Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini

Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga masih sering dipandang sebagai persoalan keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara tertutup. Padahal, menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Karena itu, korban KDRT memiliki hak untuk melapor, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Pandangan bahwa kekerasan di dalam rumah adalah urusan privat membuat banyak korban memilih diam. Akibatnya, kekerasan berulang dan dampaknya semakin berat, baik bagi korban maupun anggota keluarga lainnya. Oleh sebab itu, memahami hak-hak korban menjadi langkah awal untuk memutus rantai kekerasan.

KDRT Memiliki Definisi Hukum yang Tegas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Selain tindakan kekerasan secara langsung, aturan tersebut juga mencakup ancaman, pemaksaan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara melawan hukum.

Artinya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan setelah kekerasan terjadi. Negara juga melindungi korban dari berbagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kebebasannya.

Perlindungan Tidak Hanya untuk Suami dan Istri

Salah satu kekeliruan yang masih sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa UU PKDRT hanya berlaku bagi pasangan suami istri.

Padahal, cakupan perlindungannya jauh lebih luas, meliputi:

  • suami, istri, dan anak;
  • anggota keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian yang tinggal dalam satu rumah;
  • pekerja rumah tangga yang menetap di rumah tersebut.

Dengan demikian, setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga memiliki hak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan undang-undang.

Empat Bentuk KDRT yang Perlu Diketahui

UU PKDRT membagi tindak kekerasan dalam rumah tangga ke dalam empat kategori.

Kekerasan Fisik

Segala bentuk tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan.

Kekerasan Psikis

Perbuatan yang menimbulkan rasa takut, hilangnya kepercayaan diri, tekanan mental, atau penderitaan emosional.

Kekerasan Seksual

Meliputi pemaksaan hubungan seksual maupun pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan pihak lain untuk tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Perbuatan mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Keempat bentuk tersebut sama-sama merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat dianggap sekadar konflik rumah tangga biasa.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

UU PKDRT menetapkan ancaman pidana yang berbeda sesuai jenis kekerasan.

Sebagai contoh, pelaku kekerasan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.

Sementara itu, kekerasan seksual memiliki ancaman pidana yang lebih berat. Adapun pelaku penelantaran rumah tangga juga dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.

Korban Berhak Melapor dan Memperoleh Perlindungan

Korban KDRT tidak harus menghadapi persoalan ini seorang diri.

Undang-undang memberikan hak kepada korban untuk:

  • melapor langsung kepada kepolisian;
  • memberikan kuasa kepada keluarga atau advokat;
  • memperoleh perlindungan sementara dari kepolisian maupun pengadilan;
  • mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.

Bagi korban yang masih berusia anak, laporan dapat diajukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, korban sebaiknya menyiapkan bukti pendukung berupa visum et repertum, dokumentasi luka, rekaman percakapan, catatan waktu kejadian, identitas saksi, dan salinan laporan polisi apabila pernah melapor sebelumnya.

Yang Perlu Diingat

Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat.

  • KDRT merupakan tindak pidana, bukan urusan privat.
  • Korban memiliki hak memperoleh perlindungan hukum.
  • Korban dapat melapor sendiri maupun melalui kuasa.
  • Bukti yang lengkap memperkuat proses penegakan hukum.
  • SAPA 129, Komnas Perempuan, LBH APIK, dan Unit PPA Kepolisian dapat menjadi tempat memperoleh bantuan.

Semakin cepat korban memperoleh pendampingan, semakin besar peluang mencegah kekerasan berulang dan mempercepat proses pemulihan.

Jangan Biarkan Stigma Mengalahkan Keberanian

Masih banyak korban memilih diam karena takut dianggap membuka aib keluarga. Padahal, melaporkan KDRT bukan berarti merusak keharmonisan rumah tangga, melainkan langkah untuk menghentikan tindak pidana sekaligus melindungi keselamatan diri dan anggota keluarga lainnya.

Kesadaran masyarakat bahwa rumah bukan wilayah yang kebal hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai informasi edukatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan terkait. Penerapan pasal dalam setiap perkara bergantung pada fakta, alat bukti, dan proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pulang, bukan tempat seseorang kehilangan rasa aman. Ketika kekerasan terjadi, diam bukan solusi. Mengenali hak, berani mencari pertolongan, dan memanfaatkan perlindungan hukum adalah langkah nyata untuk menghentikan KDRT sebelum terlambat. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ledakan SMAN 72

    Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Diidentifikasi Polisi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Polisi telah mengidentifikasi terduga pelaku Ledakan SMAN 72 dan terus mendalami motif serta jaringan terkait. albadarpost.com, LENSA – Penyelidikan atas Ledakan SMAN 72 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, bergerak cepat. Kepolisian memastikan sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan kini tengah mendalami berbagai aspek penting terkait aksi yang mengguncang sekolah negeri tersebut pada Jumat, 7 November […]

  • Perlindungan Guru

    Guru Takut Murid? Aturan Baru Perkuat Perlindungan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena perlindungan guru kembali menjadi perhatian publik. Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai guru takut murid, tekanan dari sebagian orang tua, hingga tantangan yang dihadapi tenaga pendidik semakin ramai diperbincangkan. Kondisi tersebut mendorong lahirnya berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan pendidik, salah satunya melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik […]

  • Bom bunker-buster dijatuhkan dari pesawat stealth untuk menghancurkan bunker dan fasilitas militer strategis di Iran.

    Pesawat Stealth dan Bom Bunker-Buster Tembus Pertahanan Iran

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Serangan udara yang menghantam target strategis di Iran diduga menggunakan bom bunker-buster, pesawat stealth, dan rudal jelajah presisi tinggi. Penggunaan bom penembus bunker memungkinkan serangan mencapai fasilitas yang dilindungi beton tebal dan struktur bawah tanah. Selain itu, kombinasi teknologi modern membantu operasi militer menembus sistem pertahanan udara berlapis. Ledakan yang terjadi […]

  • Makan Bergizi Gratis

    Menteri Arifatul Tinjau Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Makan Bergizi Gratis atau program MBG kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. Program pemenuhan gizi bagi siswa tersebut menjadi salah satu upaya menyiapkan generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045. Saat meninjau langsung pelaksanaannya di SDN Hegarsari, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi, menyaksikan bagaimana makanan bergizi tidak […]

  • harga BBM

    BBM Tak Naik, Tapi SPBU Tetap Padat: Ini Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Fenomena harga BBM tidak naik justru diikuti antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Isu harga BBM, kabar kenaikan bahan bakar, hingga kekhawatiran publik terhadap stabilitas energi membuat aktivitas pengisian bahan bakar meningkat. Meski pemerintah memastikan harga bahan bakar tetap stabil, suasana di lapangan menunjukkan cerita […]

  • Ilustrasi sinematik pemimpin berpidato menggambarkan pesan Surah Al-Fil tentang kekuasaan, keadilan, dan kehancuran tirani

    Makna Surah Al-Fil: Peringatan Abadi bagi Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Surah Al-Fil tidak hadir sebagai cerita sejarah semata. Sebaliknya, Al-Qur’an menghadirkannya sebagai cermin kekuasaan yang relevan di setiap zaman. Karena itu, kisah pasukan bergajah Abrahah tetap hidup ketika kita berbicara tentang pemerintahan, legitimasi, dan arah sebuah negara hari ini. Allah berfirman: “Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap pasukan bergajah?”(QS. Al-Fil: […]

expand_less