor 3 Jarang Diketahui

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang heran mengapa gorengan yang dibuat di rumah sering cepat lembek. Padahal, gorengan yang dijual pedagang di pinggir jalan justru bisa tetap renyah berjam-jam. Rahasia gorengan renyah tahan lama ternyata bukan sekadar resep. Pedagang biasanya memakai beberapa trik sederhana yang jarang diketahui banyak orang. Jika Anda mengetahui cara ini, gorengan buatan […]

  • Produk Lokal Garut

    Tak Lagi Jual Mentah, Produk Pangan Lokal Garut Mulai Jadi Andalan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kabupaten Garut kali ini tidak hanya berbicara soal harga sembako murah menjelang Idul Adha. Di balik keramaian warga yang berburu minyak goreng, telur, hingga daging ayam dengan harga terjangkau, muncul pesan yang jauh lebih besar: produk lokal Garut mulai didorong naik kelas. Bupati Garut, Abdusy Syakur […]

  • Penataan Pesantren

    Pemprov Jabar Kebut Penataan Bangunan Pesantren untuk Tingkatkan Keamanan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Jawa Barat percepat penataan dan audit bangunan pesantren untuk memenuhi standar keselamatan dan kelayakan. albadarpost.com, LENSA – Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Namun, kondisi bangunannya belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan. Dari hampir 13 ribu pesantren yang berdiri, hanya sebagian kecil yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat […]

  • Perlindungan Anak Pesantren

    Menag Warning Pesantren: Kekerasan pada Anak Tak Bisa Ditoleransi Lagi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 212
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perlindungan anak di lingkungan pesantren harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, pesantren ramah anak bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata agar santri dapat belajar dan tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, serta bermartabat. Karena itu, ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan […]

  • pesan quraish shihab untuk prabowo

    Pesan Quraish Shihab untuk Prabowo Jadi Sorotan, Ini Isinya

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pesan Quraish Shihab untuk Prabowo menjadi perhatian publik setelah ulama tafsir terkemuka itu menyampaikan tausiah langsung di hadapan Presiden dalam acara peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara. Nasihat Quraish Shihab kepada presiden tersebut menyoroti makna kepemimpinan yang jujur, amanah, serta tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Sejak awal ceramah, pesan […]

expand_less