Pesantren Ramah Anak: Banjar Perjelas Batas Disiplin dan Kekerasan
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Wali Kota Banjar, DR. H. Supriana, M.Pd., Rabu (12/8/2026).(Foto: Pemkot Banjar).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pesantren Ramah Anak kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjar dalam upaya memperkuat perlindungan santri. Bersamaan dengan itu, pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan pesantren menjadi isu penting, terutama ketika pola pembinaan tradisional berhadapan dengan tuntutan perlindungan anak yang semakin kuat.
Pemkot Banjar menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2026 di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Komitmen Pemangku Kebijakan dalam Mewujudkan Pesantren Ramah Anak dan Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan.”
Sebanyak 50 peserta dari unsur pimpinan pondok pesantren dan santri se-Kota Banjar mengikuti kegiatan tersebut. Forum juga menghadirkan unsur Kantor Kementerian Agama Kota Banjar serta Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Bukan Sekadar Deklarasi Pesantren Ramah Anak
Wakil Wali Kota Banjar, DR. H. Supriana, M.Pd., menempatkan pesantren sebagai bagian penting dalam perjalanan pendidikan bangsa.
Menurutnya, pesantren memiliki sejarah panjang dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Namun, perubahan zaman ikut memengaruhi cara masyarakat memandang pola pendidikan, termasuk ketika menyangkut kedisiplinan dan tindakan fisik.
Ia mengingatkan pengelola pesantren agar semakin peka terhadap perubahan tersebut. Nilai pendidikan tetap perlu dijaga, tetapi hak dan perlindungan anak juga tidak boleh diabaikan.
Pernyataan itu menarik karena menyentuh persoalan yang lebih luas. Pesantren Ramah Anak bukan berarti menghapus disiplin dari lingkungan pendidikan. Sebaliknya, konsep tersebut mendorong adanya batas yang semakin jelas antara pembinaan, kedisiplinan, dan tindakan yang dapat masuk dalam kategori kekerasan.
Dengan pendekatan itu, tradisi pendidikan pesantren tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan serta martabat santri.
Deklarasi Menjadi Titik Awal
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Banjar bersama unsur terkait juga membacakan Deklarasi Pesantren Ramah Anak.
Deklarasi kemudian ditandatangani Wakil Wali Kota Banjar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, Ketua Forum Pondok Pesantren, kepala perangkat daerah, serta perwakilan pondok pesantren.
Penandatanganan itu menunjukkan adanya komitmen bersama dari berbagai unsur. Namun, secara jurnalistik, deklarasi tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh pesantren telah menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Justru setelah deklarasi, tantangan sebenarnya muncul.
Komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam praktik. Pengelola pesantren membutuhkan pemahaman yang sama mengenai pencegahan kekerasan, sementara santri perlu mengetahui hak dan ruang aman untuk menyampaikan persoalan.
Karena itu, edukasi, pendampingan, mekanisme pengaduan, serta kemampuan pengasuh dalam menangani persoalan menjadi bagian penting dari penerapan Pesantren Ramah Anak.
Tradisi Pendidikan Tidak Harus Berhadapan dengan Perlindungan Anak
Pesantren selama ini memiliki peran besar dalam pendidikan agama, karakter, kemandirian, dan kehidupan sosial santri.
Karena itu, pembicaraan tentang pesantren bebas kekerasan seharusnya tidak diarahkan untuk mempertentangkan tradisi pesantren dengan perlindungan anak.
Persoalannya justru terletak pada bagaimana keduanya dapat berjalan beriringan.
Disiplin tetap dibutuhkan. Pembinaan karakter juga tetap penting. Namun, metode pendidikan perlu mempertimbangkan usia, kondisi anak, martabat manusia, serta batas-batas perlindungan yang berlaku.
Pendekatan seperti ini membuat Pesantren Ramah Anak tidak berhenti sebagai slogan administratif. Konsep tersebut dapat menjadi kerangka untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi santri.
Komitmen Banjar Perlu Dibuktikan di Lapangan
Kegiatan 12 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum untuk memperkuat komitmen tersebut. Akan tetapi, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi maupun tanda tangan deklarasi.
Masyarakat nantinya dapat melihat bagaimana komitmen itu diterapkan dalam kehidupan pesantren sehari-hari.
Apakah pengasuh memperoleh pembinaan yang memadai? Apakah santri mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan? Apakah tersedia mekanisme yang jelas ketika muncul persoalan? Dan apakah pendekatan disiplin sudah memiliki batas yang dipahami bersama?
Pertanyaan tersebut penting karena Pesantren Ramah Anak pada akhirnya harus terasa dalam pengalaman santri, bukan hanya tertulis dalam dokumen deklarasi.
Terlebih lagi, komitmen perlindungan anak di lingkungan pesantren bukan isu yang selesai dalam satu kegiatan. Ia membutuhkan konsistensi, edukasi, pengawasan, serta kerja sama lintas lembaga.
Dengan demikian, deklarasi di Kota Banjar dapat menjadi pijakan untuk membangun pola pendidikan pesantren yang tetap kuat dalam karakter, tetapi semakin sadar terhadap hak anak.
Pada akhirnya, pesantren ramah anak bukan tentang melemahkan disiplin. Ini tentang memastikan bahwa proses mendidik tidak kehilangan tujuan paling dasarnya: membentuk manusia tanpa merampas rasa aman, martabat, dan masa depan anak. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar