Biaya Nikah KUA 2026: Gratis atau Rp600 Ribu?
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sepasang pengantin dengan buku nikah di tangan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Bagi calon pengantin, biaya nikah KUA menjadi salah satu informasi penting sebelum menentukan lokasi dan waktu akad. Secara umum, layanan nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0, sedangkan nikah di luar KUA atau di luar ketentuan waktu layanan dikenakan PNBP Rp600.000. Namun, aturan juga memberikan kemungkinan tarif Rp0 di luar KUA bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
Jadi, anggapan bahwa semua pernikahan di luar KUA pasti membayar Rp600.000 perlu diberi konteks.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: kapan calon pengantin membayar Rp0 dan kapan harus membayar Rp600.000?
Nikah di KUA pada Hari Kerja: Rp0
Skema paling sederhana berlaku ketika akad nikah berlangsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Dalam kondisi tersebut, calon pengantin tidak dikenai tarif layanan nikah. Kementerian Agama juga kembali menegaskan pada 2026 bahwa layanan pernikahan di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya.
Karena itu, calon pengantin yang ingin menekan biaya layanan dapat memilih pelaksanaan akad di KUA sesuai jadwal pelayanan.
Namun, istilah “gratis” perlu dipahami secara tepat.
Rp0 berarti tidak ada tarif layanan nikah yang dikenakan pemerintah dalam kondisi tersebut. Biaya lain untuk kebutuhan acara keluarga, seperti pakaian, konsumsi, dekorasi, dokumentasi, atau resepsi, tentu berada di luar tarif layanan KUA.
Jadi, jangan mengartikan nikah Rp0 sebagai seluruh rangkaian pesta pernikahan tanpa biaya.
Kapan Tarif Rp600 Ribu Berlaku?
Tarif Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk layanan nikah atau rujuk di luar KUA dalam ketentuan umum.
Kementerian Agama masih menjelaskan skema tersebut pada 2026. Layanan nikah di luar kantor KUA dikenai Rp600.000, sedangkan akad di KUA pada hari dan jam kerja mendapat tarif Rp0.
Artinya, calon pengantin yang memilih akad di rumah, masjid, gedung, atau lokasi lain di luar kantor KUA perlu memperhatikan ketentuan tarif tersebut.
Begitu pula jika pelaksanaan akad berada di luar waktu layanan yang ditentukan.
Yang tidak kalah penting, Rp600.000 bukan uang jasa pribadi penghulu.
Biaya tersebut merupakan PNBP yang masuk melalui mekanisme penerimaan negara.
Kementerian Agama bahkan menegaskan pada April 2026 bahwa calon pengantin menyetorkan biaya Rp600.000 langsung melalui mekanisme pembayaran yang ditentukan, bukan memberikan uang tersebut secara pribadi kepada petugas.
Ada Nikah di Luar KUA yang Bisa Tetap Rp0
Inilah bagian yang sering terlewat dalam informasi singkat mengenai biaya nikah.
PMA Nomor 14 Tahun 2024 mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP Rp0 untuk layanan nikah atau rujuk di luar KUA bagi warga negara yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
PMA tersebut menyebut dua kelompok utama, yakni warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang mengalami kondisi tertentu.
Untuk calon pengantin yang tidak mampu secara ekonomi, aturan mensyaratkan dokumen administratif berupa surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang diketahui camat.
Karena itu, calon pengantin tidak boleh langsung menyimpulkan:
“Kalau akad di luar KUA, pasti Rp600.000.”
Ada pengecualian yang harus diperiksa berdasarkan kondisi dan persyaratan.
Namun, tarif Rp0 tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua orang yang menikah di luar KUA. Calon pengantin tetap perlu memastikan persyaratannya kepada KUA yang menangani pencatatan pernikahan.
Mengapa Ada Perbedaan Rp0 dan Rp600 Ribu?
Perbedaan tarif berkaitan dengan lokasi dan waktu pelaksanaan layanan.
Ketika akad berlangsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja, pemerintah menetapkan tarif Rp0. Sebaliknya, layanan di luar KUA dalam kondisi umum dikenai PNBP Rp600.000.
Skema tersebut juga berkaitan dengan penyelenggaraan layanan di luar kantor.
Karena itu, calon pengantin sebaiknya menentukan lokasi akad sejak awal. Pilihan tersebut akan berpengaruh terhadap biaya layanan yang perlu disiapkan.
Di sisi lain, aturan tarif Rp0 bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau mengalami kondisi tertentu menunjukkan bahwa pemerintah juga menyediakan mekanisme khusus bagi kelompok yang memenuhi syarat.
Rp600 Ribu Dibayar ke Siapa?
Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut transparansi pelayanan publik.
Rp600.000 merupakan PNBP, bukan uang yang seharusnya diberikan langsung kepada penghulu.
Kementerian Agama pada April 2026 menegaskan bahwa biaya tersebut disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank sesuai ketentuan.
Kemenag di daerah juga masih menyosialisasikan mekanisme pembayaran tersebut. KUA di Jawa Barat, misalnya, telah bekerja sama dengan layanan Pos untuk mendukung pembayaran billing biaya nikah bagi calon pengantin yang melaksanakan akad di luar kantor atau pada hari libur.
Karena itu, calon pengantin sebaiknya menyimpan bukti pembayaran.
Jika ada permintaan uang tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya, jangan langsung menganggapnya sebagai biaya resmi.
Tanyakan dasar pembayarannya dan minta penjelasan kepada KUA.
Bagaimana Jika Ada Pungutan di Luar Ketentuan?
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi biaya layanan secara jelas.
Kementerian Agama sendiri mendorong transparansi biaya nikah dan menyediakan kanal pengaduan ketika masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pada April 2026, Kemenag bahkan menyatakan telah memberikan sanksi terhadap oknum terkait dugaan pungutan liar di KUA Bekasi Utara dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan Itjen Kemenag.
Karena itu, calon pengantin tidak perlu takut meminta penjelasan mengenai biaya.
Namun, pelaporan juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jika menemukan dugaan pelanggaran, simpan bukti pembayaran, percakapan, atau informasi lain yang relevan dan gunakan kanal pengaduan resmi.
Jangan membuat tuduhan di media sosial tanpa bukti yang memadai.
Ringkasnya, Begini Skema Biaya Nikah
Agar mudah dipahami, calon pengantin dapat mengingat tiga kondisi utama:
Nikah di KUA pada hari dan jam kerja → Rp0.
Nikah di luar KUA atau di luar ketentuan waktu layanan → Rp600.000 dalam ketentuan umum.
Nikah di luar KUA bagi warga yang memenuhi kriteria tarif Rp0 → dapat Rp0 setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, biaya resepsi atau kebutuhan acara keluarga tidak termasuk dalam tarif layanan nikah tersebut.
Untuk memastikan jadwal, persyaratan, serta mekanisme pembayaran, calon pengantin sebaiknya menghubungi KUA setempat sebelum akad.
Aturan Nikah Tidak Berhenti pada Soal Biaya
Pencatatan pernikahan juga memiliki dasar aturan tersendiri. PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan saat ini berstatus berlaku di JDIH Kementerian Agama.
Artinya, calon pengantin bukan hanya perlu mengetahui berapa uang yang harus dibayar.
Mereka juga perlu memastikan pendaftaran, dokumen, jadwal, lokasi akad, dan pencatatan pernikahan berjalan sesuai prosedur.
Dengan begitu, pasangan tidak sekadar mendapatkan akad yang lancar, tetapi juga memastikan pernikahannya tercatat sesuai ketentuan administrasi negara.
Informasi tentang biaya nikah KUA sebenarnya sederhana jika dibaca berdasarkan kondisi pelaksanaannya.
Nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenai tarif Rp0. Untuk layanan nikah di luar KUA dalam ketentuan umum, tarifnya Rp600.000 sebagai PNBP. Sementara itu, warga yang tidak mampu secara ekonomi atau mengalami kondisi tertentu dapat memperoleh tarif Rp0 di luar KUA jika memenuhi persyaratan berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Karena itu, calon pengantin tidak perlu bingung ketika menemukan dua angka berbeda: Rp0 dan Rp600.000.
Kuncinya adalah lokasi, waktu, kondisi calon pengantin, serta persyaratan yang berlaku.
Menikah tidak harus dimulai dengan biaya besar. Yang lebih penting, calon pengantin tahu mana layanan yang memang Rp0, mana PNBP Rp600.000, dan mana pembayaran yang tidak memiliki dasar.
Sebelum mengucapkan akad, kenali dulu hak Anda. Sebab memahami aturan bukan hanya soal menghemat uang, tetapi juga menjaga agar layanan pernikahan tetap transparan, resmi, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar