Sering Dianggap Sepele, 5 Kalimat Ini Bisa Jadi Maladministrasi
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pelayanan publik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF — Maladministrasi atau dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik tidak selalu muncul dalam bentuk tindakan yang langsung terlihat serius. Kadang, persoalan justru berawal dari kalimat sederhana seperti “nggak usah lapor”, “berkasnya saya simpan dulu”, atau “datang besok aja”.
Materi edukasi yang dipublikasikan Ombudsman RI mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele situasi semacam itu. Namun, ada satu batas penting yang perlu dipahami: sebuah kalimat tidak otomatis membuktikan telah terjadi maladministrasi.
Konteks, prosedur, kewenangan, alasan, standar pelayanan, serta dampaknya kepada masyarakat tetap harus diperiksa.
Ombudsman RI sendiri menjelaskan bahwa maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat berbentuk penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi, dan bentuk lainnya.
Karena itu, lima kalimat berikut lebih tepat dipandang sebagai red flag atau tanda yang perlu diperiksa, bukan sebagai vonis terhadap petugas atau instansi tertentu.
1. “Nggak Usah Lapor”
Kalimat tersebut mungkin terdengar seperti nasihat biasa.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila ucapan itu bertujuan menghalangi masyarakat menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik. Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa warga yang merasa menjadi korban maladministrasi dapat menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pengaduan seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan.
Sebaliknya, pengaduan dapat menjadi instrumen koreksi ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Warga tidak harus diam hanya karena urusannya sedang berada di meja pelayanan.
2. “Berkasnya Saya Simpan Dulu”
Kalimat ini tidak otomatis berarti maladministrasi.
Petugas bisa saja memiliki alasan administratif yang sah untuk menunda proses. Misalnya, dokumen belum lengkap atau terdapat persyaratan tertentu yang belum terpenuhi.
Masalah muncul apabila berkas ditahan tanpa penjelasan yang memadai, proses tidak memiliki kepastian, atau masyarakat terus menunggu tanpa alasan yang jelas.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa penundaan berlarut terjadi ketika penyelesaian layanan diulur tanpa keterangan yang jelas. Penyimpangan prosedur juga termasuk bentuk maladministrasi.
Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai status berkas, tahapan proses, dan perkiraan waktu penyelesaian.
3. “Yang Penting Urusannya Selesai”
Kalimat ini menggambarkan cara berpikir yang terlihat praktis.
Padahal, pelayanan publik bukan hanya soal hasil akhir.
Proses juga penting.
Jika suatu urusan selesai melalui prosedur yang benar, transparan, dan sesuai kewenangan, masyarakat memperoleh kepastian sekaligus perlindungan. Sebaliknya, penyelesaian yang mengabaikan aturan dapat menimbulkan persoalan meskipun hasil akhirnya terlihat baik.
Ombudsman RI memasukkan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, berpihak, serta konflik kepentingan sebagai bentuk maladministrasi.
Artinya, prinsip “yang penting selesai” tidak cukup menjadi ukuran pelayanan publik yang berintegritas.
Urusan selesai memang penting. Tetapi cara menyelesaikannya juga harus benar.
4. “Dia Saudara Saya, Didahulukan Dulu”
Ini merupakan contoh yang perlu mendapat perhatian ketika hubungan pribadi memengaruhi pelayanan.
Pelayanan publik seharusnya berjalan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku. Hubungan keluarga, pertemanan, jabatan, atau kedekatan pribadi tidak semestinya menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan khusus tanpa dasar yang sah.
Ombudsman RI memasukkan tindakan berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi dalam kategori maladministrasi.
Namun, lagi-lagi, fakta konkret tetap diperlukan.
Masyarakat perlu melihat apakah perlakuan khusus tersebut memang melanggar prosedur atau hanya merupakan kondisi pelayanan yang memiliki dasar aturan.
Pelayanan publik seharusnya mengutamakan aturan, bukan kedekatan.
5. “Datang Besok Aja, Ya”
Ini mungkin menjadi kalimat yang paling mudah dikenali masyarakat.
Sekali meminta warga kembali pada hari berikutnya tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya maladministrasi. Bisa saja terdapat alasan teknis atau administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi, persoalan berbeda muncul ketika masyarakat berkali-kali diminta kembali tanpa alasan jelas dan tanpa kepastian penyelesaian.
Ombudsman RI menyebut penundaan berlarut sebagai salah satu bentuk maladministrasi. Ciri utamanya adalah penguluran waktu penyelesaian tanpa keterangan yang jelas.
Karena itu, warga sebaiknya meminta informasi mengenai alasan penundaan dan batas waktu pelayanan.
Jika penundaan terus berlangsung, dokumentasikan prosesnya.
Bukan Kalimatnya yang Harus Divonis, tetapi Tindakannya
Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati.
Lima kalimat tersebut tidak otomatis membuktikan maladministrasi.
Penilaian harus melihat keseluruhan peristiwa. Apakah petugas memiliki kewenangan? Apakah prosedur sudah jelas? Apakah persyaratan terpenuhi? Apakah terdapat alasan penundaan? Apakah warga memperoleh kepastian waktu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan satu kalimat.
Ombudsman RI menjelaskan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau perseorangan.
Jadi, red flag bukan vonis.
Red flag adalah alasan untuk memeriksa lebih lanjut.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Jika menghadapi pelayanan yang tidak jelas, masyarakat sebaiknya tidak langsung melakukan tuduhan di ruang publik.
Pertama, catat kronologi.
Kemudian, simpan bukti permohonan, tanda terima, dokumen, percakapan, atau informasi lain yang relevan. Setelah itu, tanyakan prosedur dan batas waktu penyelesaian secara resmi.
Jika persoalan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, gunakan kanal pengaduan yang tersedia.
Ombudsman RI menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Ombudsman juga menyediakan mekanisme pengaduan untuk menangani laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam materi Ombudsman yang dipublikasikan, kanal Call Center 137 juga disebut sebagai salah satu sarana pengaduan.
Yang tidak kalah penting, sampaikan laporan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Pelayanan Publik Bukan Sekadar “Urusan Selesai”
Pada akhirnya, persoalan maladministrasi tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar.
Kadang, ia muncul dari kalimat yang terdengar sangat biasa.
“Nggak usah lapor.”
“Berkasnya saya simpan dulu.”
“Datang besok aja.”
Kalimat tersebut belum tentu merupakan maladministrasi. Tetapi ketika ucapan itu diikuti penundaan tanpa alasan, prosedur yang menyimpang, perlakuan khusus, atau hilangnya kepastian bagi warga, persoalannya layak diperiksa.
Sebab, pelayanan publik bukan sekadar membuat urusan masyarakat selesai. Pelayanan publik adalah tentang memastikan setiap warga memperoleh haknya melalui proses yang adil, transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika warga terus diminta menunggu, diminta diam, atau kalah karena kedekatan orang lain, pertanyaannya bukan lagi sekadar “kapan urusannya selesai?” — tetapi “apakah pelayanan itu masih berjalan sebagaimana mestinya?” (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar