Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga masih sering dipandang sebagai persoalan keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara tertutup. Padahal, menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Karena itu, korban KDRT memiliki hak untuk melapor, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pandangan bahwa kekerasan di dalam rumah adalah urusan privat membuat banyak korban memilih diam. Akibatnya, kekerasan berulang dan dampaknya semakin berat, baik bagi korban maupun anggota keluarga lainnya. Oleh sebab itu, memahami hak-hak korban menjadi langkah awal untuk memutus rantai kekerasan.
KDRT Memiliki Definisi Hukum yang Tegas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Selain tindakan kekerasan secara langsung, aturan tersebut juga mencakup ancaman, pemaksaan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara melawan hukum.
Artinya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan setelah kekerasan terjadi. Negara juga melindungi korban dari berbagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kebebasannya.
Perlindungan Tidak Hanya untuk Suami dan Istri
Salah satu kekeliruan yang masih sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa UU PKDRT hanya berlaku bagi pasangan suami istri.
Padahal, cakupan perlindungannya jauh lebih luas, meliputi:
- suami, istri, dan anak;
- anggota keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian yang tinggal dalam satu rumah;
- pekerja rumah tangga yang menetap di rumah tersebut.
Dengan demikian, setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga memiliki hak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan undang-undang.
Empat Bentuk KDRT yang Perlu Diketahui
UU PKDRT membagi tindak kekerasan dalam rumah tangga ke dalam empat kategori.
Kekerasan Fisik
Segala bentuk tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan.
Kekerasan Psikis
Perbuatan yang menimbulkan rasa takut, hilangnya kepercayaan diri, tekanan mental, atau penderitaan emosional.
Kekerasan Seksual
Meliputi pemaksaan hubungan seksual maupun pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan pihak lain untuk tujuan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga
Perbuatan mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Keempat bentuk tersebut sama-sama merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat dianggap sekadar konflik rumah tangga biasa.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
UU PKDRT menetapkan ancaman pidana yang berbeda sesuai jenis kekerasan.
Sebagai contoh, pelaku kekerasan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.
Sementara itu, kekerasan seksual memiliki ancaman pidana yang lebih berat. Adapun pelaku penelantaran rumah tangga juga dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.
Korban Berhak Melapor dan Memperoleh Perlindungan
Korban KDRT tidak harus menghadapi persoalan ini seorang diri.
Undang-undang memberikan hak kepada korban untuk:
- melapor langsung kepada kepolisian;
- memberikan kuasa kepada keluarga atau advokat;
- memperoleh perlindungan sementara dari kepolisian maupun pengadilan;
- mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.
Bagi korban yang masih berusia anak, laporan dapat diajukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, korban sebaiknya menyiapkan bukti pendukung berupa visum et repertum, dokumentasi luka, rekaman percakapan, catatan waktu kejadian, identitas saksi, dan salinan laporan polisi apabila pernah melapor sebelumnya.
Yang Perlu Diingat
Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat.
- KDRT merupakan tindak pidana, bukan urusan privat.
- Korban memiliki hak memperoleh perlindungan hukum.
- Korban dapat melapor sendiri maupun melalui kuasa.
- Bukti yang lengkap memperkuat proses penegakan hukum.
- SAPA 129, Komnas Perempuan, LBH APIK, dan Unit PPA Kepolisian dapat menjadi tempat memperoleh bantuan.
Semakin cepat korban memperoleh pendampingan, semakin besar peluang mencegah kekerasan berulang dan mempercepat proses pemulihan.
Jangan Biarkan Stigma Mengalahkan Keberanian
Masih banyak korban memilih diam karena takut dianggap membuka aib keluarga. Padahal, melaporkan KDRT bukan berarti merusak keharmonisan rumah tangga, melainkan langkah untuk menghentikan tindak pidana sekaligus melindungi keselamatan diri dan anggota keluarga lainnya.
Kesadaran masyarakat bahwa rumah bukan wilayah yang kebal hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai informasi edukatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan terkait. Penerapan pasal dalam setiap perkara bergantung pada fakta, alat bukti, dan proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pulang, bukan tempat seseorang kehilangan rasa aman. Ketika kekerasan terjadi, diam bukan solusi. Mengenali hak, berani mencari pertolongan, dan memanfaatkan perlindungan hukum adalah langkah nyata untuk menghentikan KDRT sebelum terlambat. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar