Pembunuhan Lansia di Cirebon: Pelaku Lampung Beraksi Lintas Daerah
Pembunuhan lansia di Cirebon ungkap modus kejahatan lintas daerah, polisi buru satu pelaku lagi.
albadarpost.com, LENSA – Polisi kembali membuka tabir kejahatan jalanan yang menarget warga rentan. Dua pria asal Lampung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan lansia setelah mayat seorang perempuan ditemukan di jalur Pantura Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pola migrasi kriminal antardaerah dan kerentanan sosial warga usia lanjut. Pembunuhan lansia kembali menjadi tanda bahaya.
Jasad korban pertama kali ditemukan pada Kamis, 7 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diidentifikasi bernama Edah, 63 tahun, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Polisi menyebut karakteristik luka dan kondisi tubuh menunjukkan korban mengalami tekanan fisik sebelum meninggal. “Tindak pidana ini jelas direncanakan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. Barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, ponsel korban, serta tas yang ikut disita menguatkan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Modus yang Sistematis
Penyidikan menemukan bahwa perjalanan pelaku dimulai sejak 27 Oktober. Tersangka berinisial E (40) dan DP (26) bersama seorang rekan yang kini buron berangkat dari Lampung menuju Jawa. Mereka bukan pelaku spontan; pencarian target dilakukan secara mobile. Pada 6 November pukul 17.00 WIB, mereka berhenti di wilayah Ciamis. Saat melihat korban berdiri di pinggir jalan, pelaku menawarkan tumpangan menggunakan Avanza.
Aksi berikutnya berlangsung cepat. Korban dipaksa meminum alkohol tradisional di lokasi yang sepi. Korban mengalami kejang, kehilangan kesadaran, dan tidak merespons saat tubuhnya digoyang. Perhiasan korban diambil, lalu jasadnya dibawa ke Cirebon untuk dibuang. Para pelaku memilih jalur Pantura—kawasan sibuk, tetapi memiliki ruang-ruang sunyi yang kerap luput dari pengawasan warga.
Polisi menyebut faktor psikologis menjadi salah satu penentu keberhasilan modus ini. Pelaku memilih korban yang terlihat tidak waspada dan tidak didampingi keluarga. Motifnya sederhana: barang milik korban. Namun, pola mobilitas, pemilihan target, dan cara menghilangkan barang bukti menunjukkan kejahatan terstruktur. Kombes Sumarni memastikan satu pelaku lain masih diburu.
Jejak Kejahatan dan Risiko Publik
Data penyidikan mengarah pada pendalaman lintas daerah. Salah satu pelaku disebut pernah terlibat kasus serupa di Magelang. Artinya, pembunuhan lansia tidak berdiri tunggal, tetapi bagian dari jejak perburuan korban rentan yang dapat berpindah kota. Jika pola ini dibiarkan, wilayah nonkota menjadi semakin rentan karena minim CCTV, patroli, dan jaringan saksi.
Kasus ini juga menyentuh dinamika keluarga. Di banyak daerah, lansia kerap beraktivitas sendiri tanpa pendampingan. Keterbatasan transportasi publik mendorong lansia menerima tumpangan dari orang asing. Di Ciamis, pola sosial demikian masih normal, dan menjadi celah bagi kejahatan oportunistik. Polisi menilai pencegahan harus berbasis komunitas, mulai dari edukasi hingga pendataan penduduk rentan.
Penegakan Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Meski pasal ini tegas, mencegah kejahatan serupa perlu pendekatan yang lebih luas: penguatan patroli wilayah semi-rural, integrasi data kriminal antar-polres, hingga peningkatan literasi keamanan bagi warga lanjut usia.
Baca juga: Putusnya Jalan Padang–Bukittinggi Hambat Distribusi Bantuan ke Daerah Bencana
Penangkapan dua pelaku Lampung bukan akhir. Kasus ini menyisakan pekerjaan penting bagi kepolisian dan pemerintah daerah. Mobilitas kriminal bukan hanya soal keberanian pelaku, tetapi soal celah sistem sosial yang belum siap menutup ruang bagi kejahatan lintas kota. Situasi itu harus dihadapi bersama, bukan sekadar menunggu korban berikutnya.
Mobilitas Pelaku dan Kerapuhan Keamanan Daerah
Kasus ini menunjukkan pergerakan pelaku dari Lampung ke Jawa, mencari target di wilayah semi-rural. Minim pengawasan publik dan transportasi legal membuat lansia menjadi kelompok paling rentan.
Strategi perlindungan sebaiknya dimulai dari tingkat RW: informasi rute rawan, pendampingan lansia saat keluar rumah, hingga penggunaan sistem aduan cepat berbasis komunitas.
Kasus pembunuhan lansia di Cirebon ini menunjukkan celah keamanan daerah. Penegakan hukum harus sejalan dengan perlindungan warga rentan. (Red/Asep Chandra)




