Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir.

albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, serta pendaftaran tanah. Pemerintah menegaskan dokumen-dokumen adat hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan sebagai alas hak yang mengikat secara hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, masa pakai seluruh dokumen adat otomatis gugur setelah wilayah dinyatakan lengkap dan seluruh bidang telah dipetakan melalui sistem pertanahan nasional. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan pemiliknya memiliki sertifikat, girik otomatis tidak berlaku lagi,” kata Nusron. Poin ini menjadi batas tegas: setelah sertifikasi menyeluruh, bukti tanah adat hanya arsip administratif tanpa daya pembuktian kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menambahkan mekanisme pengecualian terbatas. Bukti adat masih dapat dipertimbangkan bila muncul sengketa atau cacat administrasi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak kebijakan berjalan. Di luar masa itu, tidak ada ruang bagi penafsiran baru.


Dokumen Adat yang Tidak Berlaku

Enam jenis dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai 2026. Daftar ini merujuk pada pedoman BPN dan pemuatan resmi dalam publikasi pemerintah: girik, petuk, landrente, letter C, kekitir (bukti kepemilikan dan pajak tanah), pipil, serta verponding Indonesia. Seluruhnya masih dapat dipakai sebagai bahan awal pengurusan sertifikat hingga batas waktu 2 Februari 2026.

Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menekankan posisi regulasi baru. Menurutnya, bukti tanah adat tidak lagi menjadi bukti hak, melainkan sekadar petunjuk lokasi kepemilikan yang pernah tercatat. “Dokumen adat hanya menunjukkan riwayat, bukan dasar kepemilikan,” kata Dindin. Ia menegaskan pendekatan baru ini menghapus praktik lama yang kerap membuka celah konflik atau klaim ganda.

Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun sejak PP 18/2021 diterbitkan melalui Permen ATR/BPN 16/2021. Waktu ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan memastikan pemilik tanah memiliki jalur administrasi yang jelas. Bagi pemerintah, kepastian hukum menjadi tujuan utama: mangkraknya data pertanahan memberi ruang sengketa, mafia tanah, dan pemasaran properti ilegal.


Beralih ke Sertifikat Resmi dan Dokumen Alas Hak

Mulai 2026, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara hanya melalui dokumen sah yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional: akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Ketiga dokumen ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem hukum Indonesia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan peningkatan status dari dokumen adat ke SHM. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara. Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, menyebut banyak kantor membuka pelayanan Sabtu–Minggu guna memperkecil hambatan administratif. Hal ini juga ditujukan untuk mencegah maraknya calo sertifikat.

Baca juga: KAI Evaluasi SOP Barang Hilang Usai Kasus Tumbler Penumpang

Perubahan status kepemilikan bukan sekadar penyesuaian dokumen. Pada skala lapangan, sertifikasi akan menentukan kejelasan pajak, potensi pemecahan bidang, hingga akses pembiayaan. Banyak pemilik tanah berbasis adat selama ini terjebak pada dokumen yang tidak bisa dijadikan jaminan bank, atau sulit dijual secara formal.


Implikasi Kebijakan pada Akses Publik

Di balik kebijakan ini ada pergeseran paradigma: negara menginginkan basis data pertanahan tunggal yang terverifikasi secara digital. Masalahnya, tidak semua wilayah memiliki kualitas dokumentasi yang sama. Di daerah urban, migrasi dari bukti tanah adat ke SHM relatif lebih cepat. Sebaliknya, di daerah rural, struktur administrasi desa seringkali masih mengandalkan letter C atau girik warisan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan gelombang baru persoalan. Warga yang terlambat melakukan sertifikasi akan menghadapi hambatan saat menjual, mewariskan, atau mengembangkan asetnya. Pemerintah belum menjelaskan langkah mitigasi untuk masyarakat yang terkendala biaya, jarak, atau data historis yang rusak.

Dalam beberapa kasus, surat adat justru menjadi jejak genealogis penting. Penghapusan status legal atas dokumen tersebut berpotensi memutus rantai informasi, meski pemerintah berargumen bahwa digitalisasi bidang tanah akan menyimpan seluruh riwayat secara lebih rapi. Pertanyaan utama tetap sama: apakah proses transisi dapat dilakukan merata dalam waktu singkat? (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penanaman Pohon Cikajang

    Polsek Cikajang Tanam Pohon, Cegah Longsor dan Erosi

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penanaman Pohon Cikajang kembali digelar sebagai bagian dari upaya penghijauan Cikajang dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Garut. Polsek Cikajang Polres Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan aksi tanam pohon di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kamis (9/7/2026), sekaligus melakukan pemeliharaan tanaman yang telah ditanam sebelumnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian […]

  • Pemilih Disabilitas

    Data Pemilih Disabilitas Dinilai Masih Bermasalah, Bawaslu Beri Peringatan Keras

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Di tengah berbagai persiapan menuju pemilu mendatang, Bawaslu Kota Tasikmalaya menyoroti satu persoalan yang selama ini jarang menjadi perhatian publik, yakni akurasi data pemilih disabilitas. Masalah ini mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Kaum Disabilitas yang digelar di Bale RW 01 Cintarasa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Minggu (31/5/2026). Sejak pagi, […]

  • malaikat dalam islam

    8 Kisah Malaikat dalam Islam yang Bikin Hati Sulit Tenang

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bagaimana jika seseorang yang pernah kita temui ternyata bukan manusia biasa? Malaikat dalam Islam, kisah malaikat, dan interaksi malaikat bukan sekadar cerita lama, melainkan bagian dari realitas yang pernah terjadi. Bahkan, dalam beberapa momen, kehadiran malaikat terasa begitu dekat—nyaris tak bisa dibedakan dari manusia. Banyak orang membaca kisah ini sebagai pengetahuan. Namun, […]

  • gelang haji 2026

    Gelang Haji 2026 Wajib Dipakai Jemaah Indonesia, Bisa Jadi Penyelamat Saat Tersesat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah lautan manusia saat puncak ibadah haji, satu benda kecil ini sering luput dari perhatian. Padahal, fungsinya bisa menentukan keselamatan. Gelang haji 2026 (1447 H.) yang dikenakan jemaah Indonesia bukan sekadar tanda pengenal. Dalam kondisi darurat—tersesat, pingsan, atau terpisah dari rombongan—gelang ini menjadi “jalur cepat” bagi petugas untuk mengenali identitas […]

  • produk UMKM laris

    Tak Disangka! Produk UMKM Ini Dulunya Diremehkan, Kini Omzetnya Meledak

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 194
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak orang dulu meragukan masa depan produk UMKM laris di tengah dominasi brand besar. Namun situasi berubah cepat. Produk usaha kecil, bisnis lokal kreatif, dan produk rumahan inovatif justru mencuri perhatian pasar digital. Yang menarik, sebagian besar produk ini tidak lahir dari modal besar. Mereka muncul dari eksperimen sederhana, bahkan ide […]

  • Indonesia vs Bulgaria

    Indonesia vs Bulgaria: Duel Dua Gaya yang Siap Meledak di Final

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Laga Indonesia vs Bulgaria langsung mencuri perhatian karena mempertemukan dua karakter permainan yang bertolak belakang. Pertandingan final ini bukan sekadar perebutan trofi, melainkan adu identitas: pertahanan solid Indonesia menghadapi serangan tajam Bulgaria. Duel ini juga sering disebut sebagai “final taktik vs agresivitas”, sebuah narasi yang kuat dan menarik perhatian publik sepak […]

expand_less