Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Biaya Nikah KUA 2026: Gratis atau Rp600 Ribu?

Biaya Nikah KUA 2026: Gratis atau Rp600 Ribu?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Bagi calon pengantin, biaya nikah KUA menjadi salah satu informasi penting sebelum menentukan lokasi dan waktu akad. Secara umum, layanan nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0, sedangkan nikah di luar KUA atau di luar ketentuan waktu layanan dikenakan PNBP Rp600.000. Namun, aturan juga memberikan kemungkinan tarif Rp0 di luar KUA bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.

Jadi, anggapan bahwa semua pernikahan di luar KUA pasti membayar Rp600.000 perlu diberi konteks.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: kapan calon pengantin membayar Rp0 dan kapan harus membayar Rp600.000?

Nikah di KUA pada Hari Kerja: Rp0

Skema paling sederhana berlaku ketika akad nikah berlangsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Dalam kondisi tersebut, calon pengantin tidak dikenai tarif layanan nikah. Kementerian Agama juga kembali menegaskan pada 2026 bahwa layanan pernikahan di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya.

Karena itu, calon pengantin yang ingin menekan biaya layanan dapat memilih pelaksanaan akad di KUA sesuai jadwal pelayanan.

Namun, istilah “gratis” perlu dipahami secara tepat.

Rp0 berarti tidak ada tarif layanan nikah yang dikenakan pemerintah dalam kondisi tersebut. Biaya lain untuk kebutuhan acara keluarga, seperti pakaian, konsumsi, dekorasi, dokumentasi, atau resepsi, tentu berada di luar tarif layanan KUA.

Jadi, jangan mengartikan nikah Rp0 sebagai seluruh rangkaian pesta pernikahan tanpa biaya.

Kapan Tarif Rp600 Ribu Berlaku?

Tarif Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk layanan nikah atau rujuk di luar KUA dalam ketentuan umum.

Kementerian Agama masih menjelaskan skema tersebut pada 2026. Layanan nikah di luar kantor KUA dikenai Rp600.000, sedangkan akad di KUA pada hari dan jam kerja mendapat tarif Rp0.

Artinya, calon pengantin yang memilih akad di rumah, masjid, gedung, atau lokasi lain di luar kantor KUA perlu memperhatikan ketentuan tarif tersebut.

Begitu pula jika pelaksanaan akad berada di luar waktu layanan yang ditentukan.

Yang tidak kalah penting, Rp600.000 bukan uang jasa pribadi penghulu.

Biaya tersebut merupakan PNBP yang masuk melalui mekanisme penerimaan negara.

Kementerian Agama bahkan menegaskan pada April 2026 bahwa calon pengantin menyetorkan biaya Rp600.000 langsung melalui mekanisme pembayaran yang ditentukan, bukan memberikan uang tersebut secara pribadi kepada petugas.

Ada Nikah di Luar KUA yang Bisa Tetap Rp0

Inilah bagian yang sering terlewat dalam informasi singkat mengenai biaya nikah.

PMA Nomor 14 Tahun 2024 mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP Rp0 untuk layanan nikah atau rujuk di luar KUA bagi warga negara yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

PMA tersebut menyebut dua kelompok utama, yakni warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang mengalami kondisi tertentu.

Untuk calon pengantin yang tidak mampu secara ekonomi, aturan mensyaratkan dokumen administratif berupa surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang diketahui camat.

Karena itu, calon pengantin tidak boleh langsung menyimpulkan:

“Kalau akad di luar KUA, pasti Rp600.000.”

Ada pengecualian yang harus diperiksa berdasarkan kondisi dan persyaratan.

Namun, tarif Rp0 tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua orang yang menikah di luar KUA. Calon pengantin tetap perlu memastikan persyaratannya kepada KUA yang menangani pencatatan pernikahan.

Mengapa Ada Perbedaan Rp0 dan Rp600 Ribu?

Perbedaan tarif berkaitan dengan lokasi dan waktu pelaksanaan layanan.

Ketika akad berlangsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja, pemerintah menetapkan tarif Rp0. Sebaliknya, layanan di luar KUA dalam kondisi umum dikenai PNBP Rp600.000.

Skema tersebut juga berkaitan dengan penyelenggaraan layanan di luar kantor.

Karena itu, calon pengantin sebaiknya menentukan lokasi akad sejak awal. Pilihan tersebut akan berpengaruh terhadap biaya layanan yang perlu disiapkan.

Di sisi lain, aturan tarif Rp0 bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau mengalami kondisi tertentu menunjukkan bahwa pemerintah juga menyediakan mekanisme khusus bagi kelompok yang memenuhi syarat.

Rp600 Ribu Dibayar ke Siapa?

Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut transparansi pelayanan publik.

Rp600.000 merupakan PNBP, bukan uang yang seharusnya diberikan langsung kepada penghulu.

Kementerian Agama pada April 2026 menegaskan bahwa biaya tersebut disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank sesuai ketentuan.

Kemenag di daerah juga masih menyosialisasikan mekanisme pembayaran tersebut. KUA di Jawa Barat, misalnya, telah bekerja sama dengan layanan Pos untuk mendukung pembayaran billing biaya nikah bagi calon pengantin yang melaksanakan akad di luar kantor atau pada hari libur.

Karena itu, calon pengantin sebaiknya menyimpan bukti pembayaran.

Jika ada permintaan uang tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya, jangan langsung menganggapnya sebagai biaya resmi.

Tanyakan dasar pembayarannya dan minta penjelasan kepada KUA.

Bagaimana Jika Ada Pungutan di Luar Ketentuan?

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi biaya layanan secara jelas.

Kementerian Agama sendiri mendorong transparansi biaya nikah dan menyediakan kanal pengaduan ketika masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pada April 2026, Kemenag bahkan menyatakan telah memberikan sanksi terhadap oknum terkait dugaan pungutan liar di KUA Bekasi Utara dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan Itjen Kemenag.

Karena itu, calon pengantin tidak perlu takut meminta penjelasan mengenai biaya.

Namun, pelaporan juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jika menemukan dugaan pelanggaran, simpan bukti pembayaran, percakapan, atau informasi lain yang relevan dan gunakan kanal pengaduan resmi.

Jangan membuat tuduhan di media sosial tanpa bukti yang memadai.

Ringkasnya, Begini Skema Biaya Nikah

Agar mudah dipahami, calon pengantin dapat mengingat tiga kondisi utama:

Nikah di KUA pada hari dan jam kerja → Rp0.

Nikah di luar KUA atau di luar ketentuan waktu layanan → Rp600.000 dalam ketentuan umum.

Nikah di luar KUA bagi warga yang memenuhi kriteria tarif Rp0 → dapat Rp0 setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, biaya resepsi atau kebutuhan acara keluarga tidak termasuk dalam tarif layanan nikah tersebut.

Untuk memastikan jadwal, persyaratan, serta mekanisme pembayaran, calon pengantin sebaiknya menghubungi KUA setempat sebelum akad.

Aturan Nikah Tidak Berhenti pada Soal Biaya

Pencatatan pernikahan juga memiliki dasar aturan tersendiri. PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan saat ini berstatus berlaku di JDIH Kementerian Agama.

Artinya, calon pengantin bukan hanya perlu mengetahui berapa uang yang harus dibayar.

Mereka juga perlu memastikan pendaftaran, dokumen, jadwal, lokasi akad, dan pencatatan pernikahan berjalan sesuai prosedur.

Dengan begitu, pasangan tidak sekadar mendapatkan akad yang lancar, tetapi juga memastikan pernikahannya tercatat sesuai ketentuan administrasi negara.

Informasi tentang biaya nikah KUA sebenarnya sederhana jika dibaca berdasarkan kondisi pelaksanaannya.

Nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenai tarif Rp0. Untuk layanan nikah di luar KUA dalam ketentuan umum, tarifnya Rp600.000 sebagai PNBP. Sementara itu, warga yang tidak mampu secara ekonomi atau mengalami kondisi tertentu dapat memperoleh tarif Rp0 di luar KUA jika memenuhi persyaratan berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2024.

Karena itu, calon pengantin tidak perlu bingung ketika menemukan dua angka berbeda: Rp0 dan Rp600.000.

Kuncinya adalah lokasi, waktu, kondisi calon pengantin, serta persyaratan yang berlaku.

Menikah tidak harus dimulai dengan biaya besar. Yang lebih penting, calon pengantin tahu mana layanan yang memang Rp0, mana PNBP Rp600.000, dan mana pembayaran yang tidak memiliki dasar.

Sebelum mengucapkan akad, kenali dulu hak Anda. Sebab memahami aturan bukan hanya soal menghemat uang, tetapi juga menjaga agar layanan pernikahan tetap transparan, resmi, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Learning Loss

    Nilai TKA Rendah, Salah Siswa?

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Nilai TKA rendah mencerminkan learning loss dan kesenjangan struktural pendidikan yang belum tertangani secara sistemik. Ujian sebagai Alarm, Bukan Vonis albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rendahnya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali memantik perdebatan publik. Namun, persoalan ini tidak sesederhana angka rapor nasional. Nilai ujian yang rendah bukan vonis atas kemampuan siswa, melainkan alarm atas masalah struktural […]

  • Ilustrasi aturan larangan ancaman penagihan OJK dan sanksi bagi debt collector yang melanggar etika penagihan di Indonesia

    OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 234
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit. Aturan ini bukan sekadar aturan […]

  • Jamaah Haji Tasikmalaya

    Penuh Haru! Jamaah Haji Tasikmalaya Resmi Berangkat, Pesan Wali Kota Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jamaah Haji Kota Tasikmalaya akhirnya resmi diberangkatkan. Suasana pelepasan jamaah haji Tasikmalaya 2026 di Masjid Agung berubah haru. Tangis keluarga pecah. Doa-doa mengalir tanpa henti. Kamis (16/4/2026), Viman Alfarizi Ramadhan hadir langsung dalam prosesi pelepasan di Masjid Agung Kota Tasikmalaya. Ia berdiri di hadapan ratusan jamaah dan keluarga yang sejak pagi […]

  • Ban Gundul

    Ban Gundul Bisa Melanggar Aturan, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Ban gundul kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah banyak warganet membandingkan ban kendaraan yang sudah aus dengan ban slick MotoGP yang sama-sama tampak tanpa alur. Sekilas memang terlihat mirip. Namun, dari sisi fungsi, peruntukan, hingga aturan penggunaannya, keduanya justru memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Melalui edukasi yang dibagikan NTMC Korlantas […]

  • ilustrasi kisah Nabi Yusuf dari sumur gelap hingga menjadi penguasa Mesir menurut Al-Qur'an

    Kisah Nabi Yusuf: Dari Sumur Gelap hingga Menguasai Mesir

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 217
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tidak ada yang menyangka bahwa seorang anak yang dibuang ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya sendiri kelak akan menjadi pemimpin besar di Mesir. Kisah Nabi Yusuf, cerita Nabi Yusuf, serta perjalanan Nabi Yusuf dalam Al-Qur’an menjadi salah satu kisah paling menyentuh dalam sejarah Islam. Awalnya, Yusuf hanyalah seorang anak yang hidup dalam […]

  • kosmetik berbahaya

    BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 259
    • 0Komentar

    BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen. albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri […]

expand_less